Sunday, September 23, 2007

Masalah AIR diantara KEBUTUHAN & KELANGKAANNYA


Apabila kita membicarakan tentang air, maka terkadang yang ada di benak kita adalah mandi, nyuci, masak dan aktivitas keseharian yang lain. Secara harfiah air memang didefinisikan sebagai suatu zat cair yang memiliki sifat menempati ruang dan mengalir dari yang tinggi ke yang lebih rendah. Difinisi diatas mungkin pernah kita dengar pada saat mengikuti pelajaran IPA di Sekolah Dasar dan kembali dipertajam di SMP bahkan SMA.

Pengetahuan akan air melalui pendidikan formal di sekolah saja menurut penulis tidaklah cukup, karena saat ini krisis yang tengah dihadapi oleh air luar biasa kronisnya, sehingga pelajar Indonesia saat ini hendaknya tidak hanya serius menyimak dan terbuai dengan definisi air sebagaimana disampaikan dalam kurikulum sekolah. Kita harus pandai melihat bahwa saat ini dunia tengah diambang bahaya kekurangan air. Presiden SBY diagendakan akan menyampaikan orasi pada forum PBB di New York yaitu pada acara High Level Meeting on Climate Change yang membahas tentang perubahan iklim di dunia akibat pemanasan global yang terjadi pada kurun waktu terakhir, hal ini menunjukkan bahwa air sudah menjadi masalah yang serius. Kita harus sadar bahwa air adalah sumber kehidupan di dunia, mustahil dunia akan berpenghuni tanpa jasa yang diberikan oleh air.

Pertumbuhan penduduk di Indonesia setiap tahunnya dicatat mengalami pertumbuhan 0,5 % sehingga otomatis kebutuhan akan air semakin bertambah. Di Indonesia, saat ini air hanya bergantung pada aturan induk yaitu UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang masih sangat jauh dari upaya “melindungi” keselamatan air, UU tersebut hanya banyak mengatur yang lumayan mudah untuk disiasati dalam implementasinya.
Kondisi kebutuhan akan air dan kelangkaannya tentu merupakan sebuah peluang bagi investor untuk mengembangkan usahanya. Besarnya permintaan akan air minum yang bersih membuat para pemasar rame-rame terjun ke industri air minum olahan.
Kebutuhan penduduk urban akan air yang bersih menjadi motif ekonomi lahirnya industri air minum dalam kemasan. Air minum yang bersih, selalu dan akan terus menjadi masalah penduduk urban dalam beberapa dekade ke depan. Meski pemerintah telah memiliki Perusahaan Air Minum (PAM) untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih, toh tingkat kepercayaan untuk minum air ledeng (sekalipun sudah direbus) tidak pernah meningkat.
Pasar industri ini memang menawarakan angka yang menggiurkan. Pada tahun 2004, nilai industri ini telah mencapai...... triliun rupiah, dengan angka pertumbuhan ...% setahun. Itulah sebabnya, mengapa banyak pemain—mulai dari pemain besar sampai industri rumah tangga—menyesaki industri ini. Teorinya “ada gula ada semut”; makin banyak gula, makin banyak semut yang datang.

Adalah Tirto Utomo, yang pertama kali memelopori air minum dalam kemasan dengan merek Aqua-nya. Dulu seringkali disebut sebagai air mineral, namun karena ada keberatan beberapa pihak, akhirnya disebut sebagai AMDK (Air Minum Dalam Kemasan). Kepioniran Aqua ini membuahkan hasil: pasar yang bertambah besar dan pemain yang bertambah banyak. Apalagi pengolahan AMDK bisa dilakukan mulai dari yang sederhana sampai canggih. Yang penting: bersih dan sehat!
Akibatnya, setelah susah payah mengumpulkan market share (sampai 80%), Aqua terus-menerus mengalami ancaman dari berbagai pemain, yang misinya hampir serupa: mengambil sepersekian saja dari pangsa pasar Aqua.
Situasi ini patut membuat Aqua deg-degan. Siapakah yang paling kelimpungan dengan bertumbuhnya industri air minum isi ulang? Aqua! Mengapa? Soalnya, kemasan bekas galon mereka dijadikan tempat untuk mengisi air minum isi ulang. Sebagai pemain terbesar, sudah risiko jika galon bekas Aqua paling banyak ditemui konsumen.
Aqua pula yang kelabakan dengan banyaknya pemain baru yang mengambil keuntungan dari ke-generik-an merek Aqua. Itulah sebabnya mereka sampai meluncurkan iklan untuk mendidik masyarakat bahwa Aqua itu, ya Aqua (Bukan Ades, bukan Dua Tang, bukan Total, dan bukan yang lain-lain).
Bau sedap industri ini juga sudah masuk ke hidung pemain besar industri makanan dan minuman lainnya. Coca-Cola Company membeli Ades. Belakangan Nestle juga “jahil” masuk ke pasar ini dengan meluncurkan air minum kemasan bermerek Nestle. Lewat kekuatan jalur distribusi yang dimiliki, mereka yakin bisa membanjiri pasar dengan brand mereka. Semuanya, tentu saja dengan iming-iming: air sehat.

Isu paling mutakhir adalah lahirnya sub kategori baru dalam industri ini, yaitu air beroksigen. Premis yang diajukan ke konsumen adalah: masyarakat perkotaan kekurangan zat cair yang mengandung oksigen. Apalagi, polusi di kota besar membuat masyarakat semakin sulit memperoleh udara bersih.
Logikanya, kekurangan itu bisa dipenuhi dengan minum air yang mengandung O2. Walaupun untuk meminumnya perlu ritual tertentu (dibuka dan langsung diminum habis) pemilik merek air minum beroksigen ini tetap percaya diri bahwa pasar air semacam ini bakal bertumbuh. Buktinya, beberapa pemain pun coba-coba masuk ke kategori tersebut. Mereka berupaya menggeser masyarakat ke paradigma baru: air sehat adalah air yang mengandung oksigen cukup.

Bagi yang berduit lebih, mencari air sehat tidak perlu dengan membeli air minum yang sudah dikemas. Mereka bisa membeli Water Treatment System untuk dipasang di rumah atau alat penyaring air yang bukan sekadar membersihkan air ledeng, tetapi juga menghilangkan berbagai penyakit dan membuat awet muda. Alat semacam ini juga menjadi ancaman bagi Aqua di masa mendatang. Apalagi jika pemasar produk ini bisa meyakinkan konsumen dengan perhitungan ekonomis jangka panjang. Plus, jaminan kesehatan di masa mendatang.
Sekarang tinggal bagaimana konsumen teredukasi oleh definisi air sehat. Apakah air yang berasal dari mata air pegunungan? Atau air dengan kadar mineral tinggi? Atau air yang beroksigen? Atau air heksagonal?

Menariknya, semua air minum olahan tersebut nyaris tidak berbeda rasanya. Semua unsur yang menjadi nilai jual, sebenarnya tidak bisa langsung dirasakan oleh orang awam. Selain pelepas dahaga, benefit lain dari air olahan bersifat jangka panjang. Akhirnya, bagi konsumen, air, ya tetap air. Persepsi manusialah yang membuatnya berbeda.

Ancaman komersialisasi atas air yang digambarkan diatas tentu menjadi sebuah teguran tersendiri kepada penguasa. Konstitusi kita UUD 1945 dalam pasal 33 ayat (3) jelas mengatakan bahwa ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kalimat tersebut merupakan sebuah suratan yang tersirat dan menjadi kewajiban dalam implementasinya, tapi kenyataannya, saat ini penduduk di Indonesia sangat susah untuk mendapatkan air di musim kemarau yang tidak hanya sekedar gundulnya hutan-hutan di hulu, tapi juga karena datangnya mesin-mesin besar milik pabrik-pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menyedot air lansung dari sumber-sumber air untuk mereka jual, alhasil.. rakyat harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit untuk mendapatkan air, sementara pemerintah ikut menikmati melalui pajak usaha, ijin pemanfaatan air, retrebusi dll dari pabrik-pabrik yang ada.

Memang, Pemerintah mendapat keuntungan yang cukup besar dari pajak/retrebusi yang dikenakan kepada pabrik, tapi apakah pemerintah tidak pernah berpikir tentang keselamatan rakyat kecil yang semakin hari semakin susah untuk mendapatkan air??

Pemerintah saat ini lebih memilih mendatangkan investor untuk menambah pendapatan negara daripada harus menyayangi rakyatnya dengan memberikan suplai air bersih yang cukup untuk rakyat yang memang adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah.

Sadarlah..

Monday, September 17, 2007

WawancaraApa Kata Mereka?
Lahirnya Padepokan Hukum HMI
M. Irham Nur

Ambivalennya penegakan hukum di Negeri ini terhadap amanah Undang-undang Dasar 45 untuk menegakan hukum dan berlaku sama terhadap masyarakat menjadi penomena yang menyedihkan. Realitas ini menggelitik kader HMI yang berkonsentrasi pada disiplin ilmu hukum di kampus-kampus.
Kesadaran akan pentingnya penegakan hukum di negeri ini bagi kader HMI mendorong kepekaan mereka untuk membentuk lembaga secara secara professional. Keinginan ini sebenarnya telah lama diwujudkan di berbagai HMI cabang dalam bentuk lembaga kekaryaan, namun dalam perjalanannya belum maksimal karena tidak adanya pedoman pokok yang mengatur secara keseluruhan. Endingnya kemudian setiap cabang ada perbedaan nama lembaga hukum ini, prosesnya kemudian lembaga-lembaga hukum di cabang-cabang berjalan sendiri. Karena semakin banyaknya lembaga-lembaga hukum yang hadir di HMI cabang, bidang KPP PB HMI merespon dengan keinginan membentuk suatu wadah pada tingkatan nasional. Dan hal ini juga adalah respon lembaga-lembaga hukum di HMI cabang untuk melembagakan pada tingkatan tertinggi Menjawab respon tersebut PB HMI melalui bidang KPP PB HMI menggelar Munas I lembaga hukum ini pada tanggal 19-22 Februari di GIC jl. Lafran Pane Depok dengan menghadirkan lembaga hukum pada tingkatan HMI cabang. Dalam Munas I itu memberikan amanah kepada Muh. Irham Nur sebagai Direktur Eksekuti sekaligus mencatatkan diri sebagai Nakhoda pertama lembaga profesi hukum di lingkungan HMI. Munas ini juga memposisikan lembaga yang baru lahir ini seperti lembaga profesi lainnya di tingkatan PB HMI dalam bentuk BAKORNAS dengan nama lembaga konsultasi dan bantuan hukum mahasiswa islam (LKBHMI) PB HMI. Besar harapan lembaga ini memberikan solusi positif dalam hal penegakan hukum di Indonesia dan dituntut untuk bertindak professional dalam merespon kasus-kasus hukum. Harapan baru ini sepenuhnya terletak di pundak M. Irham Nur, kader HMI cabang Makassar yang akrab disapa Ian golla. Dengan melihat karakter serta latar belakangnya, Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI yang pertama ini sangat cocok karena dikenal pribadi yang kritis dan demonstran ketika kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Setelah terbentuk secara defenitif, LKBHMI ini meargetkan kerja-kerjanya seperti yang tertuang dalam program kerja lembaga ini yang bila dianilisis sangat berpihak pada masyarakat kecil yang selalu menjadi korban ketidak adilan hukum di negeri ini. Tinggal menunggu implementasinya, sebab Jakarta berbeda dengan Makassar, banyak hal yang bisa mengaburkan idealisme di ibukota Negara.(rag)
PROGRAM KERJA NASIONALLEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM MAHASISWA ISLAMHIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pendahuluan
“ Sesungguhnya Allah SWT mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur rapih seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Ash-Shaff 4).Untuk mencapai suatu tingkat efektifitas dan efisiensi kerja yang optimal diperlukan rangkaian ikhtiar yang teratur, terencana, sistematis dan penuh kearifan. Aspek keteraturan dalam mengorganisir kegiatan tersebut perlu dituangkan dalam suatu peraturan, yang berupa Program Kerja Nasional (PKN). Program Kerja Nasional LKBHMI memberikan gambaran suatu organisasi, wewenang dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan usaha organisasi untuk tujuan HMI, terutama dalam meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme / keahlian para anggota sesuai dengan disiplin ilmunya (hukum/syariah) sekaligus menjadi sarana pengabdian pada masyarakat. Untuk mewujudkan tujaun organisasi, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut yang tertuang dalm Program Kerja Nasional.
Pengertian
Program Kerja Nasional adalah usaha-usaha yang dilakukan dalam mewujudkan tujuan HMI dan tujuan LKBHMI.
Program Kerja Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan program kerja seluruh struktur LKBHMI
Program Kerja Nasional terdiri dari program jangka panjang yang ditinjau paling cepat empat tahun sekali dan jangka pendek yang ditinjau setiap dua tahun sekali.

