Thursday, August 28, 2008

Fatwa MUI Vs Hukum Positif

Akhir-akhir ini Indonesia kembali dibuat gempar dengan munculnya wacana MUI terbitkan fatwa haram merokok bagi umat Islam. Wacana tersebut secara politis tentu memiliki implikasi yang luar biasa khususnya bagi mereka yang hidup dari kepulan asap rokok. Rokok merupakan salah satu industri srategis di Indonesia. Rokok juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi APBN negara kita melalui cukainya, selain itu saat ini puluhan juta orang menggantungkan hidupnya dari rokok seperti petani tembakau, cengkeh, buruh pabrik rokok dll.

Terlepas dari kontroversi terbitnya fatwa MUI yang mengahramkan rokok, diperlukan sebuah pemisahan konteks berpikir antara sebagai warga negara Indonesia dengan sebagai umat Islam.
Secara yuridis fatwa MUI tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikenal jenis-jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengatur bagi setiap warganya yaitu Undang-undang Dasar, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Secara yuridis formil dapat dikatakan bahwa fatwa MUI bukanlah sebuah produk hukum negara sehingga tidak ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk melaksanakan fatwa tersebut.

Indonesia bukanlah negara Islam, sehingga norma-norma yang ada dan berlaku di Indonesia adalah berdasarkan hukum negara (hukum positif), bukanlah hukum Islam.
Nasrudin, seorang mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Wali Songo Semarang mengatakan dalam blog pribadinya bahwa literatur hukum Islam (Fiqh, Syari’ah), dikanal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum, di antaranya adalah fatwa, qadha’, dan ijtihad. Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. fatwa merupakan jawaban yang diberikan oleh juru fatwa (mufti) kepada orang yang mengajukan pertanyaan akan status hukum. Fatwa mengharuskan adanya proses istifta’ (pengajuan permohonan akan fatwa) oleh pemohon (mustafti) secara personal maupun badan hukum kepada mufti.

Masih menurut Nasrudin, berbeda dengan qadha’, fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat. Artinya, fatwa boleh diikuti atau ditinggalkan, bahkan oleh si pemohon sendiri. Bila qadhi merupakan kepanjangan tangan negara untuk mengatur urusan yudikatif (di negara Islam), mufti lazimnya adalah seorang intelektual (ulama) independen, tidak berafiliasi dengan kekuatan mana pun, termasuk negara.

Fatwa, sebagaimana disampaikan Ibn Qayyim al-Jawzi, memiliki keterbatasan otoritas keberlakuan. ”Taghayyarul fatwa bihasabi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-niyyat.” (Fatwa bisa berkembang seiring perkembangan masa, perubahan letak geografis, peralihan kondisi, dan pergeseran niat).
Nasrudin menyebutkan bahwa dalam banyak kasus, beberapa rumusan fatwa MUI ternyata senantiasa terikat dengan faktor-faktor politis. Atha Mudzhar dalam disertasi doktornya, ”Fatwas of The Council of Indonesian ’Ulama’: A Study of Islamic Legal Thought in Indonesia, 1975-1988”, mencatat, dari 22 fatwa MUI, hanya 11 (50 persen) di antaranya yang boleh dikatakan netral. Selebihnya, 8 fatwa dinilai dipengaruhi oleh pemerintah. Hanya ada 3 fatwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Dari sini, maka benar kata Louis Althusser, bahwa MUI (bersama organisasi senada: Walubi, PGI, KWI, PHDI, dlsb) telah memainkan fungsi ideological state. Salah satu ”kaki tangan” negara yang bermain di wilayah ideologis.
Dalam suatu kesempatan di salah satu stasiun TV swasta, seorang ulama wakil MUI mengatakan bahwa kepatuhan untuk tunduk pada fatwa adalah gambaran kualitas iman seseorang. Seorang muslim yang tidak tunduk pada fatwa ulama (MUI) maka dapat dikatakan bahwa dari konteks perihal fatwa sang muslim digolongkan tidak beriman, namun belum tentu dari konteks diluar fatwa. Sang ulama mengatakan bahwa fatwa merupakan salah satu produk hukum selain Al Quran & Hadist yang harus dijunjung tinggi penegakannya, namun secara hierarkis berada di bawah Al Quran dan Hadist. Keadaan ini memberikan sinyal bahwa umat Islam memiliki keterikatan (syariah) untuk mematuhi fatwa MUI tersebut.

