Monday, August 11, 2008

Kontroversi Hukum Penjualan Air Bersih oleh PT. Petrokimia Gresik

Penjualan air bersih yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik disinyalir oleh Surabaya Corruption Watch (SCW) sebagai sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Atas pelanggaran tersebut, pendapatan yang diperoleh dari penjualannya dinilai dapat dikategorikan sebagai sebuah Korupsi dan melanggar hukum.

PT. Petrokimia Gresik merupakan perusahaan produsen pupuk (holding company PT. PUSRI) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara, dalam kaitannya dengan kontroversi penjualan air bersih, perusahaan ini telah memiliki Surat Ijin Pengambilan Air Permukaan (SIPPA) yang dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur. Dalam SIPPA tersebut disebutkan dengan item tersendiri tentang tujuan pengambilan air permukaan yaitu untuk proses produksi dan penyediaan air minum, sehingga dari segi konsistensi terhadap perijinan yang diberikan, dengan berdasarkan pada Surat Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan tersebut PT. Petrokimia Gresik tidak menyalahi ijin yang telah diberikan.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2007 tentang Perijinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Jawa Timur menyebutkan tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Secara substansi perundang-undangan, PT. Petrokimia Gresik telah memenuhi ketentuan yang ada hal ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya Surat Ijin atas nama PT. Petrokimia Gresik oleh pejabat yang berwenang dimana sebelum diterbitkan telah melalui berbagai macam proses termasuk pemberian rektek oleh PJT I (wilayah kerja PJT I) dan verifikasi faktual oleh Kelompok Kerja Pertimbangan Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (KP4AP) yang anggotanya ditetapkan oleh Gubernur.
Adanya sinyalir pelanggaran terhadap Pasal 4 Perda Jatim No. 10 Tahun 2007 tentang pemindahtanganan ijin, secara yuridis bukti-bukti yang memperkuat siyal tersebut tidak cukup kuat. Kegiatan penjualan air yang dilakukan PT. Petrokimia Gresik telah diawali dengan pemrosesan terlebih dahulu sehingga wujud air pun telah mengalami perubahan. Proses tersebut telah merubah wujud air sehingga air menjadi ”produk baru” dan dijual ke perusahaan lain dan penjualan itu tentu tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan dimana dalam ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang diawali oleh pemberian rektek oleh PJT I dan verifikasi oleh KP4AP disebutkan tujuannya selain untuk produksi juga untuk penyediaan air minum.
Kegiatan usaha penjualan air bersih oleh PT. Petrokimia Gresik sudah barang tentu tidak bersinggungan dengan kepentingan PDAM Gresik sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki kegiatan usaha menyediakan air bersih di wilayah Kabupaten Gresik. Hal ini berdasarkan pada terbitnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana dalam Pasal 1 huruf b disebutkan dengan jelas definisi Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Dengan semangat tersebut maka kegiatan usaha penjualan air bersih dilegalkan dari kacamata UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar karena kegiatan tersebut adalah peraturan terkait sistem penyediaan air minum (SPAM). Dalam UU tersebut disebutkan dengan jelas bahwa penyelenggara kegiatan penyediaan air minum adalah badan usaha yang secara khusus dibentuk untuk menyelenggarakan SPAM. Badan usaha dimaksud dapat dikatakan sebagai penyelenggara SPAM apabila dalam anggaran dasar perusahaannya menyebutkan kegiatan usaha (core bussines) untuk menyelenggarakan SPAM. Sementara, dalam prespektif PT. Petrokimia Gresik didirikan bukan untuk secara khusus menyelenggarakan SPAM.
Perum Jasa Tirta I adalah BUMN yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Brantas dan Bengawan Solo berdasarkan PP No. 93 Tahun 1999 tentang Perum Jasa Tirta I.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan ayat (3) juga menyebutkan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan UUD 1945 tersebut kemudian terbit UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang selama ini menjadi referensi bagi Perum Jasa Tirta I dalam melakukan pengelolaan Sumber Daya Air.
Kaitannya dengan kontroversi penjualan air bersih yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik, posisi Perum Jasa Tirta I adalah sebagai pengelola wilayah sungai dan operator prasarana pengairan, dimana dalam UU No. 7 tahun 2004 terdapat prinsip pemanfaat air wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air (Pasal 26 ayat (7)) kepada pengelola (PJT I). Dari ketentuan tersebut kemudian diimplementasikan dengan membuat kontrak perjanjian diantara kedua belah pihak terkait hak dan kewajiban masing-masing sehingga dengan perikatan tersebut telah terjadi hubungan perdata antara Perum Jasa Tirta I sebagai penyedia air baku dengan PT. Petrokimia Gresik sebagai pemanfaat. Perjanjian yang dibuat tentu hanya terkait dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak seperti jaminan ketersediaan air.
Dari mekanisme perijinan, Perda Jatim No. 10 tahun 2007 membebani Perum Jasa Tirta I dalam hal pemberian rekomendasi teknis sebelum diterbitkannya Surat Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan. Namun apabila kita kaji lebih mendalam, dalam konteks pemberian rekomendasi teknis, tentu hanya fokus pada hal-hal yang sifatnya teknis utamanya menyangkut water quantity (kuantitas air) atau ketersediaan air saja, sehingga faktor-faktor diluar hal teknis ketersediaan air tidak masuk dalam kajian rekomendasi yang dikeluarkan oleh PJT I karena PJT I tidak berwenang dalam hal tersebut.

No comments: