Sunday, August 30, 2009

Bagaiamana Cara Membuat CV??

Dalam hukum positif di Indonesia, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan akibat hokum hendaknya dilakukan oleh subjek hokum. Subjek hokum adalah perorangan atau badan hokum, bisa berbentuk badan usaha seperti CV, PT, yayasan dll. Konsepsi kegiatan usaha oleh badan usaha ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada pelaku usaha jika disuatu hari terdapat permasalahan yang cenderung merugikan salah satu pihak atau keduanya dimuka hokum dan guna pengaturan adinistrasi oleh Negara yang lebih tertata.

Masyarakat cenderung lebih tertarik untuk membentuk CV dibandingkan dengan badan usaha yang lain, mungkin hal ini disebabkan karena CV memiliki fleksibilitas serta operasional yang lebih sederhana dari badan usaha lain. Irma Devita dalam situs pribadinya menulis CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal, sehingga dengan modal awal yang tidak terlalu besar, CV dapat menjadi pilihan alternatif Badan Usaha yang memadai.

Lantas, apa beda CV dan PT? Masih menurut Irma Devita, Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya

Bagaimana cara Mendirikan CV?

Cara mendirikan CV jauh lebih mudah daripada PT, dimana pendirian CV hanya mengharuskan beberapa hal seperti didirikan oleh 2 orang atau lebih, menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak (2 orang atau lebih) bersepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu berbeda dengan PT, sehingga proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT, namun tmbul permasalahan baru yaitu bayak CV yang memilki nama yang sama.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak yang akan mendirikan CV sebelum dating ke Notaris adalah hal-hal dibawah ini yang perlu dipersiapkan, meliputi :
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. Tempat kedudukan dari CV (Kota/Kabupaten)
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (misalnya bidang usaha yang akan dikembangkan meskipun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV sebaiknya di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN, dll.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana apabila tempat usaha tersebut milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir, tapi apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Pendirian badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha, alangkah baiknya jika mempertimbangkan segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

------------------------
disusun dari berbagai sumber untuk menjawab pertanyaan seorang wanita yang gemar berjalan kaki

Pelajaran Hidup dari Bogor


Atas nama ikhtiar, Allah mengijinkan saya utk berangkat ke Bogor, Kota yg belum sempat saya tekuni. Kedatangan saya disambut dengan bangunan arsitektur stasiun yg luar biasa,meskipun hampir sama dgn stasiun kebanyakan, tp aura stasiun bogor menyajikan karakteristik tersendiri,jdlah saya bak turis yg plonga plongo menyapu habis setiap sudut stasiun dengan mata yg agak bermasalah.

Kemegahan stasiun bogor mendadak sirna saat saya mulai melangkah keluar, seolah tanpa batas, mereka yg menjajakan buah dan lapak2 lain pun memenuhi halaman stasiun, otomatis kemegahannyapun tenggelam dengan aktivitas mereka.

Kompleksnya masalah "ruetisasi" seputaran stasiun dipertegas dgn bertaburnya angkot, rusakna jalan di dpn stasiun serta penataan PKL nya yg belum terkonsep, keadaan itu memaksa saya untuk diam 5 menit dan membayangkan andai saya jd wali Kota Bogor dan menciptakan konsepsi penataan stasiun berbasis masyarakat.

Keruetan komplek stasiun mendadak menjadi tdk penting saat bangunan tua nan megah lainnya ternyata bertaburan di Bogor. Saya hanya bisa diam,senyam senyum dan plonga plongo menikmati Kota yg tdk pernah ada di bayangan saya, kebun raya sbg paru2 kota yg konon kata seseorang yg ber jilbab coklat banyak "penghuni" nya. Kebun raya yg terintegrasi dgn istana Bogor seolah mjd titik pusat ribuan angkot bertawaf mengitarinya. Namun satu h yg paling penting dari Bogor, yaitu kebersahajaan kota kaya yg tdk bnyk merubah konsep dan perilaku masyarakatnya, krn memang antara konsep kota dan perilaku masyarakat terdapat benang merah yg saling mempengaruhi.