Maksud dan Tujuan
Program Kerja Nasional dimaksudkan dan ditujukan untuk memberikan dasar-dasar, arah dan sasaran serta langkah-langkah kongkrit organisasi dalam pencapaian tujuan organisasi secara sistematis dan paripurna.
Landasan
Program Kerja Nasional didasarkan pada ;
Pedoman Dasar LKBHMI pasal 3, 5, 6, dan 7
Pedoman Rumah Tangga LKBHMI pasal 6 dan 7
BAB IIPROGRAM JANGKA PANJANG
Pengertian
Progam jangka panjang pada dasarnya adalah program umum LKBHMI yang disusun untuk jangka waktu tertentu (empat tahun) guna memberi arah begi penyusunan program jangka pendek (per periode).
Program jangka penjang merupakan rangkaian program kerja yang disusun sejak tahun 2007 hingga tahun 2011
Arah dan Sasaran
Program jangka panjang ini diarahkan pada penguatan internal organisasi dan penyikapan organisasi terhadap kondisi eksternal demi terwujudnya tujuan organisasi. Secara sistematis dirumuskan sebagai berikut :
Internal :
Internalisasi Nilai-nilai Dasar Perjuangan HMI dalam setiap aktivitas organisasi dan anggota LKBHMI.
Perumusan model gerakan LKBHMI dalam upaya peningkatan peran dan partisipasi LKBHMI pada pembangunan Indonesia Bebas Korupsi 2010.
Peningkatan profesionalitas anggota, baik dalam profesionalitas keilmuan maupun profesionalitas pengelolaan organisasi.
Pengkajian terhadap pola hubungan antara LKBHMI dengan HMI untuk meningkatkan peran LKBHMI dalam penegakan hukum (law enforcemant).
Peningkatan kualitas aparat organisasi dalam rangka kemandirian dan independensi organisasi.
Penguatan eksistensi LKBHMI di perguruan tinggi (khususnya kampus excellent).
Eksternal
Peningkatan peran dan partisipasi organisasi dalam pencapaian Indonesia sebagai Negara hukum (rechstaat).
Pengkajian terhadap kebijakan pemerintah di bidang hukum dan kebijakan terkait.
Konsolidasi organisasi mahasiswa hukum/syariah, organisasi profesi dan organisasi non pemerintah dalam rangka pengawalan terhadap agenda reformasi di bidang pemberantasan korupsi dan partisipasi dalam mendorong agenda penegakan hukum dan HAM. .
Peningkatan peran dan partisipasi organisasi dalam pemberdayaan masyararakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang taat hukum.
Evaluasi terhadap kebijakan pemerintah tentang Indonesia bebas korupsi 2010.

BAB IIIPROGRAM JANGKA PENDEK
Pengertian
Progam Kerja Nasional (PKN) jangka pendek meliputi kurun waktu 2 (dua) tahun sebagai arah dan landasan bagi penyusunan program struktur LKBHMI secara keseluruhan.
Program jangka pendek merupakan rangkaian program kerja yang disusun untuk kepengurusan seluruh struktur LKBHMI tahun 2007-2009.
Fungsi PKN Jangka Pendek 2007-2009
Program Kerja Nasional (PKN) LKBHMI 2007-2009 berfungsi sebagai :
Pedoman atau acuan penyelenggaraan Program Kerja LKBHMI secara nasional oleh seluruh struktur LKBHMI periode 2007-2009
Instrumen pengawasan terhadap program kerja seluruh struktur LKBHMI dalam peiode kepengurusan.

Program Bidang
Bidang Pembinaan Aparatur Lembaga
Melakukan sosialisasi PD/PRT LKBHMI
Melakukan perencanaan dan pengembangan Lembaga secara profesional
Melakukan perencanaan bidang usaha mandiri untuk kemandirian dan independensi organisasi
Melakukan distribusi dan promosi kader
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Melakukan penelitian di bidang hukum
Membuat model penelitian hukum secara partisipatif
Menerbitkan dan mempublikasikan hasil penelitian.
Membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga penelitian
Melakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah di bidang hukum
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan penelitian bagi anggota untuk peningkatan profesionalitas anggota
Merumuskan dan mengembangkan pola pembinaan anggota yang komperhensif dalam pengelolaan training secara profesional
Menyusun silabus perkaderan LKBHMI
Bidang Pengabdian Masyarakat
Menyelenggarakan kegiatan aksi-aksi sosial kemasyarakatan melalui kampanye taat hukum
Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya peningkatan derajat masyarakat yang memiliki integritas etika dan moralitas hukum .
Bidang Investigasi dan Advokasi
Melakukan investigasi terhadap berbagai kasus hukum yang terjadi dimasyarakat diminta atau tidak.
Mengupayakan hadirnya media interaksi aktif antara Bakornas dan Cabang dalam hal penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi ditiap daerah.
Pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan senantiasa melibatkan aparatur LKBHMI Cabang.
Mengupayakan sebuah kemudahan buat masyarakat yang memiliki problem hukum dalam bentuk mengarahkan kepada proses yang cepat dan murah.
Kebijakan Publik
Melakukan analisis terhadap berbagai kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Melakukan penyikapan terhadap berbagai kebijakan publik yang bertentangan dengan azas kemanusiaan dan keadilan .
Mengawal lahirnya kebijakan publik yang mampu menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam konteks berbangsa dan bernegara
Bidang Administrasi dan Keuangan
Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat menyurat meliputi
Penyelenggaraan pemrosesan surat masuk
Penyelenggaraan penyususnan konsep surat keluar
Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar
Penyelenggaraan pengetikan dan penggandaan surat
Penyelenggaraan pengaturan andministrasi pengarsipan
Penyelenggaraan pengaturan pengiriman surat
Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan hasil kerja lembaga.
Menyelenggarakan upaya penerbitan dan hasil kerja program lembaga
Menyusun anggaran dan pengeluaran lembaga untuk satu periode dan untuk setiap satu semester
Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi
Menyelenggarakan administrasi keuangan
dikutip dari situs resmi PB HMI www.pbhmi.com

