Wednesday, December 17, 2008

BUMN as the Backbone

“Badan Usaha Milik Negara diharapkan menjadi backbone (tulang punggung) dalam mengatasi krisis global yang saat ini sedang mengancam Indonesia” Kalimat tersebut acap kali dilontarkan oleh para pejabat negara di sektor ekonomi maupun terpampang di halaman utama portal BUMN online dengan alamat www.bumn.go.id yang konon katanya merupakan media dalam menunjukkan akuntabilitas dan transparansi Badan Usaha Milik Negara. Problematika utama dalam pengelolaan BUMN adalah merubah pola pikir kebanyakan para insan BUMN. Budaya birokrasi yang cukup kental di BUMN menjadikan BUMN tidak siap dalam mengahadapi kompetisi yang mau tidak mau, suka tidak suka harus dijalani oleh BUMN. Reformasi BUMN kemudian menjadi solusi terhadap permasalahan mendasar tersebut. Upaya pemerintah melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara untuk mereformasi BUMN tampaknya akan menemui berbagai kendala lain yang tak kalah pelik.

Proses rekruitmen pegawai yang tidak jelas, pengelolaan aset yang asal-asalan hingga penyakit turunan bangsa Indonesia yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya pun menimpa BUMN yaitu korupsi. Sebut saja korupsi di BUMN raksasa seperti Penjualan Kapal Tanker Pertamina yang melibatkan mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, Korupsi Widjanarko di Perum Bulog, Korupsi PLN, PTPN dll. Tidak hanya di BUMN besar, BUMN kecil pun menjadi korban penyakit ini seperti Korupsi penjualan aset PT. Garam (Persero) dll. Budaya birokrasi yang seakan menjadi satu kesatuan dengan budaya korupsi merupakan PR kesekian kalinya yang harus diatasi oleh pemerintah untuk mewujudkan BUMN benar-benar sebagai backbone bagi krisis yang dihadapi bangsa ini.

Masalah BUMN tidak selesai sampai disitu, target deviden yang harus disetorkan BUMN untuk APBN tidak diimbangi dengan penataan regulasi yang mendukung dan memberikan ruang gerak lebih lapang bagi BUMN. Upaya mentransformasi budaya BUMN dari budaya birokrasi ke korporasi akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan semangat pemerintah dan para pelaku negara baik di level eksekutif, legislatif maupun yudisiil. Apabila kita perhatikan detail organisasi BUMN, hampir semua komisaris BUMN adalah para pejabat negara baik eselon di departemen maupun non eselon. Hal ini dilakukan dengan dalih keterwakilan pemerintah sebagai pemilik. Namun kebijakan menempatkan pejabat negara sebagai komisaris BUMN justru akan menimbulkan pertanyaan tentang upaya reformasi BUMN tersebut. Selain mempertanyakan tentang profesionalisme kinerja dan independensi BUMN sebagai pelaku bisnis, hal ini juga dapat menciptakan sentimen negatif bagi BUMN khususnya tentang ketidaksiapan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Indonesia, karena bagaimana seorang komisaris dapat mengambil keputusan strategis yang netral disaat dia berdiri di dua kaki yang berbeda secara substansi yaitu sebagai pemegang kebijakan negara dan regulator (executive regulation maker) serta sebagai komisaris BUMN (pelaku usaha).

Menempatkan BUMN pada rel dan jalur yang benar harus segera dilakukan oleh pemerintah. Kembalikan BUMN pada khittahnya sebagai salah satu pelaku bisnis yang dikelola secara profesional dan modern tanpa ada campur tangan yang berlebihan dari pemerintah kecuali campur tangan sesuai porsi dengan hak pemerintah sebagai pemilik modal yang berhak menerima deviden dan sebagai Negara yang berhak menerima pajak bukan sebagai sarana penyedia pendapatan tambahan bagi para pejabat negara ataupun sumber dana bagi partai politik pendukung pemerintah. Melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang masih menyamakan BUMN dengan lembaga negara dimana akses informasi tentang segala hal di tubuh BUMN benar-benar dengan mudah dapat diakses oleh siapapun, dimana sebenarnya hal ini tidak mendukung profesionalisme BUMN sebagai pelaku usaha yang memiliki kompetitor dan harus dijamin kerahasiaannya dalam hal-hal tertentu untuk melindungi BUMN tersebut di era pasar bebas dengan sejuta kompetitor. Prof. Erman Radjagukguk Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Indonesia mengatakan bahwa kekayaan BUMN sebenarnya bukanlah merupakan kekayaan negara, sehingga resiko bisnis yang kemungkinan bisa dialami BUMN sebagai pelaku bisnis janganlah dilihat sebagai sebuah perbuatan yang merugikan keuangan negara, ketika negara memberikan modal kepada BUMN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) maka ketika itu pula harus dilakukan pelepasan kekayaan oleh negara sebagai bentuk investasi.

Berubah dengan sungguh-sungguh atau terlikuidasi karena kalah kompetisi merupakan pilihan yang dihadapkan pada BUMN, perubahan dimaksud tentunya tidak sekedar tanggung jawab BUMN namun juga perlu komitmen yang tinggi dari negara sebagai pemilik modal yang memang sudah saatnya harus ikhlas “melepaskan” BUMN untuk berkiprah dan berkompetisi secara profesional dengan budaya korporasi ala BUMN. Tinggalkan sistem pengelolaan BUMN dengan koasi koordinasi pejabat negara dan mengembalikan BUMN sebagai pelaku bisnis terdepan, maka tidak mustahil BUMN dapat diandalkan untuk menjadi tulang punggung bangsa dengan memberikan deviden dan pajak untuk Negara, mengurangi jumlah pengangguran, menciptakan iklim investasi yang kondusif serta menggerakkan sektor riil, bukan menjadikan BUMN sebagai sasaran empuk pemerasan para aparat penegak hukum mulai dari Polisi, Jaksa hingga Hakim atas masalah-masalah hukum yang menimpa BUMN.

Friday, November 14, 2008

Kejenuhan Rakyat terhadap Pemilu

Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki hak suara dihadapkan pada sederet "pesta" demokrasi yaitu pemilihan langsung untuk Pemilu DPR-DPD, Pemilu Presiden, Pemilu Gubernur, Pemilu Bupati/Wali Kota dan Pemilu Kepala Desa. Sederetan pemilihan langsung tersebut adalah kemutlakan dari sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Akibat banyaknya pemilu yang harus dihadapi rakyat menyebabkan rakyat mengalami kejenuhan politik yang hal ini ditunjukkan dengan semakin tingginya angka golput meskipun pembelaan KPU menyatakan bahwa golput tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain golput karena faktor teknis. Tingginya angka golput adalah indikator dari menurunnya kualitas pemilu.
Setiap Pemilu yang diselenggarakan dan pemimpin nasional yang dihasilkan tidak memberikan perubahan yang berarti, dan inilah salah satu penyebab mengapa rakyat mengalami kejenuhan untuk datang berbondong-bondong ke TPS sebagaimana saat orde baru silam.
Keberhasilan doktrin orde baru yang memberikan harapan kepada masyarakat dalam event "coblosan" untuk sebuah perbaikan patut kita acungi jempol meskipun sebenarnya perubahan tersebut hanyalah kamuflase belaka dan pemilu hanyalah sebagai simbolis semata karena pemenagnya pun sudah pasti dapat diketahui dengan selisih suara yang sangat jauh. Namun dalam Pemilu orde baru ada ke"khas"an yang berhasil di create oleh pemerintah dan dukungan dari fourth estate (media) yang saat itu ada dalam genggaman penguasa menjadi sebuah nilai tambah terhadap esensi dari Pemilu itu sendiri.
Banyaknya jumlah partai saat ini memberi konsekwensi semakin banyak pula jumlah caleg yang harus dipilih oleh rakyat. Selain itu muncul pula istilah calon independent untuk Gubernur/Bupati/Wali Kota yang semakin menambah bingung pemilih yang semuanya memberikan janji-janji untuk kesejahteraan.
Sistem demokrasi saat ini memberikan dampak berarti pula pada lingkungan. Pohon-pohon secara bergiliran dipaku dan dikawat oleh para caleg, capres maupun calon kepala daerah untuk mensosialisasikan gambar diri mereka masing-masing. Baliho-baliho raksasa yang menganggu estetika kota pun bertebaran di setiap penjuru kota. Pemerintah begitu agresif untuk membongkar lapak-lapak PKL, mengusir tukang becak demi estetika kota namun ketika baliho-baliho raksasa para caleg bertebaran maka Pemerintah hanya berdiam saja, dengan ketidakadilan tersebut sangat wajar kiranya jika rakyat berperilaku sinis terhadap penguasa.

PKS ; Fenomena ditengah Kebekuan Regenerasi Kepemimpinan Nasional

Fenomena Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di pentas politik nasional memang terkadang mencengangkan banyak orang. Kehebatan PKS terlihat saat proses pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang kala itu PKS cukup percaya diri maju tanpa berkualisi dengan mengusung pasangan Adang-Dani dimana rivalnya adalah pasangan Fauzi-Prijanto yang diusung oleh kumpulan partai-partai raksasa dan kecil seperti PDIP, Golkar, PPP, PKB dll yang kesemuanya berjumlah 20 partai. Namun ternyata selisih suara Dani-Anwar dan Fauzi-Prijanto hanya terpaut 500 ribu suara sebuah angka yang cukup tipis. Dengan selisih angka tersebut sebenarnya peluang Adang-Dani masih terbuka untuk menggantikan Sutiyoso karena memang disana-sini banyak ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh rivalnya. Namun, PKS menunjukkan kelasnya, PKS menunjukkan kedewasaannya dalam berpolitik. Dengan dalih untuk menjaga stabilitas Ibu Kota, Adang Dorojatun dan PKS mengakui kekalahan dan mengucapkan selamat kepada Fauzi Bowo.
"PKS hadir dengan mengawinkan keunggulan orde lama dengan demokrasinya yang diidentitaskan sebagai "keadilan" dan orde baru dengan icon kesejahteraanhnya menjadikan partai Keadilan Sejahtera adalah sintesa dari demokrasi orde lama dan kesejahteraan orde baru" ujar Anis Matta Sekjend DPP PKS di TVRI beberapa saat yang lalu.

Dikala PDIP masih mencoba konsisten untuk mengusung Megawati, Partai Demokrat bersama SBY, PKB dengan Gus Dur nya, Hanura dengan Wiranto-nya, dll, Mukernas PKS di Makassar beberapa bulan kemarin, menghasilkan belasan nama tokoh-tokoh muda sebagai calon pemimpin bangsa yang hampir kesemuanya adalah tokoh-tokoh baru yang masih belum dikenal. Langkah berani PKS ini seakan ingin memecah kebekuan regenerasi kepemimpinan bangsa, sebuah langkah yang positif dan sangat menjual. PAN yang mencoba mengorbitkan Soetrisno Bachir ternyata masih dibayang-bayangi oleh statement Amien Rais yang memposisikan dirinya sebagai pemain cadangan tat kala Sutrisno Bachir dinilai belum berhasil diorbitkan. Fenomena PKS yang hadir dengan 586 Caleg untuk DPR RI dimana 70% adalah tokoh muda menjadikan energi PKS lebih siap bermain dengan lawan-lawannya yang rata-rata masih mengandalkan pemain-pemain lama.

PKS pun mulai mengemas dirinya sebagai partai modern yang mengusung regenerasi kepemimpinan nasional dengan tokoh muda. iklan-iklan pun dibuat dengan memanfaatkan momentum Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan meskipun sempat menuai komplain akibat salah satu iklannya menampilkan sosok manatan Presiden Soeharto. Pemilihan mantan Presiden Soeharto tersebut tentu bukan tanpa alasan, sebagai salah satu partai yang di dzolimi oleh pemerintahan orde baru, PKS ingin menunjukkan kedewasaan dan mencoba mencari solusi terhadap permasalahan bangsa dengan melupakan seluruh kesalahan-kesalahan masa lalu, karena dengan dendam masa lalu bangsa ini akan susah untuk menapaki masa depannya.

"If you choose us, we will give you change. If you choose us, we will give you hope. If you choose us, we will give you power. If you choose us, we will give you integrity. If you choose us, we will give you clean government. If you choose us , we will give you responsibility” ujar Tifatul Sembiring Presiden PKS.

Komitmen Pemberantasan Korupsi, Benarkah?