Satu hal yg saya cari di Bogor saat itu, mahluk yg saya percaya memiliki kehidupan dan komunitas sendiri yaitu air hingga akhirnya saya menemukannya di "gubuk" seseorang yg bersandal coklat. Tdk seperti yg saya bayangkan, air Bogor tdk sedingin air Malang, padahal antara Kota Bogor dan Malang memiliki banyak persamaan. Air bogor terasa lbh hangat menyapa dibanding air malang yg lbh dingin membelai. Saya jd semakin penasaran terhadap hasil olahan PDAM terbaik di Indonesia itu.

pelajaran hidup yg bisa saya kantongi dari Bogor adalah kebersahajaan, hal yg luar biasa yg saya temukan di Bogor hingga seseorang dgn tas coklat mengajak saya kembali ke Jakarta.

semoga Allah memberikan kesempatan utk lbh lama lg berkunjung ke Bogor, kota hujan yg kini jarang hujan.

Fatwa Haram Bagi Pengemis dan Cakupannya


Beberapa hari terakhir media begitu gencar memberitakan tentang fatwa baru yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa mengemis itu haram. Memang terdengar begitu janggal di telinga, namun memang itulah keadaannya. Setelah mengalami pro dan kontra serta polemik tentang fatwa tersebut lantas terungkap bahwasanya fatwa itu tidak dikeluarkan oleh MUI pusat, hal itu dikemukakan langsung oleh KH. Ma`ruf Amin Ketua MUI bahwa MUI pusat tidak pernah mengeluarkan fatwa haram mengemis itu. Lantas siapakah yang mengeluarkan fatwa tersebut? KH. Ma`ruf Amin menjelaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI Sumenep. Sumenep adalah salah satu Kabupaten yang secara geografis terletak di ujung timur pulau Madura Jawa Timur.

Penerbitan fatwa haram oleh MUI Sumenep tersebut harus kita pandang dengan mengedepankan kondisi secara teritorial, bagaimana kondisi masyarakat Sumenep? Konon katanya, Sumenep adalah salah satu kabupaten terkaya di Jawa Timur setelah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Sumenep adalah Kabupaten terkaya di Madura, dengan kekayaan lautannya dimana Sumenep merupakan Kabupaten terluas di Jawa Timur dengan kepulauan yang cukup luas meliputi Kangean, Masalembo dll yang berbatasan dengan Kalimantan & Sulawesi. Selain luasnya areal teritorial, Sumenep juga menyimpan potensi sumber daya alam yang luar biasa yang sebagian memang telah dieksploitasi seperti pengeboran minyak lepas pantai yang tersebar di beberapa tempat di Sumenep.

Pertanyaannya adalah apakah kekayaan Sumenep bisa juga mempresentasikan kondisi ekonomi masyarakatnya?

Fatwa haram itu mungkin tidak akan memunculkan polemik jika memang kondisi rakyat Sumenep mapan secara ekonomi sehingga pengemispun tidak ditemui di Sumenep, atau memang populasi pengemis di Sumenep sangatlah kecil sehingga tidak akan berdampak pada kehidupan orang lain.

Pengemis berasal dari kata Ngemis yang artinya meminta-minta. Seseorang bisa dikatakan sebagai pengemis jika memenuhi unsur melakukan kegiatan meminta-minta tanpa ada kegiatan ikutan atas uang yang diterimanya. Dari definisi tersebut bisa dengan mudah ditemukan perbedaan pengemis dengan pengamen. Untuk mendapatkan uang, pengamen harus mengawalinya dengan menyanyi tanpa memperhatikan kualitas dari kemampuannya menyanyi.

