Sunday, April 29, 2007

Kesejahteraan Buruh "Jalan di tempat" Refleksi Peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2007

Buruh adalah bagian terkecil dari kaum sub altern yang sarat akan penindasan oleh penguasa, terlepas tentang pengertian siapakah penguasa, yang jelas buruh sangat rentan akan penindasan.
Kesejahteraan buruh adalah cerminan dari kesejahteraan bangsa, mengingat masyarakat kita mau tidak mau harus terpaksa menjadi seorang buruh yang sebenarnya memiliki peran yang luar biasa bagi satbilitas perekonomian Indonesia. tidak bisa kita bayangkan, bagaimana seandainya semua buruh yang ada di Indonesia berhenti beraktifitas, maka roda perekonomian kita akan terhenti pula.
Seharusnya pemerintah menyadari akan pentingnya peranan buruh yang memang secara politis kadang startegis kadang juga tidak, sehingga pendekatan yang dilakukan oleh para penguasa kepada buruh cenderung dilakukan saat akan mendekati ajang Pemilu saja yang pasti tujuannya untuk mencuri simpati dari kelompok buruh yang cukup besar dengan menjanjikan bermacam-macam termasuk kesejahtetraan, sehingga diharapkan sektor perburuhan menjadi kantung-kantung suara bagi mereka.
Tingkat pendidikan buruh yang rata-rata hanya SMA kebawah seolah memupuk obsesi dan ambisi penguasa dan calon penguasa untuk terus menekan dia secara fisik maupun psikologis.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa kesejahteraan buruh di Indonesia berada di urutan bawah dibanding negara-negara lain, hal itu memperkokoh anggapan bahwa cerminan kemajuan bangsa terletak pada kesejahteraan buruhnya.
Di hari Buruh ini, saatnya kita para buruh bangkit dan berpikir untuk mencarikan solusi permanen dengan tidak bergantung pada janji dan kedudukan penguasa, karena sebenarnya KITA PUNYA KEKUATAN dan POTENSI untuk BERKUASA.
Selamat Hari Buruh
1 Mei 2007

Saturday, April 28, 2007

"GCG" wabah ataukah berkah??