Usaha Pemerintahan Yudhoyono yang seakan-akan begitu agresif untuk melakukan tindakan kongkrit pemberantasan korupsi mulai dari membentuk lembaga indepnedent yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga proses pengusutan terhadap kasus yang menimpa besannya Aulia Pohan dan menyeret sang besan sebagai tersangka mungkin oleh sebagian masyarakat merupakan sebuah prestasi bagi pemerintahan Yudhoyono. Beberapa hari kemarin, di sebuah stasiun TV swasta Nasional, Amien Rais kembali melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintahan Yudhoyono. Dengan gaya khasnya Amien menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi saat ini hanya tertuju pada korupsi-korupsi kelas kecil. Beberapa kepala daerah menjadi sasaran, begitu juga dengan anggota dewan. nilai korupsi yang dilakukan berkisar miliaran rupiah. Dengan gebrakan tersebut memang terbukti cukup efektif membius masyarakat untuk mengamini keseriusan Presiden dalam hal pemberantasan korupsi. Amien menyebutkan bahwa sebenarnya ada korupsi skala besar yang hingga saat ini belum tersentuh karena melibatkan pimpinan puncak pemerintahan saat ini seperti kasus LNG Tangguh yang merugikan negara hingga 1000 triliun angka yang sangat fantastis.

Beberapa pihak pesimis aparat akan berani menyentuh masalah ini karena faktor politisasi terhadap masalah hukum LNG tangguh begitu kental dan potensial untuk terjadi. Meskipun Presiden Yudhoyono melalui Mensesneg Hatta Rajasa menyampaikan bahwa kasus LNG Tangguh harus diusut secara transparan ternyata tidak menggerakkan aparat kita untuk segera beraksi. Statement Yudhoyono tersebut memang semakin menguatkan posisi beliau untuk bertarung kembali di Pilpres 2009, mengingat Megawati ditengarai adalah orang yang bertanggung jawab terhadap kasus tersebut. Kasus LNG Tangguh adalah pertaruhan bagi PDI Perjuangan. Taufik Kemas disebut-sebut mengetahui tentang kasus ini. Arie Dwipayana mengatakan bahwa jika Taufik Kemas diperiksa, maka hal ini bisa menjatuhkan pamor PDIP yang sempat unggul pada beberapa survei terakhir.

Pemberantasan Korupsi ibarat dua mata uang yang berdiri pada dua kaki yaitu hukum dan politik yang sebenarnya diantara keduanya susah untuk disatukan (teoritis). Pemberantasan korupsi yang telah dilakukan saat ini memang ada baiknya juga sebagai shock terapi bagi para raja-raja kecil di daerah-daerah yaitu Gubernur/Bupati/Wali Kota, meskipun cost yang dibutuhkan sangatlah besar seperti biaya operasional KPK yang konon katanya mencapai miliaran rupiah dll. Mungkin perlu saatnya difikirkan tentang formulasi untuk sedikit mengenyampingkan pemberantasan korupsi skala kecil dan berkonsentrasi dengan mengumpulkan segenap tenaga, energi untuk mentuntaskan kasus LNG Tangguh yang jelas-jelas negara dirugikan ribuan triliun rupiah dengan satu syarat aparat harus bertindak secara profesional dan tidak mempolitisir penyelesaian kasus ini.

Tuesday, October 7, 2008

Tendensi Cacat Hukum atas Kepmen PU No. 321/KPTS/M/2008

Sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menjalankan fungsi regulasi tentunya memiliki ciri-ciri teknis tersendiri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam susunan teknis sebuah peraturan terdiri dari beberapa konsiderans salah satunya konsiderans mengingat yang berisi pijakan hukum peraturan perundang-undangan yang mendasari terbitnya peraturan tersebut.
Timbul permasalahan ketika Kepmen PU No. 321/KPTS/M/2008 tentang Penetapan Tarif BJPSDA untuk Pemanfaatan Air Baku Bagi Pembangkit Listrik Tenaga Air di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I memuat Peraturan Perundang-undangan yang telah dicabut dalam konsideran mengingatnya. Apakah dapat dikatakan bahwa Kepmen tersebut cacat hukum dan tidak wajib dipatuhi?
Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang digunakan tentunya harus mengacu pada ketentuan yang ada yaitu Kepmen PU No. 321/KPTS/M/2008 tentang Penetapan Tarif BJPSDA untuk Pemanfaatan Air Baku Bagi Pembangkit Listrik Tenaga Air di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I. Opini tentang kecacatan hukum Kepmen tersebut karena salah satu pijakan hukum yang tertuang dalam konsiderans mengingatnya yaitu PP No. 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksloitasi & Pemeliharaan Prasarana Pengairan sudah dinyatakan dicabut oleh peraturan yang baru yaitu PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disebutkan bahwa konsiderans mengingat adalah dasar hukum yaitu dasar kewenangan pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Dalam Konteks Kepmen PU No.321/KPTS/M/2008 tentang Penetapan Tarif BJPSDA untuk Pemanfaatan Air Baku Bagi PLTA di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I, perlu terlebih dahulu dikaji tentang bentuk dari produk hukum Menteri PU tersebut. Prof. Maria Farida Indrati, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indoesia berpendapat bahwa Keputusan menurut Kamus Hukum Bahasa Belanda-Indonesia (Fockema Andreae) berasal dari besluit istilah umum untuk pernyataan kehendak instansi pemerintah dan pembuat per UU an. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, kata memutuskan di bidang pemerintahan berarti menentukan, menetapkan, menjatuhkan hukum atau mengambil keputusan dan kata keputusan berarti menyangkut sesuatu yang telah ditetapkan.
Istilah keputusan sendiri secara luas dibagi menjadi dua jenis, yaitu keputusan yang bersifat mengatur (regeling) dan keputusan yang bersifat menetapkan (beschikking) dan Kepmen PU ini merupakan Keputusan yang bersifat menetapkan dengan objek yang jelas yaitu Pemanfaatan Air Baku Bagi PLTA di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I.
Secara teoritik. Kepmen tersebut telah memenuhi asas-asas hukum yang ada dan tidak ada pertentangan karenanya.
Justifikasi terhadap cacat atau tidaknya sebuah peraturan harus melalui proses pengujian sesuai mekanisme hukum yang ada dan haruslah dibuktikan secara hukum pula. Dalam prosedur hukum di Indonesia dikenal mekanisme pembuktian judicial review tentang bertentangan/tidaknya sebuah peraturan perundang-undangan terhadap peraturan yang lebih tinggi, ataupun asas-asas lain yang berlaku seperti lex posteriori derogat legi priori, peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama. Untuk menjawab kemungkinan terjadi kecacatan hukum. Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materiil UU terhadap UUD 1945. Sedangkan untuk peraturan perundang-undangan dibawah UU kewenangan pengujiannya ada pada Mahkamah Agung (tingkat kasasi).
Apabila Kepmen tersebut digolongkan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dengan syarat memenuhi unsur-unsur KTUN yaitu kongkrit, individual dan final, maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebuah peraturan tentu harus dikaji secara konprehensif. Dalam ketentuan Kepmen PU tersebut, memang terdapat satu ketentuan dalam konsiderans mengingat yaitu PP No. 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi & Pemeliharaan Prasarana Pengairan yang dinyatakan dicabut dengan terbitnya PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Dengan dicabutnya salah satu pijakan hukum di konsiderans mengingat tersebut tentu tidak otomatis membuat Kepmen tersebut menjadi tidak berlaku lagi. Teknis penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya dalam konsiderans mengingat, UU No. 10 Tahun 2004 mengamanatkan untuk diurutkan menurut hirarki dan waktu terbitnya. Secara hirarkis, PP No. 6 Tahun 1981 menduduki urutan kedua dalam konsideran mengingat Kepmen tersebut, berada satu tingkat dibawah UU No. 7 Tahnu 2004 Tentang Sumber Daya Air, hal ini berarti bahwa masih ada Peraturan yang lebih tinggi yang digunakan sebagai dasar pijakan dan acuan penerbitan Kepmen tersebut.
Selain pengkajian dan pengujian secara hirarkis, perlu dilakukan pengujian norma atas peraturan tersebut. Pengujian norma merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi ( UU terhadap UUD) dan Mahkamah Agung ( Peraturan dibawah UU ). Namun perlu dilihat apakah substansi dalam Kepmen No. 321/KPTS/M/2008 ada yang bertentangan dengan PP No. 42 tahun 2008 atau UU No. 7 tahun 2004. Selama isi dari Kepmen tersebut tidak ada pertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang terbaru (PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan SDA) maka logika hukum membenarkan keberlakuan (eksistensi) dari Kepmen tersebut. Sehingga Kepmen tersebut tentu memilki kekuatan hukum yang sah.
Kepmen PU No. 321/KPTS/M/2008 secara eksplisit sebenarnya telah “meninggalkan” PP No. 6 Tahun 1981 seperti penggunaan istilah Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (menyesuaikan dengan UU No. 7 tahun 2004) dan tidak menggunakan istilah sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 6 Tahun 1981 yaitu Iuran Pembiayaan Eksploitasi & Pemeliharaan Prasarana Pengairan.