Pengertian pengemis bisa kita tafsirkan lebih luas dengan memperhatikan pemenuhan unsur-unsur dari kegiatan mengemis itu sendiri. Seorang PNS yang kesehariannya berhubungan dengan pelayanan publik seperti mengurus perizinan yang diajukan oleh masyarakat dan dia menerima uang “pelicin” dari masyarakat yang memohon perizinan itu apakah dapat didefinisikan sebagai pengemis? Seorang pejabat penyelenggara Negara yang mendapatkan bingkisan/parcel bisa dikatakan sebagai pengemis?
Kesehariannya PNS memang selalu berhubungan dengan pelayanan publik atau memberikan pelayanan kepada masyarakat, atas pekerjaan itu PNS mendapatkan gaji setiap bulannya. Dalam kasus PNS yang menerima uang “pelicin” saat memproses surat perizinan masyarakat bisa dikategorikan sebagai pengemis karena PNS itu tidak melakukan kegiatan ikutan terhadap uang “pelicin” yang diberikan pemohon itu, sedangkan untuk kegiatan pemrosesan ijin PNS yang bersangkutan telah menerima gaji bulanan atas kegiatan itu, oleh karenanya PNS tersebut tidak dapat menerima dua kali upah atas satu kegiatan yang dilakukannya, tentang pemenuhan unsur “meminta” bisa kita analisa dengan memperhatikan kondisi lingkungan. Di Indonesia seolah menjadi hal yang wajar bahkan menjadi hukum tidak tertulis masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan publik harus menyiapkan uang “pelicin” sehingga ada paradigma di masyarakat bahwa perizinan selalu dimintai uang untuk pelicin pemrosesannya, dan atas kondisi serta paradigma itulah unsur “meminta” terpenuhi. Oleh karena itu, seorang PNS yang selalu berhubungan dengan pelayanan publik harus mendeklarasikan dirinya bahwa tidak menerima uang apapun dari masyarakat atas tugasnya guna melunturkan paradigma “meminta” itu. Begitu juga dengan pejabat yang menerima bingkisan/parcel bisa dikategorikan sebagai pengemis karena memang pejabat tersebut tidak melakukan kegiatan ikutan atas parcel/bingkisan yang diberikan oleh kolega ataupun anak buahnya serta adanya paradigma dari kebiasaan “meminta” dari pejabat yang bersangkutan untuk kelancaran karir anak buahnya yang sangat bergantung pada pejabat atasannya ataupun hal lain harus memberikan bingkisan/parcel baik memanfaatkan momentum Idul Fitri ataupun momentum lainnya, oleh karenanya unsur “meminta” maupun unsur “tidak ada kegiatan ikutan” pun terpenuhi, karenanya mereka bisa kita kategorikan sebagai pengemis.

Begitu luasnya cakupan dari unsur mengemis sehingga penerbitan fatwa haram mengemis tidak bisa kita tafsirkan hanya berlaku bagi pengemis jalanan, gepeng, pengangguran tapi juga harus lebih luas cakupannya yaitu meliputi penyelenggara pelayanan publik, pejabat ataupun siapapun yang memenuhi dua unsur mengemis yaitu “meminta” dan “tanpa kegiatan ikutan”, karena dengan begitu kita akan lebih adil dalam menerapkan fatwa ini ditengah kondisi ketidakadilan dalam masyarakat, kesenjangan ekonomi dan ketidakmerataannya serta kemiskinan yang semakin mencekik masyarakat dan tuntutan dari sistem yang melarang masyarakat untuk mengemis agar bisa bertahan eksis hidup di dunia.

Monday, August 24, 2009

"Alun-alun Nganjuk" lagu yang mencerminkan kesetiaan orang Nganjuk

Pernah mendengar lagu beraliran campur sari yang berjudul Alun-alun Nganjuk?? Sebagai informasi, lagu itu sejak awal tahun lalu sudah menjadi hits di kalangan masyarakat menengah kebawah di Jawa Timur. Seolah tak bertuan, ketika saya mau mencari tahu melalui mbah google siapa yang menciptakan dan mempopulerkannya pertama kali sangat kesulitan, akibatnya lagu Alun-alun Nganjuk dinyanyikan oleh banyak penyanyi dengan banyak versi.

Tidak semua orang bisa menikmati aliran musik campur sari. Paradigma yang tercipta bahwa campur sari hanya diperuntukkan bagi golongan bawah hingga kualitas lirik yang dinyanyikan memang hampir selalu menggelikan karena berbau porno atau terlalu polos, sebut saja lagu campur sari yang berjudul "Tali Kutang", "Mblebes" dll. Namun apabila kita objektif menilai musik campur sari, dia memiliki karakteristik yang khas yang tidak dimiliki oleh jenis musik yang lain, personel yang memainkannya pun jauh lebih banyak dari jenis musik yang lain. Betapa kreatifnya sebenarnya para musisi daerah yang menciptakan lagu-lagu campur sari ataupun dangdut koplo dengan ke khas-an nya masing-masing.