Good Corporate Governance (GCG) beberapa tahun belakangan mulai ramai diperbincangkan, sejatinya prinsip-prinsip yang diusung oleh GCG idealnya memang harus diadopsi oleh setiap perusahaan guna meningkatkan kualitas pengelolaan sebuah perusahaan yang efek nantinya terhadap iklim investasi dan perekonomian bangsa.
Timbul sebuah pertanyaan besar, apakah pengaruh neo liberalisme yang diusung barat telah sekian parahnya berdampak pada sektor ekonomi secara keseluruhan hingga celah terkecilpun telah tertembus?? ketika pelaku ekonomi memperbincangkan masalah GCG, kita harus skeptis terlebih dahulu. barat terbukti berhasil meramu dan membalut semua "ajaran" mereka kedalam realitas kehidupan masyarakat kita sehingga lambat laun kita berpikir itu adalah "solusi".
Dominasi barat atas timur dalam ranah pemikiran sangat kita rasakan saat ini, mari kita lihat realitas, apakah timur memang tidak dapat memberikan konstribusi sama sekali dalam dunia gagasan atau pemikiran? penyebaran berbagai gagasan termasuk GCG perlu kita lakukan evaluasi secara konprehensif, buah dari globalisasikah GCG? Pendapat Francis Fukuyama bahwa sekarang ini hanya ada "one competitor standing in the ring" sangat menarik untuk diperbincangkan, terutama sejak ia mengatakan bahwa dari situ muncul suatu idiologi yang memenangkan persaingan yaitu "the doctrine of individual freedom and popular sovereignty" yang menurut Fukuyama suatu idiologi "of potential universal validity".
Mengikuti pendapat Fukuyama, maka globalisasi akan melahirkan suati idiologi universal.
Merebaknya pembahasan GCG tidak dapat dilepaskan dari globalisasi, dimana ada beberapa kalangan berpendapat bahwa Good Corporate Governance merupakan sebuah hasil pengembangan dari Good Governance yang keduanya banyak merujuk pada nilai-nilai individual yang tentu dalam prespektif realitas di Indonesia akan mengalami banyak kendala tersendiri karena di Indonesia kita hidup dalam kemajemukan kosmologi.
Perjalanan GCG sebenarnya merupakan sebauah drama besar sebagai jawaban tentang idiologi universal yang lahir dari rahim globalisasi, tidak puas dengan sekedar idiologi, globalisasi juga menampilkan "drama globalisasi" dan "tragedi globalisasi" ( Satjipto Rahardjo), dimana negara-negara berkembang harus mengeluarkan biaya sangat mahal. karena ketimpangan yang besar, maka negara-negara terbelakang tersebut harus mengeluarkan biaya fisik dan sosial sangat tinggi untuk menjadi sebuah negara maju.
Sejumlah bantuan yang diberikan oleh berbagai institut keuangan dunia seperti world bank, International Bank for Reconstruction and Development yang konon membantu negara-negara terbelakang mengatasi kemiskinan mereka, malah menciptakan suatu hubungan penjajahan baru dengan menjadikan negara tersebut begitu bergantung kepada institut keuangan dunia tersebut dan otomatis institut-institut keuangan dunia tersebut memiliki kekuatan (bergaining power) demikian besar, sehingga mampu mendikte apa yang harus dilakukan oleh negara-negara penerima bantuan, bahkan sampai memaksakan dilakukannya berbagai perubahan pada negara tersebut, mungkin salah satunya tentang GCG.
Beratus tahun sudah barat menjadi icon kemajuan dan perkembangan, arus selalu mengalir dari barat untuk kemudian meluas ke seluruh penjuru dunia. Industrialisasi, modernisasi, demokrasi, kapitalisme, sosialisme, perang dunia, kerusakan lingkungan, degradasi moral generasi mudapun merupakan produk-produk barat yang mengalir ke timur .
Hampir semua gagasan, konsep merujuk dari barat, termasuk Good Governance dan Good Corporate Governance. Kemajuan, gagasan, konsep selalu datang dan mengalir dari barat dan baratpun menjadi dirigen dari orkes dunia. apa yang datang dari barat itulah yang dipastikan menjadi mode dunia. kita harus mengakui bahwa timur tidak memiliki andil apapun dan hanya menjadi penonton dan konsumen belaka.
"Menang tanpa Ngalahake", "Nglurug tanpa Bala", baru dapat masuk ke telinga dunia setelah dikemas menjadi bahasa "Win-win Solution" (Henderson, 1996) atau "An Occupation Without Troops" (Davis & Roberts, 1996)
Masihkah ada sisa-sisa pemikiran bangsa yang melekat pada diri kita?
Kebijaksanaan dan kearifan yang dimiliki oleh para raja yang konon pernah hidup di bumi nusantara ini akankah tersisa?
Kearifan lokal yang di era euforia otonomi daerah menjadi andalan alasan mungkinkah bisa diterapkan sebagai alternasi penerapan prinsip GCG dalam sebuah perusahaan??
Kita butuh air amrta adipati Airlangga yang konon katanya memiliki khasiat yang luar biasa, sehingga kebangkitan sendi-sendi bangsa dan kepercayaan diri kita bisa kembali muncul hingga kita bisa memutar balik arus gagasan/pemikiran yang semula mengalir ke timur berganti hilir di barat.
Semua BUMN yang notabene adalah perusahaan milik bangsa, milik rakyat Indonesia "wajib" menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Keadaan dunia kitapun menjadi tidak seimbang dan akhirnya baratlah yang mendominasi timur. Apakah memang harus seperti itu?Apakah keunggulan mutlak dimiliki oleh barat? Apakah timur sama sekali tidak mampu memberikan konstribusi terhadap peradaban dunia??
Wallahu`alam...

