Sunday, September 23, 2007

Masalah AIR diantara KEBUTUHAN & KELANGKAANNYA


Apabila kita membicarakan tentang air, maka terkadang yang ada di benak kita adalah mandi, nyuci, masak dan aktivitas keseharian yang lain. Secara harfiah air memang didefinisikan sebagai suatu zat cair yang memiliki sifat menempati ruang dan mengalir dari yang tinggi ke yang lebih rendah. Difinisi diatas mungkin pernah kita dengar pada saat mengikuti pelajaran IPA di Sekolah Dasar dan kembali dipertajam di SMP bahkan SMA.

Pengetahuan akan air melalui pendidikan formal di sekolah saja menurut penulis tidaklah cukup, karena saat ini krisis yang tengah dihadapi oleh air luar biasa kronisnya, sehingga pelajar Indonesia saat ini hendaknya tidak hanya serius menyimak dan terbuai dengan definisi air sebagaimana disampaikan dalam kurikulum sekolah. Kita harus pandai melihat bahwa saat ini dunia tengah diambang bahaya kekurangan air. Presiden SBY diagendakan akan menyampaikan orasi pada forum PBB di New York yaitu pada acara High Level Meeting on Climate Change yang membahas tentang perubahan iklim di dunia akibat pemanasan global yang terjadi pada kurun waktu terakhir, hal ini menunjukkan bahwa air sudah menjadi masalah yang serius. Kita harus sadar bahwa air adalah sumber kehidupan di dunia, mustahil dunia akan berpenghuni tanpa jasa yang diberikan oleh air.

Pertumbuhan penduduk di Indonesia setiap tahunnya dicatat mengalami pertumbuhan 0,5 % sehingga otomatis kebutuhan akan air semakin bertambah. Di Indonesia, saat ini air hanya bergantung pada aturan induk yaitu UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang masih sangat jauh dari upaya “melindungi” keselamatan air, UU tersebut hanya banyak mengatur yang lumayan mudah untuk disiasati dalam implementasinya.
Kondisi kebutuhan akan air dan kelangkaannya tentu merupakan sebuah peluang bagi investor untuk mengembangkan usahanya. Besarnya permintaan akan air minum yang bersih membuat para pemasar rame-rame terjun ke industri air minum olahan.
Kebutuhan penduduk urban akan air yang bersih menjadi motif ekonomi lahirnya industri air minum dalam kemasan. Air minum yang bersih, selalu dan akan terus menjadi masalah penduduk urban dalam beberapa dekade ke depan. Meski pemerintah telah memiliki Perusahaan Air Minum (PAM) untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih, toh tingkat kepercayaan untuk minum air ledeng (sekalipun sudah direbus) tidak pernah meningkat.
Pasar industri ini memang menawarakan angka yang menggiurkan. Pada tahun 2004, nilai industri ini telah mencapai...... triliun rupiah, dengan angka pertumbuhan ...% setahun. Itulah sebabnya, mengapa banyak pemain—mulai dari pemain besar sampai industri rumah tangga—menyesaki industri ini. Teorinya “ada gula ada semut”; makin banyak gula, makin banyak semut yang datang.

Adalah Tirto Utomo, yang pertama kali memelopori air minum dalam kemasan dengan merek Aqua-nya. Dulu seringkali disebut sebagai air mineral, namun karena ada keberatan beberapa pihak, akhirnya disebut sebagai AMDK (Air Minum Dalam Kemasan). Kepioniran Aqua ini membuahkan hasil: pasar yang bertambah besar dan pemain yang bertambah banyak. Apalagi pengolahan AMDK bisa dilakukan mulai dari yang sederhana sampai canggih. Yang penting: bersih dan sehat!
Akibatnya, setelah susah payah mengumpulkan market share (sampai 80%), Aqua terus-menerus mengalami ancaman dari berbagai pemain, yang misinya hampir serupa: mengambil sepersekian saja dari pangsa pasar Aqua.
Situasi ini patut membuat Aqua deg-degan. Siapakah yang paling kelimpungan dengan bertumbuhnya industri air minum isi ulang? Aqua! Mengapa? Soalnya, kemasan bekas galon mereka dijadikan tempat untuk mengisi air minum isi ulang. Sebagai pemain terbesar, sudah risiko jika galon bekas Aqua paling banyak ditemui konsumen.
Aqua pula yang kelabakan dengan banyaknya pemain baru yang mengambil keuntungan dari ke-generik-an merek Aqua. Itulah sebabnya mereka sampai meluncurkan iklan untuk mendidik masyarakat bahwa Aqua itu, ya Aqua (Bukan Ades, bukan Dua Tang, bukan Total, dan bukan yang lain-lain).
Bau sedap industri ini juga sudah masuk ke hidung pemain besar industri makanan dan minuman lainnya. Coca-Cola Company membeli Ades. Belakangan Nestle juga “jahil” masuk ke pasar ini dengan meluncurkan air minum kemasan bermerek Nestle. Lewat kekuatan jalur distribusi yang dimiliki, mereka yakin bisa membanjiri pasar dengan brand mereka. Semuanya, tentu saja dengan iming-iming: air sehat.