Pendidikan ooh.. pendidikan


Pendidikan saat ini mahal, kalimat itu cukup relevan kiranya kita ucapkan di era sekarang. berbeda keadaannya pada waktu saya sekolah dulu (sekitar 1999) di SMU Negeri 1 Sumenep yang per bulan hanya membayar Rp. 5.000.-. mungkin saat ini kenaikan biaya iuran bisa mencapai hingga 300% sungguh prestasi yang luar biasa. kita tidak boleh menyalahkan para pelaku pendidikan seperti guru, kepala sekolah yang selama ini selalu menjadi kambing hitam dalam setiap kenaikan biaya pendidikan. di televisi, koran dan media massa lainnya kerapkali ditemui demo pelajar menuntut transparansi penggunaan keuang karena naiknya SPP, hal itu merupakan sebuah pemikiran yang jelas konvensional. andai kita tahu, bahwa kepala sekolah, guru dan perangkat pendidikan lainnya tentu berpikir keras bagaimana bisa menyelenggarakan pendidikan yang baik tanpa harus mengeluarkan banyak biaya. sebuah kualitas peyelenggaraan pendidikan mustahil dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung dengan suport dana yang memadai.Lantas siapa yang paling bertanggung jawab dalam hal ini?? mari berhenti mengkambing hitamkan penyelenggara managemen pendidikan terhadap semua kenaikan biaya pendidikan. Pemerintah memiliki peran penting atas kenaikan biaya pendidikan, andai saja amanah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 diterapkan dengan konsisten, maka kenaikan biaya pendidikan tidak akan terjadi bahkan tidak mustahil terselenggaranya pendidikan gratis di Negara ini. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tersebut menyebutkan bahwa "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan nasional" menjadi pertanyaan besar apakah pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi dengan tidak terealisasikannya dua puluh persen dari APBN/APBD untuk pendidikan? andai saja kita melanggar sebuah Undang-undang, maka pasti kita akan dijerat sanksi pidana karena pelanggaran tersebut. kedudukan UU sendiri berada satu tingkat lebih rendah dari UUD 1945. saat ini pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak memprioritaskan dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan, hal itu berarti telah terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945 yaitu Pasal 31 ayat (4).Saatnya pemerintah konsisten dalam penerapan konstitusi negara ini, secara psikologis bagaimana seorang warga akan konsisten menerapkan aturan-aturan dalam hukum positif apabila penyelenggara negara sendiri tidak konsisten menerapkan amanah UUD 1945 yang harusnya dijunjung tinggi. hal itu menunjukkan bahwa paradigma pemerintah belum memiliki kemauan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di tanah air. Pendidikan berkualitas dapat terlaksana apabila kesejahteraan guru diperhatikan, instrumen pendidikan baik, sistem manajemen pendidikan mumpuni dan ditunjang dengan sarana dan fasilitas yang memadai. saatnya reformasi pendidikan dimulai dengan konsistensi penerapan konstitusi.

Sunday, April 29, 2007

Kesejahteraan Buruh "Jalan di tempat" Refleksi Peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2007

Buruh adalah bagian terkecil dari kaum sub altern yang sarat akan penindasan oleh penguasa, terlepas tentang pengertian siapakah penguasa, yang jelas buruh sangat rentan akan penindasan.
Kesejahteraan buruh adalah cerminan dari kesejahteraan bangsa, mengingat masyarakat kita mau tidak mau harus terpaksa menjadi seorang buruh yang sebenarnya memiliki peran yang luar biasa bagi satbilitas perekonomian Indonesia. tidak bisa kita bayangkan, bagaimana seandainya semua buruh yang ada di Indonesia berhenti beraktifitas, maka roda perekonomian kita akan terhenti pula.
Seharusnya pemerintah menyadari akan pentingnya peranan buruh yang memang secara politis kadang startegis kadang juga tidak, sehingga pendekatan yang dilakukan oleh para penguasa kepada buruh cenderung dilakukan saat akan mendekati ajang Pemilu saja yang pasti tujuannya untuk mencuri simpati dari kelompok buruh yang cukup besar dengan menjanjikan bermacam-macam termasuk kesejahtetraan, sehingga diharapkan sektor perburuhan menjadi kantung-kantung suara bagi mereka.
Tingkat pendidikan buruh yang rata-rata hanya SMA kebawah seolah memupuk obsesi dan ambisi penguasa dan calon penguasa untuk terus menekan dia secara fisik maupun psikologis.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa kesejahteraan buruh di Indonesia berada di urutan bawah dibanding negara-negara lain, hal itu memperkokoh anggapan bahwa cerminan kemajuan bangsa terletak pada kesejahteraan buruhnya.
Di hari Buruh ini, saatnya kita para buruh bangkit dan berpikir untuk mencarikan solusi permanen dengan tidak bergantung pada janji dan kedudukan penguasa, karena sebenarnya KITA PUNYA KEKUATAN dan POTENSI untuk BERKUASA.
Selamat Hari Buruh
1 Mei 2007

Saturday, April 28, 2007

"GCG" wabah ataukah berkah??

Good Corporate Governance (GCG) beberapa tahun belakangan mulai ramai diperbincangkan, sejatinya prinsip-prinsip yang diusung oleh GCG idealnya memang harus diadopsi oleh setiap perusahaan guna meningkatkan kualitas pengelolaan sebuah perusahaan yang efek nantinya terhadap iklim investasi dan perekonomian bangsa.
Timbul sebuah pertanyaan besar, apakah pengaruh neo liberalisme yang diusung barat telah sekian parahnya berdampak pada sektor ekonomi secara keseluruhan hingga celah terkecilpun telah tertembus?? ketika pelaku ekonomi memperbincangkan masalah GCG, kita harus skeptis terlebih dahulu. barat terbukti berhasil meramu dan membalut semua "ajaran" mereka kedalam realitas kehidupan masyarakat kita sehingga lambat laun kita berpikir itu adalah "solusi".
Dominasi barat atas timur dalam ranah pemikiran sangat kita rasakan saat ini, mari kita lihat realitas, apakah timur memang tidak dapat memberikan konstribusi sama sekali dalam dunia gagasan atau pemikiran? penyebaran berbagai gagasan termasuk GCG perlu kita lakukan evaluasi secara konprehensif, buah dari globalisasikah GCG? Pendapat Francis Fukuyama bahwa sekarang ini hanya ada "one competitor standing in the ring" sangat menarik untuk diperbincangkan, terutama sejak ia mengatakan bahwa dari situ muncul suatu idiologi yang memenangkan persaingan yaitu "the doctrine of individual freedom and popular sovereignty" yang menurut Fukuyama suatu idiologi "of potential universal validity".
Mengikuti pendapat Fukuyama, maka globalisasi akan melahirkan suati idiologi universal.
Merebaknya pembahasan GCG tidak dapat dilepaskan dari globalisasi, dimana ada beberapa kalangan berpendapat bahwa Good Corporate Governance merupakan sebuah hasil pengembangan dari Good Governance yang keduanya banyak merujuk pada nilai-nilai individual yang tentu dalam prespektif realitas di Indonesia akan mengalami banyak kendala tersendiri karena di Indonesia kita hidup dalam kemajemukan kosmologi.
Perjalanan GCG sebenarnya merupakan sebauah drama besar sebagai jawaban tentang idiologi universal yang lahir dari rahim globalisasi, tidak puas dengan sekedar idiologi, globalisasi juga menampilkan "drama globalisasi" dan "tragedi globalisasi" ( Satjipto Rahardjo), dimana negara-negara berkembang harus mengeluarkan biaya sangat mahal. karena ketimpangan yang besar, maka negara-negara terbelakang tersebut harus mengeluarkan biaya fisik dan sosial sangat tinggi untuk menjadi sebuah negara maju.
Sejumlah bantuan yang diberikan oleh berbagai institut keuangan dunia seperti world bank, International Bank for Reconstruction and Development yang konon membantu negara-negara terbelakang mengatasi kemiskinan mereka, malah menciptakan suatu hubungan penjajahan baru dengan menjadikan negara tersebut begitu bergantung kepada institut keuangan dunia tersebut dan otomatis institut-institut keuangan dunia tersebut memiliki kekuatan (bergaining power) demikian besar, sehingga mampu mendikte apa yang harus dilakukan oleh negara-negara penerima bantuan, bahkan sampai memaksakan dilakukannya berbagai perubahan pada negara tersebut, mungkin salah satunya tentang GCG.
Beratus tahun sudah barat menjadi icon kemajuan dan perkembangan, arus selalu mengalir dari barat untuk kemudian meluas ke seluruh penjuru dunia. Industrialisasi, modernisasi, demokrasi, kapitalisme, sosialisme, perang dunia, kerusakan lingkungan, degradasi moral generasi mudapun merupakan produk-produk barat yang mengalir ke timur .
Hampir semua gagasan, konsep merujuk dari barat, termasuk Good Governance dan Good Corporate Governance. Kemajuan, gagasan, konsep selalu datang dan mengalir dari barat dan baratpun menjadi dirigen dari orkes dunia. apa yang datang dari barat itulah yang dipastikan menjadi mode dunia. kita harus mengakui bahwa timur tidak memiliki andil apapun dan hanya menjadi penonton dan konsumen belaka.
"Menang tanpa Ngalahake", "Nglurug tanpa Bala", baru dapat masuk ke telinga dunia setelah dikemas menjadi bahasa "Win-win Solution" (Henderson, 1996) atau "An Occupation Without Troops" (Davis & Roberts, 1996)
Masihkah ada sisa-sisa pemikiran bangsa yang melekat pada diri kita?
Kebijaksanaan dan kearifan yang dimiliki oleh para raja yang konon pernah hidup di bumi nusantara ini akankah tersisa?
Kearifan lokal yang di era euforia otonomi daerah menjadi andalan alasan mungkinkah bisa diterapkan sebagai alternasi penerapan prinsip GCG dalam sebuah perusahaan??
Kita butuh air amrta adipati Airlangga yang konon katanya memiliki khasiat yang luar biasa, sehingga kebangkitan sendi-sendi bangsa dan kepercayaan diri kita bisa kembali muncul hingga kita bisa memutar balik arus gagasan/pemikiran yang semula mengalir ke timur berganti hilir di barat.
Semua BUMN yang notabene adalah perusahaan milik bangsa, milik rakyat Indonesia "wajib" menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Keadaan dunia kitapun menjadi tidak seimbang dan akhirnya baratlah yang mendominasi timur. Apakah memang harus seperti itu?Apakah keunggulan mutlak dimiliki oleh barat? Apakah timur sama sekali tidak mampu memberikan konstribusi terhadap peradaban dunia??
Wallahu`alam...