Wednesday, April 25, 2007

Cinta yang Terhalang di Kuba

Dr. Andi Mallarangeng, dikutip dari harian Jurnal Nasional

Kadang politik memang kejam. Bukan hanya dalam lingkup perebutan kekuasaan belaka. Gara-gara politik, dua hati jadi terpisah. Masih ingat cerita tragedi cinta pada generasi tahun 50-an dan 60-an? Kalau tidak, tanyakan pada bapak-ibu, om-tante atau kakek-nenek, dan anda akan mendapat cerita menarik tentang cinta yang terhalang, karena calon mertua memiliki afiliasai politik (partai) berbeda. Zaman itu memang zaman yang berbeda. Politik adalah panglima. Karena itu, politik menentukan semua hal. Termasuk soal cinta.
Ini adalah sebuah cerita yang mirip, walau tidak persis sama. Mirip, tentang tragedi cinta karena politik, tetapi berbeda, karena yang ini berkaitan dengan Gestapu dan Kuba.
Alkisah, tahun 1960, Widodo Sumardjo, insinyur muda lulusan UGM, mendapat beasiswa pemerintah Orde Lama untuk tugas belajar (S3) ke luar negeri yaitu ke negara Kuba. Lima tahun kemudian, ia lulus menjadi Doktor dalam bidang Metalurgi, dan siap-siap untuk kembali ke tanah air. Sang kekasih, Widari Suwahjo, puteri seorang direktur Perusahaan Garam Soda Negeri yang saat ini menjadi dua BUMN tersendiri yaitu PT. Garam (Persero) dan PT. Soda Indonesia (Persero), yang waktu itu dia tinggal di Kebayoran, Jakarta Selatan, sudah menunggu sang kekasih di tanah air. Mereka sudah berjanji memadu kasih ke pelaminan setibanya Widodo di tanah air.
Tiba-tiba G30S terjadi. Politik gonjang-ganjing. Orde Lama pun dibawah kendali Presiden Soekarno tumbang dan Orde Baru dengan menempatkan Letjend Soeharto sebagai leader otomatis berkuasa. Efeknya Widodo tak bisa pulang. Salahnya? Sekolah di negara seperti Kuba. Waktu itu, ada banyak orang seperti Widodo, terdampar di negeri orang, tak bisa pulang ke Indonesia , karena mereka belajar di negeri yang salah.
Tapi Widodo punya kekasih yang menunggu di tanah air. Celakanya, paspor Orde Lama tak lagi berlaku dan paspor Orde Baru tak bisa keluar, karena hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Kuba saat itu putus akibat hegemoni orde baru yang terlalu alergi terhadap paham komunis, termasuk negara-negara komunis seperti Kuba. Sementara itu, paspor Kuba pun tak bisa didapat. Widodo terdampar di negeri orang, seperti orang yang tak punya negara, stateless. Widodo berusaha terus untuk kembali ke tanah air. Tetapi usaha tak membuahkan hasil. Bahkan komunikasi dengan tanah air pun terputus. Bagaimana dengan Widari? Apakah dia tetap menunggu? Tak pernah ada jawaban. Sampai bertahun-tahun.
Tahun 2004, empat puluh empat tahun kemudian, presiden baru dilantik. Reformasi sudah berjalan enam tahun. Widodo sudah berumur hampir 70 tahun. Sudah waktunya penantian Widodo berakhir. Sebelum ajal mengakhirinya.
Presiden SBY telah menginstruksikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk segera mengevaluasi aturan hukum kita sehingga anak-anak Indonesia seperti Widodo segera bisa mendapat paspor Indonesia . Mereka adalah warganegara Indonesia yang selama ini stateless karena perubahan politik. Sudah waktunya mereka bisa pulang ke tanah air, dengan Paspor Republik Indonesia , karena mereka memang warganegara Indonesia .
Ketika menghadiri KTT NonBlok di Kuba, seperti biasa, Presiden SBY bertemu muka dengan masyarakat Indonesia yang berada di Kuba. Saya duduk satu meja dengan Widodo, dan bertanya bagaimana ceritanya bisa sampai di Kuba. Dan ceritanya mengalir tentang Widari yang dulu menunggunya. Ia tak tahu apakah Widari masih menunggu, sudah tiada, atau sudah menjadi nenek dengan banyak cucu.
Saya pun bertanya, jika sepulang di Jakarta saya bisa menemukan Widari, apa pesan yang harus saya sampaikan? Widodo menjawab lirih, ‘sampaikan salam saya, dan katakan padanya, saya masih setia.
Semoga kisah Widodo & Widari adalah kisah terakhir tentang cinta yang terhalang politik. Anda punya informasi tentang Widari? Silakan kirim ke redaksi@istanapresiden.go.id.