Tuesday, September 30, 2008

Mohon Maaf Lahir Bathin

Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1429 H
Taqabbalalallahu minna wa mingkum
taqabbal ya karim

Minal Aidzin Wal Faidzin
Mohon Maaf Lahir Bathin.

Achmad Yunus & Keluarga

Thursday, August 28, 2008

Fatwa MUI Vs Hukum Positif

Akhir-akhir ini Indonesia kembali dibuat gempar dengan munculnya wacana MUI terbitkan fatwa haram merokok bagi umat Islam. Wacana tersebut secara politis tentu memiliki implikasi yang luar biasa khususnya bagi mereka yang hidup dari kepulan asap rokok. Rokok merupakan salah satu industri srategis di Indonesia. Rokok juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi APBN negara kita melalui cukainya, selain itu saat ini puluhan juta orang menggantungkan hidupnya dari rokok seperti petani tembakau, cengkeh, buruh pabrik rokok dll.

Terlepas dari kontroversi terbitnya fatwa MUI yang mengahramkan rokok, diperlukan sebuah pemisahan konteks berpikir antara sebagai warga negara Indonesia dengan sebagai umat Islam.
Secara yuridis fatwa MUI tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikenal jenis-jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengatur bagi setiap warganya yaitu Undang-undang Dasar, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Secara yuridis formil dapat dikatakan bahwa fatwa MUI bukanlah sebuah produk hukum negara sehingga tidak ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk melaksanakan fatwa tersebut.

Indonesia bukanlah negara Islam, sehingga norma-norma yang ada dan berlaku di Indonesia adalah berdasarkan hukum negara (hukum positif), bukanlah hukum Islam.
Nasrudin, seorang mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Wali Songo Semarang mengatakan dalam blog pribadinya bahwa literatur hukum Islam (Fiqh, Syari’ah), dikanal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum, di antaranya adalah fatwa, qadha’, dan ijtihad. Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. fatwa merupakan jawaban yang diberikan oleh juru fatwa (mufti) kepada orang yang mengajukan pertanyaan akan status hukum. Fatwa mengharuskan adanya proses istifta’ (pengajuan permohonan akan fatwa) oleh pemohon (mustafti) secara personal maupun badan hukum kepada mufti.

Masih menurut Nasrudin, berbeda dengan qadha’, fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat. Artinya, fatwa boleh diikuti atau ditinggalkan, bahkan oleh si pemohon sendiri. Bila qadhi merupakan kepanjangan tangan negara untuk mengatur urusan yudikatif (di negara Islam), mufti lazimnya adalah seorang intelektual (ulama) independen, tidak berafiliasi dengan kekuatan mana pun, termasuk negara.

Fatwa, sebagaimana disampaikan Ibn Qayyim al-Jawzi, memiliki keterbatasan otoritas keberlakuan. ”Taghayyarul fatwa bihasabi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-niyyat.” (Fatwa bisa berkembang seiring perkembangan masa, perubahan letak geografis, peralihan kondisi, dan pergeseran niat).
Nasrudin menyebutkan bahwa dalam banyak kasus, beberapa rumusan fatwa MUI ternyata senantiasa terikat dengan faktor-faktor politis. Atha Mudzhar dalam disertasi doktornya, ”Fatwas of The Council of Indonesian ’Ulama’: A Study of Islamic Legal Thought in Indonesia, 1975-1988”, mencatat, dari 22 fatwa MUI, hanya 11 (50 persen) di antaranya yang boleh dikatakan netral. Selebihnya, 8 fatwa dinilai dipengaruhi oleh pemerintah. Hanya ada 3 fatwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Dari sini, maka benar kata Louis Althusser, bahwa MUI (bersama organisasi senada: Walubi, PGI, KWI, PHDI, dlsb) telah memainkan fungsi ideological state. Salah satu ”kaki tangan” negara yang bermain di wilayah ideologis.
Dalam suatu kesempatan di salah satu stasiun TV swasta, seorang ulama wakil MUI mengatakan bahwa kepatuhan untuk tunduk pada fatwa adalah gambaran kualitas iman seseorang. Seorang muslim yang tidak tunduk pada fatwa ulama (MUI) maka dapat dikatakan bahwa dari konteks perihal fatwa sang muslim digolongkan tidak beriman, namun belum tentu dari konteks diluar fatwa. Sang ulama mengatakan bahwa fatwa merupakan salah satu produk hukum selain Al Quran & Hadist yang harus dijunjung tinggi penegakannya, namun secara hierarkis berada di bawah Al Quran dan Hadist. Keadaan ini memberikan sinyal bahwa umat Islam memiliki keterikatan (syariah) untuk mematuhi fatwa MUI tersebut.