Isu paling mutakhir adalah lahirnya sub kategori baru dalam industri ini, yaitu air beroksigen. Premis yang diajukan ke konsumen adalah: masyarakat perkotaan kekurangan zat cair yang mengandung oksigen. Apalagi, polusi di kota besar membuat masyarakat semakin sulit memperoleh udara bersih.
Logikanya, kekurangan itu bisa dipenuhi dengan minum air yang mengandung O2. Walaupun untuk meminumnya perlu ritual tertentu (dibuka dan langsung diminum habis) pemilik merek air minum beroksigen ini tetap percaya diri bahwa pasar air semacam ini bakal bertumbuh. Buktinya, beberapa pemain pun coba-coba masuk ke kategori tersebut. Mereka berupaya menggeser masyarakat ke paradigma baru: air sehat adalah air yang mengandung oksigen cukup.

Bagi yang berduit lebih, mencari air sehat tidak perlu dengan membeli air minum yang sudah dikemas. Mereka bisa membeli Water Treatment System untuk dipasang di rumah atau alat penyaring air yang bukan sekadar membersihkan air ledeng, tetapi juga menghilangkan berbagai penyakit dan membuat awet muda. Alat semacam ini juga menjadi ancaman bagi Aqua di masa mendatang. Apalagi jika pemasar produk ini bisa meyakinkan konsumen dengan perhitungan ekonomis jangka panjang. Plus, jaminan kesehatan di masa mendatang.
Sekarang tinggal bagaimana konsumen teredukasi oleh definisi air sehat. Apakah air yang berasal dari mata air pegunungan? Atau air dengan kadar mineral tinggi? Atau air yang beroksigen? Atau air heksagonal?

Menariknya, semua air minum olahan tersebut nyaris tidak berbeda rasanya. Semua unsur yang menjadi nilai jual, sebenarnya tidak bisa langsung dirasakan oleh orang awam. Selain pelepas dahaga, benefit lain dari air olahan bersifat jangka panjang. Akhirnya, bagi konsumen, air, ya tetap air. Persepsi manusialah yang membuatnya berbeda.

Ancaman komersialisasi atas air yang digambarkan diatas tentu menjadi sebuah teguran tersendiri kepada penguasa. Konstitusi kita UUD 1945 dalam pasal 33 ayat (3) jelas mengatakan bahwa ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kalimat tersebut merupakan sebuah suratan yang tersirat dan menjadi kewajiban dalam implementasinya, tapi kenyataannya, saat ini penduduk di Indonesia sangat susah untuk mendapatkan air di musim kemarau yang tidak hanya sekedar gundulnya hutan-hutan di hulu, tapi juga karena datangnya mesin-mesin besar milik pabrik-pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menyedot air lansung dari sumber-sumber air untuk mereka jual, alhasil.. rakyat harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit untuk mendapatkan air, sementara pemerintah ikut menikmati melalui pajak usaha, ijin pemanfaatan air, retrebusi dll dari pabrik-pabrik yang ada.

Memang, Pemerintah mendapat keuntungan yang cukup besar dari pajak/retrebusi yang dikenakan kepada pabrik, tapi apakah pemerintah tidak pernah berpikir tentang keselamatan rakyat kecil yang semakin hari semakin susah untuk mendapatkan air??

Pemerintah saat ini lebih memilih mendatangkan investor untuk menambah pendapatan negara daripada harus menyayangi rakyatnya dengan memberikan suplai air bersih yang cukup untuk rakyat yang memang adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah.

Sadarlah..

Monday, September 17, 2007

WawancaraApa Kata Mereka?
Lahirnya Padepokan Hukum HMI
M. Irham Nur

Ambivalennya penegakan hukum di Negeri ini terhadap amanah Undang-undang Dasar 45 untuk menegakan hukum dan berlaku sama terhadap masyarakat menjadi penomena yang menyedihkan. Realitas ini menggelitik kader HMI yang berkonsentrasi pada disiplin ilmu hukum di kampus-kampus.
Kesadaran akan pentingnya penegakan hukum di negeri ini bagi kader HMI mendorong kepekaan mereka untuk membentuk lembaga secara secara professional. Keinginan ini sebenarnya telah lama diwujudkan di berbagai HMI cabang dalam bentuk lembaga kekaryaan, namun dalam perjalanannya belum maksimal karena tidak adanya pedoman pokok yang mengatur secara keseluruhan. Endingnya kemudian setiap cabang ada perbedaan nama lembaga hukum ini, prosesnya kemudian lembaga-lembaga hukum di cabang-cabang berjalan sendiri. Karena semakin banyaknya lembaga-lembaga hukum yang hadir di HMI cabang, bidang KPP PB HMI merespon dengan keinginan membentuk suatu wadah pada tingkatan nasional. Dan hal ini juga adalah respon lembaga-lembaga hukum di HMI cabang untuk melembagakan pada tingkatan tertinggi Menjawab respon tersebut PB HMI melalui bidang KPP PB HMI menggelar Munas I lembaga hukum ini pada tanggal 19-22 Februari di GIC jl. Lafran Pane Depok dengan menghadirkan lembaga hukum pada tingkatan HMI cabang. Dalam Munas I itu memberikan amanah kepada Muh. Irham Nur sebagai Direktur Eksekuti sekaligus mencatatkan diri sebagai Nakhoda pertama lembaga profesi hukum di lingkungan HMI. Munas ini juga memposisikan lembaga yang baru lahir ini seperti lembaga profesi lainnya di tingkatan PB HMI dalam bentuk BAKORNAS dengan nama lembaga konsultasi dan bantuan hukum mahasiswa islam (LKBHMI) PB HMI. Besar harapan lembaga ini memberikan solusi positif dalam hal penegakan hukum di Indonesia dan dituntut untuk bertindak professional dalam merespon kasus-kasus hukum. Harapan baru ini sepenuhnya terletak di pundak M. Irham Nur, kader HMI cabang Makassar yang akrab disapa Ian golla. Dengan melihat karakter serta latar belakangnya, Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI yang pertama ini sangat cocok karena dikenal pribadi yang kritis dan demonstran ketika kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Setelah terbentuk secara defenitif, LKBHMI ini meargetkan kerja-kerjanya seperti yang tertuang dalam program kerja lembaga ini yang bila dianilisis sangat berpihak pada masyarakat kecil yang selalu menjadi korban ketidak adilan hukum di negeri ini. Tinggal menunggu implementasinya, sebab Jakarta berbeda dengan Makassar, banyak hal yang bisa mengaburkan idealisme di ibukota Negara.(rag)
PROGRAM KERJA NASIONALLEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM MAHASISWA ISLAMHIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pendahuluan
“ Sesungguhnya Allah SWT mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur rapih seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Ash-Shaff 4).Untuk mencapai suatu tingkat efektifitas dan efisiensi kerja yang optimal diperlukan rangkaian ikhtiar yang teratur, terencana, sistematis dan penuh kearifan. Aspek keteraturan dalam mengorganisir kegiatan tersebut perlu dituangkan dalam suatu peraturan, yang berupa Program Kerja Nasional (PKN). Program Kerja Nasional LKBHMI memberikan gambaran suatu organisasi, wewenang dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan usaha organisasi untuk tujuan HMI, terutama dalam meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme / keahlian para anggota sesuai dengan disiplin ilmunya (hukum/syariah) sekaligus menjadi sarana pengabdian pada masyarakat. Untuk mewujudkan tujaun organisasi, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut yang tertuang dalm Program Kerja Nasional.
Pengertian
Program Kerja Nasional adalah usaha-usaha yang dilakukan dalam mewujudkan tujuan HMI dan tujuan LKBHMI.
Program Kerja Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan program kerja seluruh struktur LKBHMI
Program Kerja Nasional terdiri dari program jangka panjang yang ditinjau paling cepat empat tahun sekali dan jangka pendek yang ditinjau setiap dua tahun sekali.