Sunday, April 22, 2007

Peringatan Hari Kartini tidak sekedar dengan "KEBAYA"

Kartini memang pernah hidup,
kecerdasan dan pemikiran majunya memang sempat membuat para perempuan selangkah lebih maju. Sosok Kartini yang eksis puluhan tahun yang lalu menambah sederetan tokoh pahlawan di Indonesia.
Semangat Kartini disertai ketulusan, keikhlasan dan potensi yang dimiliki terbukti mampu mengangkat harkat dan martabat perempuan saat itu hingga dia menjadi icon kebangkitan perempuan hingga saat ini.
Puluhan tahun secara fisik Kartini sudah tidak ada lagi, semangatnya masih kita rasakan. namun semangat tersebut lambat laun tergerus dan mengalir mengikuti aliran perubahan. Banyak yang mengaku sebagai aktivis perempuan yang memperjuangkan emansipasi, isu gender dll. namun mereka belum bisa menyamai Kartini utamanya ketulusan, keikhlasan dan potensinya.
Semangat Kartini pun memudar, dan hanya bisa kita rasakan pada tiap tanggal 21 April dengan para perempuan memakai kebaya di sekolah-sekolah, kantor-kantor bahkan televisi-televisi. tapi, sadarlah para perempuan bahwa saya yakin Kartini sedang menangis saat ini, karena hanya kebaya nya saja yang masih eksis di tiap tanggal 21 April. Kebaya bukanlah ajaran dan peninggalan Kartini, Kebaya bukan pula menjadi simbol perjuangan Kartini dan Kebaya bukanlah semangat Kartini. Saatnya berpikir demi kemajuan dengan didasari keikhlasan. ketulusan dan potensi.
jangan terbawa euforia emansipasi yang sebenarnya tidak mudah ditafsirkan.
saat ini, semangat Kartini diambang kritis, emansipasi wanita yang ditafsirkan berlebihan hingga melupakan kodrat wanita itu sendiri. Kartini tidak demikian.
Janganlah selalu membuat Kartini menangis karena hanya dikenang dengan memakai Kebaya tiap tanggal 21 April.
Kita rindu sosok Kartini,
Indonesia butuh sosok Kartini.
Selamat Hari Kartini 21 April 2007