Stigma negatif yang kemudian diamini oleh banyak orang itulah yang membuat campur sari tidak kunjung naik kelas dan hanya di nikmati oleh kalangan level rendah saja. Semula saya juga berpandangan sama dengan orang kebanyakan itu hingga suatu hari pada saat perjalanan dari Surabaya-Solo dengan menggunakan Bus Patas AC "Eka" jurusan Surabya-Magelang saya begitu menikmati musik campur sari yang sengaja diputar oleh awak bus, dan yang paling membuat saya kesengsem adalah lagu campur sari dengan judul "Alun-alun Nganjuk" karena memang liriknya begitu sopan dan indah, lagu itu menceritakan tentang kesetiaan sepasang kekasih yang saling mencari satu sama lain di Kota Nganjuk (salah satu kota di Jawa Timur).

Alun-alun Nganjuk

Lunga tak anti - anti kapan nggonmu bali
Mecak e endahing wengi kutha Nganjuk iki
Sumilir angin wates nggugah kangene ati
Apa kowe ora ngerteni
Kowe tak kangeni

Ning alun - alun tak goleki
Terminal stasiun tak ubengi
Senajan setahun tak enteni
Tresnamu sing tak gondheli

Lali tenan to dhik nggonmu janji - janji ?
Disekseni lampu alun - alun iki
Lali tenan to dhik karo aku iki ?
Ning terminal stasiun nggonku nggoleki

Evaluasi Penggunaan Waktu Kita

وَالْعَصْرِ
إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Surah diatas adalah surah Al Ashr yang merupakan surah ke-103 dari al-Qur'an. Surah ini tergolong surah Makkiyah dan terdiri atas 3 ayat. Kata Al 'Ashr berarti waktu/masa dan diambil dari ayat pertama surat ini. Isi surat mengabarkan bahwa sesungguhnya semua manusia itu berada dalam keadaan merugi kecuali dia termasuk mereka yang selalu beramal saleh, saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran

Mari kita renungi bersama surat ini. Ayat pertama dari surat ini, Allah menggunakan sumpah dengan memakai "al-ashr" (waktu). Sudah kita maklumi bersama, ketika Allah mengungkapkan, memerintah, melarang, atau bahkan mensyari'atkan sesuatu, maka tentu ada rahasia di balik itu. Meskipun rahasia-rahasia di balik itu semuanya, hanya sedikit saja yang dapat dijangkau oleh nalar manusia. Selebihnya, yang mengetahui hanyalah Allah.

Allah menggunakan sumpah dengan memakai waktu. Secara tidak langsung, kita sadar atau tidak sadar, Allah mengingatkan kita agar senantiasa memperhatikan waktu. Karena waktu sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia di dunia.

Mari coba kita analisa dan evaluasi penggunaan waktu kita dalam satu hari. Satu hari adalah 24 jam, apabila dalam sehari kita bekerja di kantor atau beraktivitas di kampus/sekolah mulai dari jam 07.00 WIB – 15.00 WIB, maka kita telah menghabiskan 8 jam dari 24 jam itu, dan waktu yang tersisa adalah 16 jam. Dokter menyarankan, untuk menjaga kesehatan tubuh kita, manusia disarankan untuk tidur minimal 8 jam dalam sehari dan apabila kita mengikuti saran dokter itu berarti 16 jam waktu yang tersisa dikurangi 8 jam untuk tidur sehingga tersisa 8 jam, keseharian kita tentu tak lepas dari kegiatan sampingan lain seperti menonton televisi, menyiram tanaman, memandikan mobil, bermain bersama anak-anak dll yang mungkin dalam sehari minimal bisa kita habiskan sekitar 5 jam, berarti 8 jam waktu yang tersisa dikurangi 5 jam untuk kegiatan kita itu sehingga tersisa 3 jam. Butuh berapa lama kita untuk melakukan sholat 5 waktu? Apabila dalam 1 kali waktu sholat kita membutuhkan 10 menit (sholat + wudlu) maka 10 menit X 5 waktu = 50 menit (1 jam kurang 10 menit). 3 jam waktu tersisa dikurangi 50 menit untuk sholat & wudlu tersisa 2 jam 10 menit yang itu mungkin habis untuk perjalanan dari rumah ke kantor dan dari kantor ke rumah, untuk mandi, untuk makan dll mungkin kurang waktu 2 jam 10 menit yang tersisa itu.