Dari runtun penjelasan tersebut memang memiliki konsekwensi yang berbeda pula antara hukum negara (hukum positif) dan hukum Islam (syariah). Apabila Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa haram merokok, kita dihadapkan pada dua rezim hukum yaitu sebagai warga negara dan umat Islam (bagi yang beragama Islam). Sebagai warga negara sudah barang tentu kita bisa terbebas dari segala macam ancaman hukum, karena Indonesia tidak melarang rokok di peraturan perundang-undangannya. Namun sebagai umat Islam, kita terancam mendapatkan dosa karena tidak mematuhi fatwa haram ulama atas rokok tersebut, ataukah kita mempercayai bahwa dalam Islam fatwa juga sebenarnya tidak memiliki kekuatan mengikat. Wallahu`alam

Wednesday, August 13, 2008

Kemerdekaan RI & Kemerdekaan Yuridis Rakyatnya

Bulan Agustus dikenal oleh seluruh penduduk Indonesia sebagai bulan penuh hura-hura. Hampir di seluruh pelosok negeri ini mengagendakan berbagai macam kegiatan di bulan Agustus. Setiap perusahaan baik swasta dan BUMN, setiap RT/RW dan instansi pemerintah bisa menghambur-hamburkan uang puluhan juta rupiah di bulan Agustus guna kegiatan perayaan kemerdekaan RI. Kemerdekaan ini dinilai tidak diikuti dengan kemerdekaan yuridis rakyatnya. Masyarakat semakin terbelenggu dengan regulasi-regulasi yang tidak pro rakyat, rakyat semakin menderita dengan tidak adanya jaminan hukum yang jelas dari negaranya dan rakyat semakin terhimpit dengan kemiskinan dan kemerdekaan hak nya. Namun Negara kita memang pandai menghibur, rakyat selalu disuguhi dengan hiburan-hiburan di bulan Agustus. Negara berhasil mendoktrin rakyatnya sehingga Agustus menjadi bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia.

Perjuangan yang dilakukan oleh funding father`s bangsa ini, para pahlawan yang telah mengorbankan nyawanya untuk berperang merebut kemerdekaan haruslah kita maknai dengan sebuah sikap konsisten. Indonesia adalah Negara Hukum, statement tersebut memiliki arti bahwa supremasi hukum di Indonesia menjadi hal terprioritas. Negara dengan predikat Negara hukum memiliki konsekwensi tersendiri dalam membuat regulasi yang mengikat bagi setiap orang yang berada di Indonesia. Pemahaman pemberlakuan rezim hukum secara territorial ini haruslah diikuti dengan pemahaman materi dan subtansi dari sebuah regulasi pro rakyat. Apabila kita pelajari berbagai macam produk hukum yang diproduksi oleh legeslatif kita mulai dari tingkatan UU (DPR-RI) hingga Perda (DPRD) mungkin akan menyebutkan prosentase angka yang tidak wajar antara produk hukum yang pro rakyat dan produk hukum yang asal-asalan atau request dari kelompok tertentu bahkan dari asing.

Suasana demokrasi yang konon katanya dalam sejarah bangsa ini sedang berada di titik puncak yang ditandai dengan berbagai macam perkembangan-perkembangan ritual politik seperti Pemilu langsung, multi partai, transparansi dan keterwakilan yang semakin jelas dalam parlemen ternyata hanya menjadi sebuah kemajuan simbolik semata. Amien Rais dalam bukunya yang berjudul Agenda Mendesak Bangsa, Selamatkan Indonesia menyebutkan bahwa nasionalisme yang terjadi di Indonesia saat ini hanyalah nasionalisme simbolik seperti dukungan yang luar biasa pada tim sepak bola Indonesia saat Piala Asia beberapa waktu yang lalu, kebanggaan yang tak terkira saat lagu Indonesia dikumandangkan dalam event pertandingan olahraga dll, namun nasionalisme tersebut tentu tidak efektif dan bertahan lama dimana rakyat Indonesia sedikit demi sedikit mulai kehilangan perannya dalam perekonomian, BUMN di privatisasi, kebijakan pemerintah yang gampang berubah karena intervensi asing dan masih banyak yang lainnya. Tulisan Amien mungkin mengingatkan bangsa ini agar segera bangkit dan kembali membangun kemerdekaan hakiki rakyat.

Kemerdekaan semu yang sedang dinikmati bangsa ini memang terlihat manis. Namun dibalik kemanisan buah kemerdekaan ala Indonesia saat ini akan datang sebuah kehancuran, kebinasaan dan ketidakberdayaan bangsa, tanda-tandanya pun sudah mulai terlihat. Pengamanan ekstra ketat saat kunjungan Presiden Gerge W. Bush ke Indonesia, perubahan kebijakan secara mendadak tentang nuklir Iran, perlakuan yang luar biasa kepada Abu Bakar Ba`asyir & Amrozi CS serta banyak lagi tanda-tanda yang lain sudah mewakili bahwa Indonesia mulai tidak berdaya.

Sudah saatnya pemerintahan Yudhoyono mulai berpikir keras untuk memaknai arti kemerdekaan secara hakiki diujung masa jabatannya agar sang presiden bisa khusnul khatimah di akhir jabatan.

Monday, August 11, 2008

Kontroversi Hukum Penjualan Air Bersih oleh PT. Petrokimia Gresik

Penjualan air bersih yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik disinyalir oleh Surabaya Corruption Watch (SCW) sebagai sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Atas pelanggaran tersebut, pendapatan yang diperoleh dari penjualannya dinilai dapat dikategorikan sebagai sebuah Korupsi dan melanggar hukum.