Friday, April 13, 2007

"Atribut" sebagai Pemacu KEKERASAN di IPDN


Kekerasan yang terjadi di kampus IPDN Jatinangor Sumedang bukan sekedar terjadi satu atau dua kali saja, data yang disampaikan seorang dosen senior di kampus calon camat tersebut bernama Inu Kencana menyebutkan sudah 35 Praja Meninggal Dunia. pimpinan STPDN hendaknya mau belajar dari kejadian sebelumnya dan mengevaluasi apa yang salah, pada sistem kah atau akibat individu dari masing-masing praja?
"Tampilan luar" para mahasiswa di kampus itu sangat mengerikan, dengan seragam berwarna cokelat muda lengkap dengan atribut-atribut bergaya militer menimbulkan kesan gagah plus berwibawa bagi siapapun yang melihatnya, karena masyarakat kita masih terlarut pada kejayaan orde baru yang menganggap bahwa gaya militeristik yang mendominasi pada saat itu memiliki power yang luar biasa.
akan tetapi, sangat tidak pas apabila ke "gagah"an itu masih dipertahankan hingga saat ini di kampus calon pamong praja. pemimpin-pemimpin di level desa/kecamatan bahkan kabupaten saat ini sudah tidak identik dengan militer, sangat berbeda dengan zaman orde baru yang hampir tiap bupati/wali kota memiliki background militer, sehingga wajarlah kiranya apabila lurah dan camat sebagai bawahannya harus menyesuaikan dengan gaya-gaya militer.
Orde baru telah berlalu, IPDN sebagai sekolah bagi para calon lurah dan camat hendaknya menanggalkan segala atribut-atribut luar (seragam) dan tampil sebagaimana mahasiswa biasa yang lebih menonjolkan intelektualitasnya daripada kepremanannya.
Pemakaian seragam bergaya militer otomatis mempengaruhi kejiwaan dan kondisi psikologis para praja, karena mereka yang berseragam merasa superior dan memiliki power, sehingga tak ayal sering terjadi penganiayaan kpd para juniornya. sistem dan tradisi di kampus tersebut seolah menyiram dan memupuk kesuburan para preman-preman pemerintahan di kampus IPDN.
Perubahan nama yang semula STPDN dan kemudian dirubah menjadi IPDN serta pergantian pimpinan di kampus tersebut TERBUKTI tidak membawa perubahan apapun.
Saatnya tanggalkan seragam, dan jadilah sekolah kedinasan yang menonjolkan nilai-nilai intelektuil, karena masyarakat kita butuh pemimpin yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi serta berahlak mulia. belajar pada sekolah kedinasan yang lain seperti STAN yang berada di bawah Departemen Keuangan yang selama ini telah melahirkan para lulusan yang kemampuannya mumpuni akan tetapi memiliki tampilan luar yang "biasa saja" layaknya mahasiswa pada Universitas-universitas lainnya.
Para Praja, masikah kalian bangga dengan seragam kalian???

Pentingnya Pengembangan Ilmu Hukum Keairan


Setiap manusia berhak atas air. Dalam konferensi dunia tentang air (World Water Forum II) di Den Haag, pada tanggal 17-22 Maret 2000 telah diingatkan bahwa air (tawar) merupakan sumber daya alam yang ketersediaannya sangat terbatas dan tengah berada di ambang kritis, oleh karenanya perlu dilakukan upaya-upaya bersama untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ketersediaannya. Selama ini kita mempercayai bahwa terdapat cukup pasokan air di planet bumi, namun tragisnya asumsi itu tidak benar, jumlah air segar (tawar) yang tersedia kurang dari 1,5% dari seluruh air di muka bumi, selebihnya adalah air laut atau es di kutub (Barlov, 2002). Selain itu, dalam symposium lingkungan yang digelar tanggal 13 September 2006 di Jakarta telah diprediksi bahwa diperkirakan pulau Jawa pada tahun 2015 akan mengalami krisis air yang sangat serius, dimana ketersediaan air hanya 30,569 juta m3 /thn, jauh dibawah kebutuhan air penduduk yang jumlahnya 164,672 juta m³/thn. Krisis air ini terjadi sebagai akibat dari hilangnya “habitat air”.
Ketika musim penghujan datang ketersediaan air sangat melimpah, melimpahnya volume air bisa menjadi bencana yang luar bisaa pada kehidupan manusia, banjir bandang di berbagai daerah seharusnya menjadi cerminan bagi kita untuk selalu peduli kepada lingkungan. Banjir, tanah longsor dll bukanlah merupakan kesalahan dari benda cair yang bernama air yang tak terkendali. Perilaku manusia yang cenderung acuh tak acuh terhadap kelangsungan habitat alam sepertinya menjadi penyebab utama bencana. Ketika musim kemarau tiba, kekeringan dimana-mana, manusia saling berebut untuk mendapatkan air, petani menjerit, masyarakat menangis dan pertumbuhan sector ekonomi menurun. Korelasi antara kelangsungan dan pengelolaan air yang professional dengan pertumbuhan sector ekonomi tercermin dalam siklus produksi barang/jasa yang tidak pernah lepas dari kebutuhan akan air.
Setiap manusia berhak atas air, dunia internasional pun menyerukan bahwa setiap Negara haruslah menjamin ketersediaan air untuk warganya. Kehidupan di bumi bisa bertahan berkat air dan kita semua sepakat bahwa air adalah sumber kehidupan.
Regulasi-regulasi keairan yang ada di Indonesia tidaklah dapat kita katakan cukup untuk melindungi kelangsungan air, dalam disiplin ilmu hukum kita pasti tidak terasing dengan berbagai macam spesifikasi ilmu hukum dan istilahnya sebagai cabang/hasil pengembangan ilmu hukum seperti hukum maritim, hukum udara dan angkasa, hukum tanah (agraria), hukum tata ruang dsb yang masing-masing menyebut “obyek” yang akan dipelajari seperti hukum tanah pasti belajar tentang aturan-aturan pertanahan, hukum udara dan angkasa pasti mempelajari tentang udara dan ruang angkasa serta benda-benda yang ada di dalamnya (pesawat, satelit dll). Namun dari pengembangan ilmu hukum tersebut kita belum menemukan adanya hukum air (keairan), padahal menurut prespektif tingkat kebutuhan air tak kalah pentingnya dari tanah, udara, angkasa, kelautan dsb, tragisnya saat ini ketersediaan air di dunia semakin hari-semakin menipis, banyak factor penyebab menipisnya ketersediaan air tersebut utamanya masalah aturan-aturan hukum yang mengelilingi lingkup bidang-bidang keairan.
Air sangat fleksibel, sesuai sifatnya sebagai benda cair yang selalu mengalir dan mengikuti ruang, sifat air tersebut cukup logis kita kaitkan dengan disiplin ilmu hukum,