Wednesday, April 25, 2007

Cinta yang Terhalang di Kuba

Dr. Andi Mallarangeng, dikutip dari harian Jurnal Nasional

Kadang politik memang kejam. Bukan hanya dalam lingkup perebutan kekuasaan belaka. Gara-gara politik, dua hati jadi terpisah. Masih ingat cerita tragedi cinta pada generasi tahun 50-an dan 60-an? Kalau tidak, tanyakan pada bapak-ibu, om-tante atau kakek-nenek, dan anda akan mendapat cerita menarik tentang cinta yang terhalang, karena calon mertua memiliki afiliasai politik (partai) berbeda. Zaman itu memang zaman yang berbeda. Politik adalah panglima. Karena itu, politik menentukan semua hal. Termasuk soal cinta.
Ini adalah sebuah cerita yang mirip, walau tidak persis sama. Mirip, tentang tragedi cinta karena politik, tetapi berbeda, karena yang ini berkaitan dengan Gestapu dan Kuba.
Alkisah, tahun 1960, Widodo Sumardjo, insinyur muda lulusan UGM, mendapat beasiswa pemerintah Orde Lama untuk tugas belajar (S3) ke luar negeri yaitu ke negara Kuba. Lima tahun kemudian, ia lulus menjadi Doktor dalam bidang Metalurgi, dan siap-siap untuk kembali ke tanah air. Sang kekasih, Widari Suwahjo, puteri seorang direktur Perusahaan Garam Soda Negeri yang saat ini menjadi dua BUMN tersendiri yaitu PT. Garam (Persero) dan PT. Soda Indonesia (Persero), yang waktu itu dia tinggal di Kebayoran, Jakarta Selatan, sudah menunggu sang kekasih di tanah air. Mereka sudah berjanji memadu kasih ke pelaminan setibanya Widodo di tanah air.
Tiba-tiba G30S terjadi. Politik gonjang-ganjing. Orde Lama pun dibawah kendali Presiden Soekarno tumbang dan Orde Baru dengan menempatkan Letjend Soeharto sebagai leader otomatis berkuasa. Efeknya Widodo tak bisa pulang. Salahnya? Sekolah di negara seperti Kuba. Waktu itu, ada banyak orang seperti Widodo, terdampar di negeri orang, tak bisa pulang ke Indonesia , karena mereka belajar di negeri yang salah.
Tapi Widodo punya kekasih yang menunggu di tanah air. Celakanya, paspor Orde Lama tak lagi berlaku dan paspor Orde Baru tak bisa keluar, karena hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Kuba saat itu putus akibat hegemoni orde baru yang terlalu alergi terhadap paham komunis, termasuk negara-negara komunis seperti Kuba. Sementara itu, paspor Kuba pun tak bisa didapat. Widodo terdampar di negeri orang, seperti orang yang tak punya negara, stateless. Widodo berusaha terus untuk kembali ke tanah air. Tetapi usaha tak membuahkan hasil. Bahkan komunikasi dengan tanah air pun terputus. Bagaimana dengan Widari? Apakah dia tetap menunggu? Tak pernah ada jawaban. Sampai bertahun-tahun.
Tahun 2004, empat puluh empat tahun kemudian, presiden baru dilantik. Reformasi sudah berjalan enam tahun. Widodo sudah berumur hampir 70 tahun. Sudah waktunya penantian Widodo berakhir. Sebelum ajal mengakhirinya.
Presiden SBY telah menginstruksikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk segera mengevaluasi aturan hukum kita sehingga anak-anak Indonesia seperti Widodo segera bisa mendapat paspor Indonesia . Mereka adalah warganegara Indonesia yang selama ini stateless karena perubahan politik. Sudah waktunya mereka bisa pulang ke tanah air, dengan Paspor Republik Indonesia , karena mereka memang warganegara Indonesia .
Ketika menghadiri KTT NonBlok di Kuba, seperti biasa, Presiden SBY bertemu muka dengan masyarakat Indonesia yang berada di Kuba. Saya duduk satu meja dengan Widodo, dan bertanya bagaimana ceritanya bisa sampai di Kuba. Dan ceritanya mengalir tentang Widari yang dulu menunggunya. Ia tak tahu apakah Widari masih menunggu, sudah tiada, atau sudah menjadi nenek dengan banyak cucu.
Saya pun bertanya, jika sepulang di Jakarta saya bisa menemukan Widari, apa pesan yang harus saya sampaikan? Widodo menjawab lirih, ‘sampaikan salam saya, dan katakan padanya, saya masih setia.
Semoga kisah Widodo & Widari adalah kisah terakhir tentang cinta yang terhalang politik. Anda punya informasi tentang Widari? Silakan kirim ke redaksi@istanapresiden.go.id.