PT. Petrokimia Gresik merupakan perusahaan produsen pupuk (holding company PT. PUSRI) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara, dalam kaitannya dengan kontroversi penjualan air bersih, perusahaan ini telah memiliki Surat Ijin Pengambilan Air Permukaan (SIPPA) yang dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur. Dalam SIPPA tersebut disebutkan dengan item tersendiri tentang tujuan pengambilan air permukaan yaitu untuk proses produksi dan penyediaan air minum, sehingga dari segi konsistensi terhadap perijinan yang diberikan, dengan berdasarkan pada Surat Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan tersebut PT. Petrokimia Gresik tidak menyalahi ijin yang telah diberikan.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2007 tentang Perijinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Jawa Timur menyebutkan tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Secara substansi perundang-undangan, PT. Petrokimia Gresik telah memenuhi ketentuan yang ada hal ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya Surat Ijin atas nama PT. Petrokimia Gresik oleh pejabat yang berwenang dimana sebelum diterbitkan telah melalui berbagai macam proses termasuk pemberian rektek oleh PJT I (wilayah kerja PJT I) dan verifikasi faktual oleh Kelompok Kerja Pertimbangan Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (KP4AP) yang anggotanya ditetapkan oleh Gubernur.
Adanya sinyalir pelanggaran terhadap Pasal 4 Perda Jatim No. 10 Tahun 2007 tentang pemindahtanganan ijin, secara yuridis bukti-bukti yang memperkuat siyal tersebut tidak cukup kuat. Kegiatan penjualan air yang dilakukan PT. Petrokimia Gresik telah diawali dengan pemrosesan terlebih dahulu sehingga wujud air pun telah mengalami perubahan. Proses tersebut telah merubah wujud air sehingga air menjadi ”produk baru” dan dijual ke perusahaan lain dan penjualan itu tentu tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan dimana dalam ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang diawali oleh pemberian rektek oleh PJT I dan verifikasi oleh KP4AP disebutkan tujuannya selain untuk produksi juga untuk penyediaan air minum.
Kegiatan usaha penjualan air bersih oleh PT. Petrokimia Gresik sudah barang tentu tidak bersinggungan dengan kepentingan PDAM Gresik sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki kegiatan usaha menyediakan air bersih di wilayah Kabupaten Gresik. Hal ini berdasarkan pada terbitnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana dalam Pasal 1 huruf b disebutkan dengan jelas definisi Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Dengan semangat tersebut maka kegiatan usaha penjualan air bersih dilegalkan dari kacamata UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar karena kegiatan tersebut adalah peraturan terkait sistem penyediaan air minum (SPAM). Dalam UU tersebut disebutkan dengan jelas bahwa penyelenggara kegiatan penyediaan air minum adalah badan usaha yang secara khusus dibentuk untuk menyelenggarakan SPAM. Badan usaha dimaksud dapat dikatakan sebagai penyelenggara SPAM apabila dalam anggaran dasar perusahaannya menyebutkan kegiatan usaha (core bussines) untuk menyelenggarakan SPAM. Sementara, dalam prespektif PT. Petrokimia Gresik didirikan bukan untuk secara khusus menyelenggarakan SPAM.
Perum Jasa Tirta I adalah BUMN yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Brantas dan Bengawan Solo berdasarkan PP No. 93 Tahun 1999 tentang Perum Jasa Tirta I.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan ayat (3) juga menyebutkan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan UUD 1945 tersebut kemudian terbit UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang selama ini menjadi referensi bagi Perum Jasa Tirta I dalam melakukan pengelolaan Sumber Daya Air.
Kaitannya dengan kontroversi penjualan air bersih yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik, posisi Perum Jasa Tirta I adalah sebagai pengelola wilayah sungai dan operator prasarana pengairan, dimana dalam UU No. 7 tahun 2004 terdapat prinsip pemanfaat air wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air (Pasal 26 ayat (7)) kepada pengelola (PJT I). Dari ketentuan tersebut kemudian diimplementasikan dengan membuat kontrak perjanjian diantara kedua belah pihak terkait hak dan kewajiban masing-masing sehingga dengan perikatan tersebut telah terjadi hubungan perdata antara Perum Jasa Tirta I sebagai penyedia air baku dengan PT. Petrokimia Gresik sebagai pemanfaat. Perjanjian yang dibuat tentu hanya terkait dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak seperti jaminan ketersediaan air.
Dari mekanisme perijinan, Perda Jatim No. 10 tahun 2007 membebani Perum Jasa Tirta I dalam hal pemberian rekomendasi teknis sebelum diterbitkannya Surat Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan. Namun apabila kita kaji lebih mendalam, dalam konteks pemberian rekomendasi teknis, tentu hanya fokus pada hal-hal yang sifatnya teknis utamanya menyangkut water quantity (kuantitas air) atau ketersediaan air saja, sehingga faktor-faktor diluar hal teknis ketersediaan air tidak masuk dalam kajian rekomendasi yang dikeluarkan oleh PJT I karena PJT I tidak berwenang dalam hal tersebut.

Friday, July 25, 2008

Fenomena Pilgub Jatim, Gus Dur & Orang Madura

Pemilihan Gubernur Jatim kemarin sebenarnya bukan sekedar perang pengaruh antara partai-partai politik, namun perang pengaruh diantara tokoh Nahdlatul Ulama sangat kental terasa, maklum saja karena Jawa Timur merupakan basis Nahdlatul Ulama terutama di Madura dan daerah Tapal Kuda (Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, Banyuangi dan Jember) yang mayoritas penduduknya keturunan Madura.

Pilgub Jawa Timur memang sudah terselenggara pada tanggal 23 Juli 2008 kemarin. Beberapa lembaga survei, media dan kampus memaparkan hasil penghitungan cepat mereka. Mayoritas lembaga yang melakukan penghitungan cepat memenagngkan pasangan Soekrawo-Syaifullah Yusuf dan disusul pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono dengan selisih sekitar 1 persen.

Media menulis bahwa kemenangan dua pasangan tersebut menunjukkan tumbangnya partai-partai besar di Jawa Timur, mengingat kedua pasangan tersebut diusung oleh partai-partai kecil yaitu pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf diusung oleh PAN, Partai Demokrat dan PKS. Pasangan Khofifah-Mudjiono diusung oleh PPP dan sejumlah partai gurem lainnya. Calon yang diusung oleh partai-partai besar seperti Sutjipto-Ridwan Hisjam oleh PDI Perjuangan, Soenarjo-Ali Maschan Moesa oleh Partai Golkar dan Achmady-Suhartono oleh PKB menempati peringkat dibawah Soekarwo-Syaifullah Yusuf dan Khofifah-Mudjiono.

Fenomena menarik tentang pecahnya Nahdlatul Ulama menimbulkan kebingungan yang luar biasa bagi pengikut fanatiknya. Penduduk Madura dikenal sebagai pengikut fanatik NU (bukan pengikut Gus Dur seperti banyak diberitakan media). Budaya masyarakat Madura yang menjunjung tinggi prinsip babu`, bapa`, guru, rato (ibu, bapak, guru, pemerintah-red) yang merupakan prinsip hierarki ketaatan orang madura yaitu kepada orang tua (babu`-bapa`), Ulama (guru) dan Pemerintah (rato) dimanfaatkan oleh para elit untuk meraup suara di pulau garam ini. Orang Madura menganggap ulama selain sebagai imam juga sebagai guru mereka, sehingga apapun yang dititahkan ulama tentu akan ditaati oleh umatnya.

Hasil survey salah satu media nasional menyebutkan bahwa mayoritas suara masyarakat Madura terserap untuk pasangan Khofifah-Mudjiono dan Soekarwo-Syaifullah Yusuf. Hal ini menandakan bahwa tokoh Nahdlatul Ulama di Madura mengalami perpecahan, maklum karena ada dua ketua umum organisasi sayap NU yang mencalonkan sebagai Gubernur ataupun Wakil Gubernur yaitu Khofifah Indar Parawansa sebagai Ketua Pengurus Pusat Muslimat NU dan Syaifullah Yusuf sebagai ketua Gerakan Pemuda Ansor. Masyarakat Madura menjadi korban akibat perpecahan tersebut. Mereka seakan berdiri diantara keteguhan memegang prinsip bapa`, babu`, guru, rato dan suara nurani mereka untuk menentukan pilihannya. Ternyata, prinsip babu`, bapa`, guru, rato adalah pemenangnya. Hal ini dibuktikan dengan kemenangan pasangan khofifah-Mudjiono dan Soekarwo-Syaifullah yusuf karena memang santer beredar di kalangan Masyarakat Madura bahwa para kiyai mereka lebih condong ke Gus Ipul dan Khofifah.

Lantas dimanakah pengaruh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Partai Kebangkitan Bangasa (PKB)nya? PKB adalah pemenang pemilu di Madura. Namun, suara masyarakat Madura untuk pasangan Achmadi-Suhartono tidak begitu signifikan. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat Madura bukanlah pendukung fanatik Gus Dur, akan tetapi lebih pada pengikut fanatik Nahdlatul Ulama dengan mesin politik para kiyai-kiyai yang tersebar di seluruh pelosok Madura. Hal ini berarti faktor Gus Dur bukan menjadi penentu kemenangan PKB di Madura, namun ada faktor yang lebih mempengaruhi yaitu faktor Nahdlatul Ulama dengan mesin para kiyai-kiyainya. Ternyata budaya memegang teguh prinsip babu`, bapa`, guru, rato dipengang erat oleh masyarakat Madura hingga kini termasuk dalam Pilgub Jatim 23 Juli 2008.

Sunday, May 18, 2008

100 tahun Kebangkitan Nasional, Perlu Kita Renungi..

Ki Hajar Dewantoro saat ini jasadnya memang telah terkubur, gejolak pergerakan Budi Utomo yang menjadi ujung tombak mengawali Kebangkitan Nasional 100 tahun silam memang telah tiada. Mungkin hanya sedikit diantara masyarakat Indonesia yang memahami makna dari semangat pergerakan Budi Utomo. Keinginan dan semangat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia menjadi pemacu pergerakan tersebut, Budi Utomo dinilai berhasil menjadi icon kebangkitan nasional di Indonesia meskipun kita telah menjadi legenda.
Perlu kita renungi,
Saat ini Indonesia telah mengalami pertumbuhan secara signifikan dalam sejarah peradabannya. Indonesia mengklaim dirinya telah tumbuh dan bangkit menjadi negara terkemuka di Asia Tenggara. Beragam kontribusi telah ditorehkan untuk dunia. Iklim investasi sebagaimana dilaporkan institusi pemerintah di bidang investasi setiap tahunnya mengalami kenaikan. Para menteri secara rutin melaporkan prestasi-prestasinya kepada Presiden dalam rapat kabinet dan presiden hampir selalu menyambut laporan bawannya tersebut dengan senyum bahkan dengan pujian. Sejenak mungkin kita berfikir bahwa nampaknya Indonesia telah bangkit saat ini.
Lebih dari 200 juta jiwa manusia ditakdirkan berada di tanah yang konon katanya permai ini. UUD 1945 yang menjadi dasar operasional kenegaraan di Indonesia mengatakan bahwa rakyat Indonesia wajib untuk melakukan apapun demi membela Negara Indonesia. Indonesia tidak hanya mewajibkan rakyatnya dalam membela negara dalam arti ekstrimnya turut berperang apabila kedaulatan negara sedang terusik akan tetapi sebagaimana negara-negara yang lain, Indonesia juga mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak (upeti) yang konon nantinya akan digunakan untuk membiayai segala hal untuk kemajuan bangsa baik berupa infrastruktur, pendidikan, subsidi BBM dll yang dibutuhkan oleh rakyat. Seakan terinspirasi dari pola marketing produk-produk komersial, iklan seruan untuk membayar pajak juga seringkali mewarnai layar televisi di Indonesia, berikut petikannya :
”sama negara saja kamu sudah tak adil, apalagi sama anakku, apa kata dunia??”
Petikan kalimat ini mungkin membuat penontonnya tersenyum, mungkin rakyat Indonesia balik bertanya pada negara apakah selama ini negara sudah adil dengan rakyatnya??
Kenaikan harga BBM yang seakan tak terbendung lagi, harga bahan pokok yang banyak orang tidak dapat menjangkau, korupsi merajalela di semua lini, keadilan dimuka hukum yang susah dicari, pekerjaan yang semakin langka, pelayanan kesehatan yang kian mahal, pendidikan berkualitas yang mustahil dinikmati rakyat kecil, terjadinya pemalakan kolektif yang dilakukan aparat birokrasi dll.
Realitas diatas mencerminkan Indonesia saat ini, belum lagi iklim politik tanah air yang membuat bingung rakyat banyak, stasiun televisi di Indonesia diuntungkan dengan ramainya order iklan layanan masyarakat dari tokoh-tokoh politik nasioanl, seperti Wiranto dengan ”saya akan mewakafkan sisa hidup saya untuk kesejahteraan rakyat”, Prabowo Subijanto dengan ”belilah hasil pertanian dari petani-petani Indonesia”, Sutrisno Bachir dengan ”hidup adalah perbuatan” mereka seakan saling berlomba untuk menampilkan slogan serta tampilan audio visual terbaik ala mereka masing-masing, sebuah pertunjukkan yang cukup menghibur mungkin bagi sebagian rakyat Indonesia ditengah kebingungan untuk membeli bahan pokok, kenaikan harga BBM, sulitnya pekerjaan dan penggusuran yang merajalela.
Dengan keadaan demikian apakah kita pantas untuk merayakan 100 tahun Kebangkitan Nasional???

Tuesday, April 22, 2008

Tertangkap Karena KORUPSI???? sudah biasa lagee...