Mari kita perhatikan pemanfaatan waktu kita dalam 24 jam, proporsionalkah waktu kita yang telah terbuang dalam sehari?hanya kita yang tahu jawabannya, karena itu terkait dengan apa yang kita cari dalam hidup dan apa yang kita buru dalam hidup yang hanya sementara ini. Kita terkadang terlalu sibuk menyiapkan apa yang akan kita tinggalkan, namun kita lupa mempersiapkan apa yang akan kita bawa kelak.

-------------------
terinspirasi dari ceramah Ust.Syaiful Karim
dalam trawih bersama Keluarga Besar ESQ Malang Raya
23 Agustus 2009 di Hotel Gajah Mada Malang

Mengapa Kita Harus Bangga Bekerja di Jasa Tirta ?


Beberapa pekan kemarin tiap karyawan Perum Jasa Tirta I dibagikan pin kecil yang terdiri dari 2 seri. Seri pertama berwarna hitam bertuliskan ”Bangga beratribut Jasa Tirta” sedangkan untuk seri kedua berwarna ungu bertuliskan ”I am Proud to be Jasa Tirta”. Pembagian pin tersebut seolah untuk menjawab terjadinya krisis kebanggaan yang saat ini melanda hampir semua karyawan Jasa Tirta I.

BUMN Pengelola sumberdaya air ini memang telah berusia 19 tahun, namun ketidak populerannya mungkin menjadikan alasan sebagian karyawan untuk tidak bisa bangga dan kalaupun bangga harus diawali dengan memberi penjelasan terlebih dahulu secara panjang lebar kepada keluarga, tetangga, saudara dll sehingga mereka paham apa yang menjadi tugas dari BUMN bernama Perum Jasa Tirta I ini.

Terlepas masalah terkenal atau tidak terkenalnya perusahaan kita, dalam prespektif seorang muslim, Jasa Tirta I memiliki peranan yang luar biasa dalam kelangsungan hidup banyak orang khususnya mereka yang menikmati langsung manfaat dari sungai Brantas dan Bengawan Solo beserta anak-anak sungainya. Allah berfirman dalam Surat Al Anbiyaa : 30 ”Dan Kami ciptakan dari air segala sesuatu yang hidup."

Mengutip dari Blog ”Salamun alaikum” yang menulis tentang Rahasia Air, dalam kitab-kitab tafsir klasik, ayat tadi diartikan bahwa tanpa air semua akan mati kehausan. Tetapi di Jepang, Dr. Masaru Em oto dari Universitas Yokohama dengan tekun melakukan penelitian tentang perilaku air.

Air murni dari mata air di Pulau Honshu didoakan secara agama Shinto, lalu didinginkan sampai -5oC di laboratorium, lantas difoto dengan mikroskop elektron dengan kamera kecepatan tinggi. Ternyata molekul air membentuk kristal segi enam yang indah.

Percobaan diulangi dengan membacakan kata, "Arigato (terima kasih dalam bahasa Jepang)" di depan botol air tadi. Kristal kembali membentuk sangat indah. Lalu dicoba dengan menghadapkan tulisan huruf Jepang, "Arigato". Kristal membentuk dengan keindahan yang sama. Selanjutnya ditunjukkan kata "setan", kristal berbentuk buruk. Diputarkan musik Symphony Mozart, kristal muncul berbentuk bunga. Ketika musik heavy metal diperdengarkan, kristal hancur.

Ketika 500 orang berkonsentrasi memusatkan pesan "peace" di depan sebotol air, kristal air tadi mengembang bercabang-cabang dengan indahnya. Dan ketika dicoba dibacakan doa Islam, kristal bersegi enam dengan lima cabang daun muncul berkilauan. Subhanallah.

Dr. Emoto akhirnya berkeliling dunia melakukan percobaan dengan air di Swiss, Berlin, Prancis, Palestina, dan ia kemudian diundang ke Markas Besar PBB di New York untuk mempresentasikan temuannya pada bulan Maret 2005 lalu.

Ternyata air bisa "mendengar" kata-kata, bisa "membaca" tulisan, dan bisa "mengerti" pesan. Dalam bukunya The Hidden Message in Water, Dr. Masaru Emoto menguraikan bahwa air bersifat bisa merekam pesan, seperti pita magnetik atau compact disk.