Sunday, April 22, 2007

Peringatan Hari Kartini tidak sekedar dengan "KEBAYA"

Kartini memang pernah hidup,
kecerdasan dan pemikiran majunya memang sempat membuat para perempuan selangkah lebih maju. Sosok Kartini yang eksis puluhan tahun yang lalu menambah sederetan tokoh pahlawan di Indonesia.
Semangat Kartini disertai ketulusan, keikhlasan dan potensi yang dimiliki terbukti mampu mengangkat harkat dan martabat perempuan saat itu hingga dia menjadi icon kebangkitan perempuan hingga saat ini.
Puluhan tahun secara fisik Kartini sudah tidak ada lagi, semangatnya masih kita rasakan. namun semangat tersebut lambat laun tergerus dan mengalir mengikuti aliran perubahan. Banyak yang mengaku sebagai aktivis perempuan yang memperjuangkan emansipasi, isu gender dll. namun mereka belum bisa menyamai Kartini utamanya ketulusan, keikhlasan dan potensinya.
Semangat Kartini pun memudar, dan hanya bisa kita rasakan pada tiap tanggal 21 April dengan para perempuan memakai kebaya di sekolah-sekolah, kantor-kantor bahkan televisi-televisi. tapi, sadarlah para perempuan bahwa saya yakin Kartini sedang menangis saat ini, karena hanya kebaya nya saja yang masih eksis di tiap tanggal 21 April. Kebaya bukanlah ajaran dan peninggalan Kartini, Kebaya bukan pula menjadi simbol perjuangan Kartini dan Kebaya bukanlah semangat Kartini. Saatnya berpikir demi kemajuan dengan didasari keikhlasan. ketulusan dan potensi.
jangan terbawa euforia emansipasi yang sebenarnya tidak mudah ditafsirkan.
saat ini, semangat Kartini diambang kritis, emansipasi wanita yang ditafsirkan berlebihan hingga melupakan kodrat wanita itu sendiri. Kartini tidak demikian.
Janganlah selalu membuat Kartini menangis karena hanya dikenang dengan memakai Kebaya tiap tanggal 21 April.
Kita rindu sosok Kartini,
Indonesia butuh sosok Kartini.
Selamat Hari Kartini 21 April 2007

Friday, April 13, 2007

"Atribut" sebagai Pemacu KEKERASAN di IPDN


Kekerasan yang terjadi di kampus IPDN Jatinangor Sumedang bukan sekedar terjadi satu atau dua kali saja, data yang disampaikan seorang dosen senior di kampus calon camat tersebut bernama Inu Kencana menyebutkan sudah 35 Praja Meninggal Dunia. pimpinan STPDN hendaknya mau belajar dari kejadian sebelumnya dan mengevaluasi apa yang salah, pada sistem kah atau akibat individu dari masing-masing praja?
"Tampilan luar" para mahasiswa di kampus itu sangat mengerikan, dengan seragam berwarna cokelat muda lengkap dengan atribut-atribut bergaya militer menimbulkan kesan gagah plus berwibawa bagi siapapun yang melihatnya, karena masyarakat kita masih terlarut pada kejayaan orde baru yang menganggap bahwa gaya militeristik yang mendominasi pada saat itu memiliki power yang luar biasa.
akan tetapi, sangat tidak pas apabila ke "gagah"an itu masih dipertahankan hingga saat ini di kampus calon pamong praja. pemimpin-pemimpin di level desa/kecamatan bahkan kabupaten saat ini sudah tidak identik dengan militer, sangat berbeda dengan zaman orde baru yang hampir tiap bupati/wali kota memiliki background militer, sehingga wajarlah kiranya apabila lurah dan camat sebagai bawahannya harus menyesuaikan dengan gaya-gaya militer.
Orde baru telah berlalu, IPDN sebagai sekolah bagi para calon lurah dan camat hendaknya menanggalkan segala atribut-atribut luar (seragam) dan tampil sebagaimana mahasiswa biasa yang lebih menonjolkan intelektualitasnya daripada kepremanannya.
Pemakaian seragam bergaya militer otomatis mempengaruhi kejiwaan dan kondisi psikologis para praja, karena mereka yang berseragam merasa superior dan memiliki power, sehingga tak ayal sering terjadi penganiayaan kpd para juniornya. sistem dan tradisi di kampus tersebut seolah menyiram dan memupuk kesuburan para preman-preman pemerintahan di kampus IPDN.
Perubahan nama yang semula STPDN dan kemudian dirubah menjadi IPDN serta pergantian pimpinan di kampus tersebut TERBUKTI tidak membawa perubahan apapun.
Saatnya tanggalkan seragam, dan jadilah sekolah kedinasan yang menonjolkan nilai-nilai intelektuil, karena masyarakat kita butuh pemimpin yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi serta berahlak mulia. belajar pada sekolah kedinasan yang lain seperti STAN yang berada di bawah Departemen Keuangan yang selama ini telah melahirkan para lulusan yang kemampuannya mumpuni akan tetapi memiliki tampilan luar yang "biasa saja" layaknya mahasiswa pada Universitas-universitas lainnya.
Para Praja, masikah kalian bangga dengan seragam kalian???