Komitmen pemerintah yang konon katanya cukup tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dibuktikan dengan memberikan apresiasi terhadap tindakan extra ordinary terhadap pelaku kejahatan tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK seakan menjadi lembaga negara baru yang langsung memberikan kontribusi berarti bagi negara ini, Pemerintah pun seakan merasa cukup terbantu atas kinerja yang dihasilkan oleh KPK tersebut, cukup hebat bukan?? lembaga penegak hukum baru yang langsung bombastis meringkus para pelaku korupsi dengan signifikan.
Pertanyaannya adalah, apakah kegiatan yang selama ini dilakukan oleh kawan-kawan KPK efektif untuk menekan terjadinya korupsi di Indonesia?
Mungkin banyak riset yang dilakukan oleh KPK maupun lembaga independen lainnya tentang perilaku korupsi yang terjadi dewasa ini pasca berdirinya KPK. Masyarakat merasakan adanya perubahan setelah terjadinya KPK, yaitu antara lain :
1. Penegakan Hukum terhadap pelaku korupsi lebih terekspose oleh media;
2. Media lebih mudah untuk mendapatkan berita yang menarik;
3. Calon koruptor diberikan fasilitas terapi kejut gratis;
4. Ratusan uang negara terbuang untuk kegiatan KPK dan membeli gedung mewah sebagai
kantor KPK;
5. Koruptor mendapat fasilitas memperkenalkan diri kepada khalayak secara gratis guna
selanjutnya mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah di daerahnya masing-masing.
6. Sejumlah uang negara terselamatkan meskipun lebih besar pengeluaran daripada uang yang
diselamatkan;
7. Rakyat Indonesia mendapatkan sajian tayangan hiburan baru di media cetak/elektronik
dengan tertangkapnya sejumlah koruptor, apalagi sangat menarik apabila tertangkapnya
dengan cara dijebak;
8. Bertambahnya "Slankers-slankers" baru dari para pimpinan KPK;
9. dll.
Presiden SBY sebenarnya telah memberi signal bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK hendaknya tidak melulu menggunakan modus yang sama yang menjadi andalan KPK yaitu "penjebakan" akan tetapi hal terpenting adalah public education dan pencegahan yang semestinya lebih ditonjolkan daripada kegiatan-kegiatan yang seolah-oleh hanya mencari popularitas bagi KPK semata.
Korupsi merupakan penyakit kronis yang melilit bangsa ini sehingga mustahil dapat tertangani hanya dengan melakukan upaya-upaya represif dan pengobatan biasa, akan tetapi pemerintah harus memikirkan tentang bagaimana mengobati penyakit ini dengan upaya-upaya preventif menanamkan pola pikir kepada masyarakat serta dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat dengan harapan lambat laun penyakit ini dapat teratasi dengan tidak menghabiskan miliaran uang negara yang belum karuan efektifitasnya. Masyarakat sudah cukup bosan setiap hari melihat juru bicara maupun pimpinan KPK memberikan keterangan pers di media, tolong evaluasi cara kerjamu KPK...

Wednesday, January 23, 2008

Ampuni Pak Harto??

Akhir-akhir ini media kembali diramaikan dengan berita yang seragam, yup! kesehatan mantan Presiden Suharto. Sejak sang Jenderal Bintang Lima dirawat intensif di RSPP dengan perkembangan kesehatan yang semakin menurun hingga memasuki fase kritis bahkan hingga titik yang paling ekstrim dalam riwayat kesehatan beliau, media dalam dan luar negeri seakan saling berlomba untuk memberitakan sedetail mungkin perkembangan beliau.
Seperti biasa, siklus keluar masuknya Pak Harto ke RS selalu diikuti dengan siklus pemberitaan tentang kasus-kasus hukum beliau.
Dalam prespektif hukum sebenarnya dapat dilakukan upaya untuk mengadili sang mantan Presiden selama beliau masih hidup, akan tetapi keterangan dokter yang dibentuk oleh pemerintah untuk memeriksa kesehatan Pak Harto yang mana beliau dinyatakan mengalami gangguan kesehatan permanen sehingga secara medis tentu memeriksa beliau kaitannya dengan kasus-kasus hukumnya bukanlah tindakan yang tepat karena selain dapat memperburuk kondisi kesehatan dan psikis beliau juga tidak dapat berharap banyak terhadap informasi yang utuh guna penyelesaian kasus hukum beliau.
Seiring dengan maraknya media menanyangkan tentang kesehatan Pak Harto, banyak pula tokoh yang mulai angkat bicara dan bahkan menawarkan solusi-solusi tentang penyelesaian kasus hukum Pak Harto, usulan-usulan banyak tokoh tersebut sudah barang tentu semakin membingungkan masyarakat. Mulai dari Pengadilan in absensia hingga secara ikhlas memaafkan Pak Harto pun ditawarkan, bahkan terobosan-terobosan hukum yang tidak diatur dalam hukum positif di Indonesia juga ditawarkan, sehingga kelihatnnya semakin banyak orang yang sok pintar ataupun merasa pintar di Negeri ini.
Terlepas dari pro dan kontra mengampuni sang mantan Presiden, keadaan Pak Harto sangat memprihatinkan, berada di titik terlemah diantara hidup dan mati sehingga saat ini beliau benar-benar merasakan penderitaan terberat yang pernah beliau rasakan di dunia, berminggu-minggu ada pada fase kritis, kemudian membaik, kemudian kritis kembali sungguh keadaan yang sangat memprihatinkan. AKankah ini merupakan balasan atas kesalahan selama 32 tahun berkuasa???tak boleh berperasangka demikian, Tuhan tentu punya cara sendiri atas dosa-dosa mahlukNya.
Kesalahannya memang menggunung, keji bahkan monumental dan jasa-jasanya selama 32 tahun tentu tidak dapat menghapus kesalahan yang sangat membekas tersebut, akan tetapi sebagai bangsa yang bermoral apakah tidak ada celah sedikitpun untuk bisa ikhlas memaaffkan beliau, melupakan semua kesalahan yang pernah beliau perbuat, dengan SP3 dari kejaksaan saja tidaklah cukup, sehingga butuh keikhlasan dari semua rakyat. namun tidak dengan masalah perdata yang harus dilanjutkan oleh para ahli warisnya, dan negara memiliki kewajiban untuk terus melakukan gugatan atas kerugian negara secara perdata.
Setelah membaca artikel ini, pembaca pasti akan merasakan kebingunagan yang teramat sangat tentang isi tulisan ini, antara memaafkan atau tidak, saya juga bingung..
satu kata terakhir, maafkanlah pak harto,
tp kejar terus kerugian negara itu Pak Hendarman...