Semakin kuat konsentrasi pemberi pesan, semakin dalam pesan tercetak di air. Air bisa mentransfer pesan tadi melalui molekul air yang lain. Barangkali temuan ini bisa menjelaskan, kenapa air putih yang didoakan bisa menyembuhkan orang yang sakit.

Dulu ini kita anggap musyrik, atau paling sedikit kita anggap sekadar sugesti, tetapi ternyata molekul air itu menangkap pesan doa kesembuhan, menyimpannya, lalu vibrasinya merambat kepada molekul air lain yang ada di tubuh si sakit.

Tubuh manusia memang 75% terdiri atas air. Otak 74,5% air. Darah 82% air. Tulang yang keras pun mengandung 22% air. Air putih galon di rumah, bisa setiap hari didoakan dengan khusyu kepada Allah, agar anak yang meminumnya saleh, sehat, dan cerdas, dan agar suami yang meminum tetap setia. Air tadi akan berproses di tubuh meneruskan pesan kepada air di otak dan pembuluh darah.

Dengan izin Allah, pesan tadi akan dilaksanakan tubuh tanpa kita sadari. Bila air minum di suatu kota didoakan dengan serius untuk kesalehan, insya Allah semua penduduk yang meminumnya akan menjadi baik dan tidak beringas.

Rasulullah saw. bersabda, "Zamzam lima syuriba lahu", "Air zamzam akan melaksanakan pesan dan niat yang meminumnya". Barangsiapa minum supaya kenyang, dia akan kenyang. Barangsiapa minum untuk menyembuhkan sakit, dia akan sembuh.

Subhanallah … Pantaslah air zamzam begitu berkhasiat karena dia menyimpan pesan doa jutaan manusia selama ribuan tahun sejak Nabi Ibrahim a.s.

Bila kita renungkan berpuluh ayat Al Quran tentang air, kita akan tersentak bahwa Allah rupanya selalu menarik perhatian kita kepada air. Bahwa air tidak sekadar benda mati. Dia menyimpan kekuatan, daya rekam, daya penyembuh, dan sifat-sifat aneh lagi yang menunggu disingkap manusia. Islam adalah agama yang paling melekat dengan air.

Shalat wajib perlu air wudlu 5 kali sehari. Habis bercampur, suami istri wajib mandi. Mati pun wajib dimandikan. Tidak ada agama lain yang menyuruh memandikan jenazah, malahan ada yang dibakar.

Kita bekerja melakukan pengelolaan terhadap air adalah nikmat yang luar biasa, tetapi mengapa kita sebagai insan PJT I terkadang masih susah untuk bangga? Adanya anggapan bahwa kebanggaan muncul karena manusia, kebanggan itu tidak muncul karena mungkin omzet PJT tidak sebesar pertamina, tidak se prospektif Bulog atau tidak se spektakuler Telkom dan BUMN yang lainnya, gaji karyawan PJT I mungkin tidak sebesar karyawan BRI, tidak sebesar PLN atau Petrokimia Gresik, tetapi kita telah memilki satu poin lebih unggul di hadapan Nya, tinggal bagaimana kita tambah poin-poin tersebut dengan keikhlasan, totalitas, loyalitas ditengah-tengah kejujuran dalam bekerja.

Allah akan mencatat setiap keseriusan, kegigihan dari seorang pengamat ataupun operator pintu air yang rela tidak tidur di malam hari hanya untuk mencatat elevasi muka air, menyampaikan laporan, angka demi angka secara teliti. Yakinlah, Allah akan membalas bergadang nya bapak-bapak operator, rela meninggalkan keluarga, tidak libur di hari libur, tidak berkumpul bersama keluarga di hari raya, lakukanlah semuanya dengan ikhlas dan hati gembira, karena andai kita tau betapa besarnya pahala itu.

Gaji kita memang tidak sebesar mereka, penghasilan kita memang tidak seberjibun mereka, tapi nilai yang kita kerjakan jauh lebih besar dari mereka. Khairun naasi anfa’uhum linnaas, sebaik baik manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia yang lain. Sempurnakan apa yang telah kita lakukan dengan mencoba untuk bersyukur, ikhlas, penuh dedikasi dan totalitas dan kita serahkan hasilnya pada Allah, insyaAllah Allah akan memberikan balasan yang setimpal.