Dari runtun penjelasan tersebut memang memiliki konsekwensi yang berbeda pula antara hukum negara (hukum positif) dan hukum Islam (syariah). Apabila Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa haram merokok, kita dihadapkan pada dua rezim hukum yaitu sebagai warga negara dan umat Islam (bagi yang beragama Islam). Sebagai warga negara sudah barang tentu kita bisa terbebas dari segala macam ancaman hukum, karena Indonesia tidak melarang rokok di peraturan perundang-undangannya. Namun sebagai umat Islam, kita terancam mendapatkan dosa karena tidak mematuhi fatwa haram ulama atas rokok tersebut, ataukah kita mempercayai bahwa dalam Islam fatwa juga sebenarnya tidak memiliki kekuatan mengikat. Wallahu`alam

Wednesday, August 13, 2008

Kemerdekaan RI & Kemerdekaan Yuridis Rakyatnya

Bulan Agustus dikenal oleh seluruh penduduk Indonesia sebagai bulan penuh hura-hura. Hampir di seluruh pelosok negeri ini mengagendakan berbagai macam kegiatan di bulan Agustus. Setiap perusahaan baik swasta dan BUMN, setiap RT/RW dan instansi pemerintah bisa menghambur-hamburkan uang puluhan juta rupiah di bulan Agustus guna kegiatan perayaan kemerdekaan RI. Kemerdekaan ini dinilai tidak diikuti dengan kemerdekaan yuridis rakyatnya. Masyarakat semakin terbelenggu dengan regulasi-regulasi yang tidak pro rakyat, rakyat semakin menderita dengan tidak adanya jaminan hukum yang jelas dari negaranya dan rakyat semakin terhimpit dengan kemiskinan dan kemerdekaan hak nya. Namun Negara kita memang pandai menghibur, rakyat selalu disuguhi dengan hiburan-hiburan di bulan Agustus. Negara berhasil mendoktrin rakyatnya sehingga Agustus menjadi bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia.

Perjuangan yang dilakukan oleh funding father`s bangsa ini, para pahlawan yang telah mengorbankan nyawanya untuk berperang merebut kemerdekaan haruslah kita maknai dengan sebuah sikap konsisten. Indonesia adalah Negara Hukum, statement tersebut memiliki arti bahwa supremasi hukum di Indonesia menjadi hal terprioritas. Negara dengan predikat Negara hukum memiliki konsekwensi tersendiri dalam membuat regulasi yang mengikat bagi setiap orang yang berada di Indonesia. Pemahaman pemberlakuan rezim hukum secara territorial ini haruslah diikuti dengan pemahaman materi dan subtansi dari sebuah regulasi pro rakyat. Apabila kita pelajari berbagai macam produk hukum yang diproduksi oleh legeslatif kita mulai dari tingkatan UU (DPR-RI) hingga Perda (DPRD) mungkin akan menyebutkan prosentase angka yang tidak wajar antara produk hukum yang pro rakyat dan produk hukum yang asal-asalan atau request dari kelompok tertentu bahkan dari asing.

Suasana demokrasi yang konon katanya dalam sejarah bangsa ini sedang berada di titik puncak yang ditandai dengan berbagai macam perkembangan-perkembangan ritual politik seperti Pemilu langsung, multi partai, transparansi dan keterwakilan yang semakin jelas dalam parlemen ternyata hanya menjadi sebuah kemajuan simbolik semata. Amien Rais dalam bukunya yang berjudul Agenda Mendesak Bangsa, Selamatkan Indonesia menyebutkan bahwa nasionalisme yang terjadi di Indonesia saat ini hanyalah nasionalisme simbolik seperti dukungan yang luar biasa pada tim sepak bola Indonesia saat Piala Asia beberapa waktu yang lalu, kebanggaan yang tak terkira saat lagu Indonesia dikumandangkan dalam event pertandingan olahraga dll, namun nasionalisme tersebut tentu tidak efektif dan bertahan lama dimana rakyat Indonesia sedikit demi sedikit mulai kehilangan perannya dalam perekonomian, BUMN di privatisasi, kebijakan pemerintah yang gampang berubah karena intervensi asing dan masih banyak yang lainnya. Tulisan Amien mungkin mengingatkan bangsa ini agar segera bangkit dan kembali membangun kemerdekaan hakiki rakyat.

Kemerdekaan semu yang sedang dinikmati bangsa ini memang terlihat manis. Namun dibalik kemanisan buah kemerdekaan ala Indonesia saat ini akan datang sebuah kehancuran, kebinasaan dan ketidakberdayaan bangsa, tanda-tandanya pun sudah mulai terlihat. Pengamanan ekstra ketat saat kunjungan Presiden Gerge W. Bush ke Indonesia, perubahan kebijakan secara mendadak tentang nuklir Iran, perlakuan yang luar biasa kepada Abu Bakar Ba`asyir & Amrozi CS serta banyak lagi tanda-tanda yang lain sudah mewakili bahwa Indonesia mulai tidak berdaya.

Sudah saatnya pemerintahan Yudhoyono mulai berpikir keras untuk memaknai arti kemerdekaan secara hakiki diujung masa jabatannya agar sang presiden bisa khusnul khatimah di akhir jabatan.

Monday, August 11, 2008

Kontroversi Hukum Penjualan Air Bersih oleh PT. Petrokimia Gresik

Penjualan air bersih yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik disinyalir oleh Surabaya Corruption Watch (SCW) sebagai sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Atas pelanggaran tersebut, pendapatan yang diperoleh dari penjualannya dinilai dapat dikategorikan sebagai sebuah Korupsi dan melanggar hukum.