Maksud dan Tujuan
Program Kerja Nasional dimaksudkan dan ditujukan untuk memberikan dasar-dasar, arah dan sasaran serta langkah-langkah kongkrit organisasi dalam pencapaian tujuan organisasi secara sistematis dan paripurna.
Landasan
Program Kerja Nasional didasarkan pada ;
Pedoman Dasar LKBHMI pasal 3, 5, 6, dan 7
Pedoman Rumah Tangga LKBHMI pasal 6 dan 7
BAB IIPROGRAM JANGKA PANJANG
Pengertian
Progam jangka panjang pada dasarnya adalah program umum LKBHMI yang disusun untuk jangka waktu tertentu (empat tahun) guna memberi arah begi penyusunan program jangka pendek (per periode).
Program jangka penjang merupakan rangkaian program kerja yang disusun sejak tahun 2007 hingga tahun 2011
Arah dan Sasaran
Program jangka panjang ini diarahkan pada penguatan internal organisasi dan penyikapan organisasi terhadap kondisi eksternal demi terwujudnya tujuan organisasi. Secara sistematis dirumuskan sebagai berikut :
Internal :
Internalisasi Nilai-nilai Dasar Perjuangan HMI dalam setiap aktivitas organisasi dan anggota LKBHMI.
Perumusan model gerakan LKBHMI dalam upaya peningkatan peran dan partisipasi LKBHMI pada pembangunan Indonesia Bebas Korupsi 2010.
Peningkatan profesionalitas anggota, baik dalam profesionalitas keilmuan maupun profesionalitas pengelolaan organisasi.
Pengkajian terhadap pola hubungan antara LKBHMI dengan HMI untuk meningkatkan peran LKBHMI dalam penegakan hukum (law enforcemant).
Peningkatan kualitas aparat organisasi dalam rangka kemandirian dan independensi organisasi.
Penguatan eksistensi LKBHMI di perguruan tinggi (khususnya kampus excellent).
Eksternal
Peningkatan peran dan partisipasi organisasi dalam pencapaian Indonesia sebagai Negara hukum (rechstaat).
Pengkajian terhadap kebijakan pemerintah di bidang hukum dan kebijakan terkait.
Konsolidasi organisasi mahasiswa hukum/syariah, organisasi profesi dan organisasi non pemerintah dalam rangka pengawalan terhadap agenda reformasi di bidang pemberantasan korupsi dan partisipasi dalam mendorong agenda penegakan hukum dan HAM. .
Peningkatan peran dan partisipasi organisasi dalam pemberdayaan masyararakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang taat hukum.
Evaluasi terhadap kebijakan pemerintah tentang Indonesia bebas korupsi 2010.

BAB IIIPROGRAM JANGKA PENDEK
Pengertian
Progam Kerja Nasional (PKN) jangka pendek meliputi kurun waktu 2 (dua) tahun sebagai arah dan landasan bagi penyusunan program struktur LKBHMI secara keseluruhan.
Program jangka pendek merupakan rangkaian program kerja yang disusun untuk kepengurusan seluruh struktur LKBHMI tahun 2007-2009.
Fungsi PKN Jangka Pendek 2007-2009
Program Kerja Nasional (PKN) LKBHMI 2007-2009 berfungsi sebagai :
Pedoman atau acuan penyelenggaraan Program Kerja LKBHMI secara nasional oleh seluruh struktur LKBHMI periode 2007-2009
Instrumen pengawasan terhadap program kerja seluruh struktur LKBHMI dalam peiode kepengurusan.