Pentingnya Pengembangan Ilmu Hukum Keairan


Setiap manusia berhak atas air. Dalam konferensi dunia tentang air (World Water Forum II) di Den Haag, pada tanggal 17-22 Maret 2000 telah diingatkan bahwa air (tawar) merupakan sumber daya alam yang ketersediaannya sangat terbatas dan tengah berada di ambang kritis, oleh karenanya perlu dilakukan upaya-upaya bersama untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ketersediaannya. Selama ini kita mempercayai bahwa terdapat cukup pasokan air di planet bumi, namun tragisnya asumsi itu tidak benar, jumlah air segar (tawar) yang tersedia kurang dari 1,5% dari seluruh air di muka bumi, selebihnya adalah air laut atau es di kutub (Barlov, 2002). Selain itu, dalam symposium lingkungan yang digelar tanggal 13 September 2006 di Jakarta telah diprediksi bahwa diperkirakan pulau Jawa pada tahun 2015 akan mengalami krisis air yang sangat serius, dimana ketersediaan air hanya 30,569 juta m3 /thn, jauh dibawah kebutuhan air penduduk yang jumlahnya 164,672 juta m³/thn. Krisis air ini terjadi sebagai akibat dari hilangnya “habitat air”.
Ketika musim penghujan datang ketersediaan air sangat melimpah, melimpahnya volume air bisa menjadi bencana yang luar bisaa pada kehidupan manusia, banjir bandang di berbagai daerah seharusnya menjadi cerminan bagi kita untuk selalu peduli kepada lingkungan. Banjir, tanah longsor dll bukanlah merupakan kesalahan dari benda cair yang bernama air yang tak terkendali. Perilaku manusia yang cenderung acuh tak acuh terhadap kelangsungan habitat alam sepertinya menjadi penyebab utama bencana. Ketika musim kemarau tiba, kekeringan dimana-mana, manusia saling berebut untuk mendapatkan air, petani menjerit, masyarakat menangis dan pertumbuhan sector ekonomi menurun. Korelasi antara kelangsungan dan pengelolaan air yang professional dengan pertumbuhan sector ekonomi tercermin dalam siklus produksi barang/jasa yang tidak pernah lepas dari kebutuhan akan air.
Setiap manusia berhak atas air, dunia internasional pun menyerukan bahwa setiap Negara haruslah menjamin ketersediaan air untuk warganya. Kehidupan di bumi bisa bertahan berkat air dan kita semua sepakat bahwa air adalah sumber kehidupan.
Regulasi-regulasi keairan yang ada di Indonesia tidaklah dapat kita katakan cukup untuk melindungi kelangsungan air, dalam disiplin ilmu hukum kita pasti tidak terasing dengan berbagai macam spesifikasi ilmu hukum dan istilahnya sebagai cabang/hasil pengembangan ilmu hukum seperti hukum maritim, hukum udara dan angkasa, hukum tanah (agraria), hukum tata ruang dsb yang masing-masing menyebut “obyek” yang akan dipelajari seperti hukum tanah pasti belajar tentang aturan-aturan pertanahan, hukum udara dan angkasa pasti mempelajari tentang udara dan ruang angkasa serta benda-benda yang ada di dalamnya (pesawat, satelit dll). Namun dari pengembangan ilmu hukum tersebut kita belum menemukan adanya hukum air (keairan), padahal menurut prespektif tingkat kebutuhan air tak kalah pentingnya dari tanah, udara, angkasa, kelautan dsb, tragisnya saat ini ketersediaan air di dunia semakin hari-semakin menipis, banyak factor penyebab menipisnya ketersediaan air tersebut utamanya masalah aturan-aturan hukum yang mengelilingi lingkup bidang-bidang keairan.
Air sangat fleksibel, sesuai sifatnya sebagai benda cair yang selalu mengalir dan mengikuti ruang, sifat air tersebut cukup logis kita kaitkan dengan disiplin ilmu hukum,


Hukum Keairan dan Hukum Pertanahan (Agraria)
Air tidak bisa terlepas dari masalah pertanahan sebagai tempat air mengalir dan dalam air sendiri digolongkan menjadi air permukaan dan air bawah tanah. Apabila kita belajar hukum keairan maka kita juga harus mengetahui tentang dasar-dasar hukum pertanahan, politik agraria dan penguasaan/hak atas tanah. Semakin kita membahas hukum air dengan seksama, maka kita akan semakin dituntut untuk lebih memahami hukum tanah. Belajar hukum tanah tidak selalu belajar tentang hukum keairan, tetapi belajar hukum keairan sudah barang tentu kita harus tahu sedikit tentang pertanahan. Ini adalah salah satu letak kelebihan hukum keairan.


Hukum Keairan dan Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan adalah cabang dari disiplin ilmu hukum yang cenderung melihat tentang terjadinya pencemaran yang nantinya berpotensi menimbulkan dampak langsung dan tidak langsung terhadap kehidupan mahluk hidup. Dalam hukum lingkungan terdapat banyak sekali instrumen-instrumen hukum yang mendukung baik di tingkatan UU bahkan di tingkatan Perda. Dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, arti kata Lingkungan hidup disebutkan merupakan ”kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Pengertian secara global ini secara eksplisit telah menempatkan air sebagai salah satu bagian dalam satu kesatuan yang disebut lingkungan hidup. Pencemaran bisa terjadi dengan media udara maupun air. Hukum keairan nantinya membahas lebih detail tentang pencemaran yang terjadi khususnya dengan menggunakan media air, barometernya bahkan penegakannya dengan mengacu pada instrumen hukum yang ada. Aturan-aturan yang ada tentang pencemaran saat ini oleh banyak kalangan dirasa kurang efektif utamanya tentang penerapan penegakan hukum lingkungan itu sendiri yang terlalu rumit dalam hal pembuktian, banyaknya instrumen hukum lingkungan hingga saat ini belum menampakkan efektivitasnya dalam rangka menekan tingkat pencemaran.
Hukum Keairan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan terkait kendala penegakan hukum lingkungan khususnya dengan melalui media air, karena hukum keairan akan lebih spesifik membahas air utamanya dari segi hukum dan merupakan cabang pengkajian ilmu (lex specialis). Kita akan kesusahan dalam mengadakan pengkajian hukum lingkungan tanpa diikuti dengan penguasaan hukum keairan yang cukup, sehingga pendapat sementara muncul bahwa hukum lingkungan tidak dapat berdiri sendiri dan perlu pendukung seperti hukum keairan.


Hukum Keairan, Hukum Tata Negara dan HAM
Setiap manusia berhak atas air, Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Terdapat kata “air” dan “dikuasai Negara”, secara kasat mata kita bisa melihat betapa pentingnya air hingga Negara harus turun tangan bahkan konstitusi Negara kita pun menjadikan Negara sebagai ”penguasa tunggal” atas air. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang selama ini dikenal sebagai pasal ideology dan politik ekonomi Indonesia, karena didalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan Negara tentang :
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prof. Abdul Mukhtie Fajar dalam Jurnal Konstitusi menyebutkan bahwa Ketentuan yang dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 tersebut sama persis dengan yang dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UUDS 1950, sehingga ada anggapan bahwa hal itu merupakan cerminan nasionalisme ekonomi Indonesia, meskipun dalam praksisnya selama 60 tahun Indonesia merdeka, berbeda-beda tafsir antara rezim pemerintahan yang satu dengan yang lain, sehingga mengundang anggapan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal utopia yang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan nasional dan global yang tidak lagi relevan mendikotomikan system ekonomi pasar dengan system ekonomi komando (negara) yang dalam realitasnya sudah terjadi amalgama.
Masih menurut Mukhtie, Salah satu hal yang masih selalu menjadi perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah mengenai pengertian “hak penguasaan Negara” atau ada yang menyebut “hak menguasai Negara”, disingkat HMN yang oleh mahkamah konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan perkara UU Migas, UU Ketenagalistrikan dan UU Sumber daya air ditafsirkan bukan dalam makna Negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa Negara hanya merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad).
UUD 1945 juga memuat semangat Right for Water (hak atas air) yang tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 diatas, dalam UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga menggambarkan betapa Negara sangat dominan sekali dalam pengelolaan sumber daya air termasuk pembiayaan, ini adalah salah satu bukti upaya Negara dalam mencapai cita-cita konstitusi Negara yaitu UUD 1945.


Hukum Keairan dan Hukum Pemerintahan Daerah
Euforia Otonomi Daerah yang saat ini sedang dirasakan oleh pemerintah daerah di Indonesia mau tidak mau ikut membawa nama hukum keairan dalam penerapan otonomi oleh daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Dalam pengelolaan SDA dikenal istilah one river, one plan and one integrated management. Satu sungai, satu perencanaan dan satu pengelolaan terpadu. Kali Brantas misalnya, sungai yang memiliki panjang 320 Km dengan 11.800 km2 daerah pengaliran sungai yang melewati 17 Kabupaten dan Kota. Selain itu, Sungai Bengawan Solo yang merupakan sungai terbesar di Pulau Jawa dengan 16.100 km2 daerah pengaliran sungai yang melintasi 11 Kabupaten dan Kota. Di era otonomi daerah saat ini tentu menjadi sebuah tantangan dalam menerapkan prinsip one river, one plan and one integrated management mengingat wilayah sungai yang menjadi satu kesatuan akan tetapi melintasi beberapa kota/kabupaten sehingga pemerintah daerah pasti akan berpikir untuk memanfaatkan sungai sebagai salah satu sumber dari pendapatan daerah masing-masing. Sehingga pengkajian hukum pemerintahan daerah sebagai acuan di era otonomi saat ini perlu diimbangi dengan pengkajian hukum keairan yang tentu mengedepankan prinsip kemanfaatan umum atas air, sehingga distribusi air kepada masyarakat tetap terus berjalan dengan baik tanpa harus terganggu sebagai dampak era otonomi yang tiap daerah saling berlomba dalam pemanfaatan potensi sebagai sumber pendapatan.
Hukum keairan nantinya diharapkan kembali menjadi solusi dengan mengedepankan prinsip right for water serta penggunaan dan pengusahaan air untuk kepentingan umum, dengan harapan di era otonomi daerah seperti saat ini distribusi air kepada masyarakat tidak terganggu dan pengelolaan air untuk kemanfaatan umum tetap berjalan dengan bantuan regulasi-regulasi yang memberi ketegasan dengan dasar hukum keairan tentunya.


Hukum Keairan, Hukum Internasional dan Hukum Perdagangan
Isu menipisnya ketersediaan air saat ini bukanlah hanya menjadi maslah di beberapa Negara, akan tetapi permasalahan air dewasa ini sudah menjadi masalah global yang cukup menyita perhatian internasional, bahkan sudah ada beberapa Negara yang telah melakukan kajian dan kerjasama terkait distribusi air lintas Negara (ekspor-impor air) guna kelangsungan kehidupan di Negara masing-masing, oleh karena itu tingkat kompleksitas masalah pasti akan semakin meningkat dan bukan lagi berbicara masalah hukum nasional akan tetapi sudah menjadi wilayah bahasan hukum internasional. Walaupun saat ini UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan tegas memproteksi terjadinya ekspor-impor air.


Hukum Keairan dan Hukum Kontrak/Bisnis
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat menjadikan air yang dulunya hanya untuk minum, irigasi dan kebutuhan rumah tangga lainnya saat ini juga bisa digunakan sebagai alternatif penghasil energi. Pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) misalnya, bagaimana air bisa mengalir hingga menggerakkan turbin yang kemudian dapat menghasilkan energi listrik untuk kapasitas yang sangat besar. Suatu contoh pada waduk Sutami Karangkates di Jawa Timur yang saat ini terdapat PLTA yang berfungsi memikul beban puncak kebutuhan listrik di Jawa – Bali pada pukul 17.00 WIB – 22.00 WIB. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana misalnya suatu saat nanti ketersediaan air di waduk Sutami tidak memenuhi elevasi yang ditentukan sehingga PLTA tidak dapat beroprasi, maka pada Pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB Jawa-Bali akan padam. Dalam pengelolaannya, PLTA tidak hanya melibatkan PLN sebagai pemain tunggal sebagai perusahaan negara yang berfungsi memasok listrik untuk masyarakat, tapi peran perusahaan air yang bertugas mengelola waduk tersebut juga sangat besar, seperti pada waduk Sutami dimana pengelolaannya ada pada Perum Jasa Tirta I. Perum Jasa Tirta I bertugas untuk selalu mempertahankan tingkat elevasi air pada ukuran yang telah ditentukan sehingga PLTA dapat terus beroprasi. Perum Jasa Tirta I harus cerdas untuk selalu mempertahankan volume air bagaimanapun caranya, sehingga tidak jarang dilakukan upaya Modifikasi Cuaca (hujan buatan) untuk mengisi waduk agar PLTA tetap terus beroperasi.
Dalam prespektif hukum bisnis, terdapat dua perusahaan sebagai subjek hukum yang keduanya sama-sama memiliki legal standing terhadap pengoprasian PLTA yaitu PLN dan Perum Jasa Tirta I, diantara keduanya tentu saling bersinergi untuk memenuhi kebutuhan listrik dari PLTA, PLN sebagai pemilik turbin dan Perum Jasa Tirta I sebagai penyedia air yang berfungsi menggerakkan turbin. Kerjasama tersebut tentu tidak terjadi dibawah tangan. Ada ratusan kontrak kerjasama bahkan ribuan kontrak kerjasama yang dilakukan keduanya yang masing-masing kontrak memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hukum keairan berada sebagai salah satu referensi bagi kedua belah pihak dalam menyusun kontrak. Dalam penyusunannya, meskipun dalam hukum kontrak kita mengenal asas kebebasan berkontrak, akan tetapi hendaknya tidak hanya memikirkan tentang keuntungan dan kerugian perusahaan, tetapi kedua belah pihak tersebut harus mengedepankan prinsip air untuk kemanfaatan umum diatas segala-galanya termasuk keuntungan/kerugian perusahaan dan disitulah peranan hukum keairan.


Banyak manfaat yang dapat kita peroleh dalam pengembangan ilmu hukum keairan selain untuk memperkaya khasanah dinamisasi ilmu hukum yang selama ini kita kenal. Ilmu hukum selalu berkembang dan pasti terus akan berkembang, konsentrasi kajian ilmu hukum yang telah kita kenal seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Pajak, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, dan konsentarasi ilmu hukum lainnya. Kehadiran ilmu hukum keairan diharapkan dapat memperkaya ranah bahasan ilmu hukum untuk kemaslahatan masyarakat.