PT. Petrokimia Gresik merupakan perusahaan produsen pupuk (holding company PT. PUSRI) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara, dalam kaitannya dengan kontroversi penjualan air bersih, perusahaan ini telah memiliki Surat Ijin Pengambilan Air Permukaan (SIPPA) yang dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur. Dalam SIPPA tersebut disebutkan dengan item tersendiri tentang tujuan pengambilan air permukaan yaitu untuk proses produksi dan penyediaan air minum, sehingga dari segi konsistensi terhadap perijinan yang diberikan, dengan berdasarkan pada Surat Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan tersebut PT. Petrokimia Gresik tidak menyalahi ijin yang telah diberikan.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2007 tentang Perijinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Jawa Timur menyebutkan tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Secara substansi perundang-undangan, PT. Petrokimia Gresik telah memenuhi ketentuan yang ada hal ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya Surat Ijin atas nama PT. Petrokimia Gresik oleh pejabat yang berwenang dimana sebelum diterbitkan telah melalui berbagai macam proses termasuk pemberian rektek oleh PJT I (wilayah kerja PJT I) dan verifikasi faktual oleh Kelompok Kerja Pertimbangan Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (KP4AP) yang anggotanya ditetapkan oleh Gubernur.
Adanya sinyalir pelanggaran terhadap Pasal 4 Perda Jatim No. 10 Tahun 2007 tentang pemindahtanganan ijin, secara yuridis bukti-bukti yang memperkuat siyal tersebut tidak cukup kuat. Kegiatan penjualan air yang dilakukan PT. Petrokimia Gresik telah diawali dengan pemrosesan terlebih dahulu sehingga wujud air pun telah mengalami perubahan. Proses tersebut telah merubah wujud air sehingga air menjadi ”produk baru” dan dijual ke perusahaan lain dan penjualan itu tentu tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan dimana dalam ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang diawali oleh pemberian rektek oleh PJT I dan verifikasi oleh KP4AP disebutkan tujuannya selain untuk produksi juga untuk penyediaan air minum.
Kegiatan usaha penjualan air bersih oleh PT. Petrokimia Gresik sudah barang tentu tidak bersinggungan dengan kepentingan PDAM Gresik sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki kegiatan usaha menyediakan air bersih di wilayah Kabupaten Gresik. Hal ini berdasarkan pada terbitnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana dalam Pasal 1 huruf b disebutkan dengan jelas definisi Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Dengan semangat tersebut maka kegiatan usaha penjualan air bersih dilegalkan dari kacamata UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar karena kegiatan tersebut adalah peraturan terkait sistem penyediaan air minum (SPAM). Dalam UU tersebut disebutkan dengan jelas bahwa penyelenggara kegiatan penyediaan air minum adalah badan usaha yang secara khusus dibentuk untuk menyelenggarakan SPAM. Badan usaha dimaksud dapat dikatakan sebagai penyelenggara SPAM apabila dalam anggaran dasar perusahaannya menyebutkan kegiatan usaha (core bussines) untuk menyelenggarakan SPAM. Sementara, dalam prespektif PT. Petrokimia Gresik didirikan bukan untuk secara khusus menyelenggarakan SPAM.
Perum Jasa Tirta I adalah BUMN yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Brantas dan Bengawan Solo berdasarkan PP No. 93 Tahun 1999 tentang Perum Jasa Tirta I.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan ayat (3) juga menyebutkan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan UUD 1945 tersebut kemudian terbit UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang selama ini menjadi referensi bagi Perum Jasa Tirta I dalam melakukan pengelolaan Sumber Daya Air.
Kaitannya dengan kontroversi penjualan air bersih yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik, posisi Perum Jasa Tirta I adalah sebagai pengelola wilayah sungai dan operator prasarana pengairan, dimana dalam UU No. 7 tahun 2004 terdapat prinsip pemanfaat air wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air (Pasal 26 ayat (7)) kepada pengelola (PJT I). Dari ketentuan tersebut kemudian diimplementasikan dengan membuat kontrak perjanjian diantara kedua belah pihak terkait hak dan kewajiban masing-masing sehingga dengan perikatan tersebut telah terjadi hubungan perdata antara Perum Jasa Tirta I sebagai penyedia air baku dengan PT. Petrokimia Gresik sebagai pemanfaat. Perjanjian yang dibuat tentu hanya terkait dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak seperti jaminan ketersediaan air.
Dari mekanisme perijinan, Perda Jatim No. 10 tahun 2007 membebani Perum Jasa Tirta I dalam hal pemberian rekomendasi teknis sebelum diterbitkannya Surat Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan. Namun apabila kita kaji lebih mendalam, dalam konteks pemberian rekomendasi teknis, tentu hanya fokus pada hal-hal yang sifatnya teknis utamanya menyangkut water quantity (kuantitas air) atau ketersediaan air saja, sehingga faktor-faktor diluar hal teknis ketersediaan air tidak masuk dalam kajian rekomendasi yang dikeluarkan oleh PJT I karena PJT I tidak berwenang dalam hal tersebut.