Program Bidang
Bidang Pembinaan Aparatur Lembaga
Melakukan sosialisasi PD/PRT LKBHMI
Melakukan perencanaan dan pengembangan Lembaga secara profesional
Melakukan perencanaan bidang usaha mandiri untuk kemandirian dan independensi organisasi
Melakukan distribusi dan promosi kader
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Melakukan penelitian di bidang hukum
Membuat model penelitian hukum secara partisipatif
Menerbitkan dan mempublikasikan hasil penelitian.
Membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga penelitian
Melakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah di bidang hukum
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan penelitian bagi anggota untuk peningkatan profesionalitas anggota
Merumuskan dan mengembangkan pola pembinaan anggota yang komperhensif dalam pengelolaan training secara profesional
Menyusun silabus perkaderan LKBHMI
Bidang Pengabdian Masyarakat
Menyelenggarakan kegiatan aksi-aksi sosial kemasyarakatan melalui kampanye taat hukum
Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya peningkatan derajat masyarakat yang memiliki integritas etika dan moralitas hukum .
Bidang Investigasi dan Advokasi
Melakukan investigasi terhadap berbagai kasus hukum yang terjadi dimasyarakat diminta atau tidak.
Mengupayakan hadirnya media interaksi aktif antara Bakornas dan Cabang dalam hal penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi ditiap daerah.
Pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan senantiasa melibatkan aparatur LKBHMI Cabang.
Mengupayakan sebuah kemudahan buat masyarakat yang memiliki problem hukum dalam bentuk mengarahkan kepada proses yang cepat dan murah.
Kebijakan Publik
Melakukan analisis terhadap berbagai kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Melakukan penyikapan terhadap berbagai kebijakan publik yang bertentangan dengan azas kemanusiaan dan keadilan .
Mengawal lahirnya kebijakan publik yang mampu menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam konteks berbangsa dan bernegara
Bidang Administrasi dan Keuangan
Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat menyurat meliputi
Penyelenggaraan pemrosesan surat masuk
Penyelenggaraan penyususnan konsep surat keluar
Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar
Penyelenggaraan pengetikan dan penggandaan surat
Penyelenggaraan pengaturan andministrasi pengarsipan
Penyelenggaraan pengaturan pengiriman surat
Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan hasil kerja lembaga.
Menyelenggarakan upaya penerbitan dan hasil kerja program lembaga
Menyusun anggaran dan pengeluaran lembaga untuk satu periode dan untuk setiap satu semester
Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi
Menyelenggarakan administrasi keuangan
dikutip dari situs resmi PB HMI www.pbhmi.com

Pendidikan ooh.. pendidikan


Pendidikan saat ini mahal, kalimat itu cukup relevan kiranya kita ucapkan di era sekarang. berbeda keadaannya pada waktu saya sekolah dulu (sekitar 1999) di SMU Negeri 1 Sumenep yang per bulan hanya membayar Rp. 5.000.-. mungkin saat ini kenaikan biaya iuran bisa mencapai hingga 300% sungguh prestasi yang luar biasa. kita tidak boleh menyalahkan para pelaku pendidikan seperti guru, kepala sekolah yang selama ini selalu menjadi kambing hitam dalam setiap kenaikan biaya pendidikan. di televisi, koran dan media massa lainnya kerapkali ditemui demo pelajar menuntut transparansi penggunaan keuang karena naiknya SPP, hal itu merupakan sebuah pemikiran yang jelas konvensional. andai kita tahu, bahwa kepala sekolah, guru dan perangkat pendidikan lainnya tentu berpikir keras bagaimana bisa menyelenggarakan pendidikan yang baik tanpa harus mengeluarkan banyak biaya. sebuah kualitas peyelenggaraan pendidikan mustahil dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung dengan suport dana yang memadai.Lantas siapa yang paling bertanggung jawab dalam hal ini?? mari berhenti mengkambing hitamkan penyelenggara managemen pendidikan terhadap semua kenaikan biaya pendidikan. Pemerintah memiliki peran penting atas kenaikan biaya pendidikan, andai saja amanah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 diterapkan dengan konsisten, maka kenaikan biaya pendidikan tidak akan terjadi bahkan tidak mustahil terselenggaranya pendidikan gratis di Negara ini. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tersebut menyebutkan bahwa "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan nasional" menjadi pertanyaan besar apakah pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi dengan tidak terealisasikannya dua puluh persen dari APBN/APBD untuk pendidikan? andai saja kita melanggar sebuah Undang-undang, maka pasti kita akan dijerat sanksi pidana karena pelanggaran tersebut. kedudukan UU sendiri berada satu tingkat lebih rendah dari UUD 1945. saat ini pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak memprioritaskan dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan, hal itu berarti telah terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945 yaitu Pasal 31 ayat (4).Saatnya pemerintah konsisten dalam penerapan konstitusi negara ini, secara psikologis bagaimana seorang warga akan konsisten menerapkan aturan-aturan dalam hukum positif apabila penyelenggara negara sendiri tidak konsisten menerapkan amanah UUD 1945 yang harusnya dijunjung tinggi. hal itu menunjukkan bahwa paradigma pemerintah belum memiliki kemauan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di tanah air. Pendidikan berkualitas dapat terlaksana apabila kesejahteraan guru diperhatikan, instrumen pendidikan baik, sistem manajemen pendidikan mumpuni dan ditunjang dengan sarana dan fasilitas yang memadai. saatnya reformasi pendidikan dimulai dengan konsistensi penerapan konstitusi.