Hukum Keairan dan Hukum Pertanahan (Agraria)
Air tidak bisa terlepas dari masalah pertanahan sebagai tempat air mengalir dan dalam air sendiri digolongkan menjadi air permukaan dan air bawah tanah. Apabila kita belajar hukum keairan maka kita juga harus mengetahui tentang dasar-dasar hukum pertanahan, politik agraria dan penguasaan/hak atas tanah. Semakin kita membahas hukum air dengan seksama, maka kita akan semakin dituntut untuk lebih memahami hukum tanah. Belajar hukum tanah tidak selalu belajar tentang hukum keairan, tetapi belajar hukum keairan sudah barang tentu kita harus tahu sedikit tentang pertanahan. Ini adalah salah satu letak kelebihan hukum keairan.


Hukum Keairan dan Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan adalah cabang dari disiplin ilmu hukum yang cenderung melihat tentang terjadinya pencemaran yang nantinya berpotensi menimbulkan dampak langsung dan tidak langsung terhadap kehidupan mahluk hidup. Dalam hukum lingkungan terdapat banyak sekali instrumen-instrumen hukum yang mendukung baik di tingkatan UU bahkan di tingkatan Perda. Dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, arti kata Lingkungan hidup disebutkan merupakan ”kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Pengertian secara global ini secara eksplisit telah menempatkan air sebagai salah satu bagian dalam satu kesatuan yang disebut lingkungan hidup. Pencemaran bisa terjadi dengan media udara maupun air. Hukum keairan nantinya membahas lebih detail tentang pencemaran yang terjadi khususnya dengan menggunakan media air, barometernya bahkan penegakannya dengan mengacu pada instrumen hukum yang ada. Aturan-aturan yang ada tentang pencemaran saat ini oleh banyak kalangan dirasa kurang efektif utamanya tentang penerapan penegakan hukum lingkungan itu sendiri yang terlalu rumit dalam hal pembuktian, banyaknya instrumen hukum lingkungan hingga saat ini belum menampakkan efektivitasnya dalam rangka menekan tingkat pencemaran.
Hukum Keairan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan terkait kendala penegakan hukum lingkungan khususnya dengan melalui media air, karena hukum keairan akan lebih spesifik membahas air utamanya dari segi hukum dan merupakan cabang pengkajian ilmu (lex specialis). Kita akan kesusahan dalam mengadakan pengkajian hukum lingkungan tanpa diikuti dengan penguasaan hukum keairan yang cukup, sehingga pendapat sementara muncul bahwa hukum lingkungan tidak dapat berdiri sendiri dan perlu pendukung seperti hukum keairan.


Hukum Keairan, Hukum Tata Negara dan HAM
Setiap manusia berhak atas air, Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Terdapat kata “air” dan “dikuasai Negara”, secara kasat mata kita bisa melihat betapa pentingnya air hingga Negara harus turun tangan bahkan konstitusi Negara kita pun menjadikan Negara sebagai ”penguasa tunggal” atas air. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang selama ini dikenal sebagai pasal ideology dan politik ekonomi Indonesia, karena didalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan Negara tentang :
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prof. Abdul Mukhtie Fajar dalam Jurnal Konstitusi menyebutkan bahwa Ketentuan yang dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 tersebut sama persis dengan yang dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UUDS 1950, sehingga ada anggapan bahwa hal itu merupakan cerminan nasionalisme ekonomi Indonesia, meskipun dalam praksisnya selama 60 tahun Indonesia merdeka, berbeda-beda tafsir antara rezim pemerintahan yang satu dengan yang lain, sehingga mengundang anggapan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal utopia yang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan nasional dan global yang tidak lagi relevan mendikotomikan system ekonomi pasar dengan system ekonomi komando (negara) yang dalam realitasnya sudah terjadi amalgama.
Masih menurut Mukhtie, Salah satu hal yang masih selalu menjadi perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah mengenai pengertian “hak penguasaan Negara” atau ada yang menyebut “hak menguasai Negara”, disingkat HMN yang oleh mahkamah konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan perkara UU Migas, UU Ketenagalistrikan dan UU Sumber daya air ditafsirkan bukan dalam makna Negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa Negara hanya merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad).
UUD 1945 juga memuat semangat Right for Water (hak atas air) yang tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 diatas, dalam UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga menggambarkan betapa Negara sangat dominan sekali dalam pengelolaan sumber daya air termasuk pembiayaan, ini adalah salah satu bukti upaya Negara dalam mencapai cita-cita konstitusi Negara yaitu UUD 1945.


Hukum Keairan dan Hukum Pemerintahan Daerah
Euforia Otonomi Daerah yang saat ini sedang dirasakan oleh pemerintah daerah di Indonesia mau tidak mau ikut membawa nama hukum keairan dalam penerapan otonomi oleh daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Dalam pengelolaan SDA dikenal istilah one river, one plan and one integrated management. Satu sungai, satu perencanaan dan satu pengelolaan terpadu. Kali Brantas misalnya, sungai yang memiliki panjang 320 Km dengan 11.800 km2 daerah pengaliran sungai yang melewati 17 Kabupaten dan Kota. Selain itu, Sungai Bengawan Solo yang merupakan sungai terbesar di Pulau Jawa dengan 16.100 km2 daerah pengaliran sungai yang melintasi 11 Kabupaten dan Kota. Di era otonomi daerah saat ini tentu menjadi sebuah tantangan dalam menerapkan prinsip one river, one plan and one integrated management mengingat wilayah sungai yang menjadi satu kesatuan akan tetapi melintasi beberapa kota/kabupaten sehingga pemerintah daerah pasti akan berpikir untuk memanfaatkan sungai sebagai salah satu sumber dari pendapatan daerah masing-masing. Sehingga pengkajian hukum pemerintahan daerah sebagai acuan di era otonomi saat ini perlu diimbangi dengan pengkajian hukum keairan yang tentu mengedepankan prinsip kemanfaatan umum atas air, sehingga distribusi air kepada masyarakat tetap terus berjalan dengan baik tanpa harus terganggu sebagai dampak era otonomi yang tiap daerah saling berlomba dalam pemanfaatan potensi sebagai sumber pendapatan.
Hukum keairan nantinya diharapkan kembali menjadi solusi dengan mengedepankan prinsip right for water serta penggunaan dan pengusahaan air untuk kepentingan umum, dengan harapan di era otonomi daerah seperti saat ini distribusi air kepada masyarakat tidak terganggu dan pengelolaan air untuk kemanfaatan umum tetap berjalan dengan bantuan regulasi-regulasi yang memberi ketegasan dengan dasar hukum keairan tentunya.


Hukum Keairan, Hukum Internasional dan Hukum Perdagangan
Isu menipisnya ketersediaan air saat ini bukanlah hanya menjadi maslah di beberapa Negara, akan tetapi permasalahan air dewasa ini sudah menjadi masalah global yang cukup menyita perhatian internasional, bahkan sudah ada beberapa Negara yang telah melakukan kajian dan kerjasama terkait distribusi air lintas Negara (ekspor-impor air) guna kelangsungan kehidupan di Negara masing-masing, oleh karena itu tingkat kompleksitas masalah pasti akan semakin meningkat dan bukan lagi berbicara masalah hukum nasional akan tetapi sudah menjadi wilayah bahasan hukum internasional. Walaupun saat ini UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan tegas memproteksi terjadinya ekspor-impor air.


Hukum Keairan dan Hukum Kontrak/Bisnis
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat menjadikan air yang dulunya hanya untuk minum, irigasi dan kebutuhan rumah tangga lainnya saat ini juga bisa digunakan sebagai alternatif penghasil energi. Pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) misalnya, bagaimana air bisa mengalir hingga menggerakkan turbin yang kemudian dapat menghasilkan energi listrik untuk kapasitas yang sangat besar. Suatu contoh pada waduk Sutami Karangkates di Jawa Timur yang saat ini terdapat PLTA yang berfungsi memikul beban puncak kebutuhan listrik di Jawa – Bali pada pukul 17.00 WIB – 22.00 WIB. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana misalnya suatu saat nanti ketersediaan air di waduk Sutami tidak memenuhi elevasi yang ditentukan sehingga PLTA tidak dapat beroprasi, maka pada Pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB Jawa-Bali akan padam. Dalam pengelolaannya, PLTA tidak hanya melibatkan PLN sebagai pemain tunggal sebagai perusahaan negara yang berfungsi memasok listrik untuk masyarakat, tapi peran perusahaan air yang bertugas mengelola waduk tersebut juga sangat besar, seperti pada waduk Sutami dimana pengelolaannya ada pada Perum Jasa Tirta I. Perum Jasa Tirta I bertugas untuk selalu mempertahankan tingkat elevasi air pada ukuran yang telah ditentukan sehingga PLTA dapat terus beroprasi. Perum Jasa Tirta I harus cerdas untuk selalu mempertahankan volume air bagaimanapun caranya, sehingga tidak jarang dilakukan upaya Modifikasi Cuaca (hujan buatan) untuk mengisi waduk agar PLTA tetap terus beroperasi.
Dalam prespektif hukum bisnis, terdapat dua perusahaan sebagai subjek hukum yang keduanya sama-sama memiliki legal standing terhadap pengoprasian PLTA yaitu PLN dan Perum Jasa Tirta I, diantara keduanya tentu saling bersinergi untuk memenuhi kebutuhan listrik dari PLTA, PLN sebagai pemilik turbin dan Perum Jasa Tirta I sebagai penyedia air yang berfungsi menggerakkan turbin. Kerjasama tersebut tentu tidak terjadi dibawah tangan. Ada ratusan kontrak kerjasama bahkan ribuan kontrak kerjasama yang dilakukan keduanya yang masing-masing kontrak memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hukum keairan berada sebagai salah satu referensi bagi kedua belah pihak dalam menyusun kontrak. Dalam penyusunannya, meskipun dalam hukum kontrak kita mengenal asas kebebasan berkontrak, akan tetapi hendaknya tidak hanya memikirkan tentang keuntungan dan kerugian perusahaan, tetapi kedua belah pihak tersebut harus mengedepankan prinsip air untuk kemanfaatan umum diatas segala-galanya termasuk keuntungan/kerugian perusahaan dan disitulah peranan hukum keairan.


Banyak manfaat yang dapat kita peroleh dalam pengembangan ilmu hukum keairan selain untuk memperkaya khasanah dinamisasi ilmu hukum yang selama ini kita kenal. Ilmu hukum selalu berkembang dan pasti terus akan berkembang, konsentrasi kajian ilmu hukum yang telah kita kenal seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Pajak, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, dan konsentarasi ilmu hukum lainnya. Kehadiran ilmu hukum keairan diharapkan dapat memperkaya ranah bahasan ilmu hukum untuk kemaslahatan masyarakat.