Betapa beruntungnya istri-istri kita, anak-anak kita yang kita beri nafkah dari keikhlasan mengelola air untuk kepentingan masyarakat banyak, untuk air wudhu jutaan muslim di Jawa Timur & Jawa Tengah, untuk jutaan manusia yang kehausan, untuk jutaan hektar tanah pertanian, untuk hewan ternak, tumbuhan dan untuk setiap KwH listrik yang dihasilkan.

Mungkin manusia belum melakukan zikir air. Kita masih perlakukan air tanpa respek. Kita buang secara mubazir, bahkan kita cemari. Astaghfirullah.

Seorang ilmuwan Jepang itu telah merintis. Tinggal bagaimana Ilmuwan muslim khususnya mereka yang oleh Allah diberi kenikmatan bekerja untuk dan atas air seperti PJT harus melanjutkan kajian kehidupan ini berdasarkan AlQuran dan hadist.

-----------------
ditulis sebagai bahan untuk buletin internal Perum Jasa Tirta I edisi 49 tahun 2009 dan terinspirasi dari buku "The Hidden Messages in Water" yang ditulis Masaru Emoto

Sunday, August 23, 2009

Menggunakan Teknologi Aquifer Storage and Recovery (ASR)

Latar Belakang

Sumber daya air saat ini telah terdegradasi pada tingkat yang serius dan telah menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, diperlukan upaya ekstra dan pendekatan non-konvensional untuk memperoleh sumber daya air alternatif.
Menurut SUARA PEMBAHARUAN edisi 27 Februari 2006, Forum Air Dunia II (World Water Forum) di Den Haag pada Maret 2000 sudah memprediksikan Indonesia termasuk salah satu negara yang akan mengalami krisis air pada 2025.
Penyebabnya adalah kelemahan dalam pengelolaan air. Salah satunya di antaranya pemakaian air yang tidak efisien. Laju kebutuhan akan sumber daya air dan potensi ketersediaannya sangat pincang dan semakin menekan kemampuan alam dalam menyuplai air.

Petani di kawasan beririgasi tidak pernah kebingungan selama fasilitas air irigasi tersedia di saluran. Padahal tidak jarang saluran irigasi kering di musim kemarau. Di saat banjir, pikiran tertuju kepada upaya penyelamatan diri dan bagaimana menyurutkan kelebihan air. Mereka tidak berpikir panjang untuk menyimpan kelebihan air tersebut untuk dimanfaatkan pada saat musim kering tiba. Masyarakat memang terdidik untuk tidak memahami sumber daya air yang semakin langka.

Kritis DAS

Ironisnya, daerah aliran sungai (DAS) sebagai fungsi penyangga atau resapan makin jauh dari angan-angan karena sebagian besar rusak. Ini disebabkan terjadinya alih fungsi lahan di daerah penyangga, makin meluasnya lahan kritis dan penebangan liar pada areal penyangga.

Berubahnya fungsi DAS adalah awal dari hilangnya volume besar air melalui aliran permukaan yang seharusnya dapat dikonservasi. Faktanya, makin meningkatnya defisit air di wilayah kekurangan air atau menurunnya ketersediaan, air di daerah surplus
Mengeringnya kantong-kantong air di daerah cekungan di kawasan DAS adalah indikasi nyata dari makin hilangnya fungsi hidrologis DAS. Sumber daya air mengalami berbagai tekanan yang berakibat pada makin buruknya kualitas. Salah satu penyebabnya adalah pencemaran pada air permukaan (sungai, danau, waduk) dan air bawah permukaan. Intrusi air laut ke daratan menyebabkan salinitas air di sumur-sumur penduduk meningkat.

Paradigma Baru

Ketidakselarasan sistem produksi, distribusi, dan konsumsi sumber daya air memerlukan koreksi kebijakan pengelolaan sumber daya air yang lebih fokus, antara lain:
- Pertama, perlu ada kesungguhan dalam memfungsikan daerah resapan (recharge area).
- Kedua, mengutamakan pemanfaatan air permukaan (daripada air tanah).
- Ketiga, mengupayakan alternatif pemanfaatan air hujan secara langsung.
Selama ini konsep konservasi air dipahami sebagai kegiatan penanaman pohon atau upaya vegetatif lainnya agar meningkatkan jumlah air hujan masuk ke dalam tanah. Mekanisme konservasi air dengan cara ini sangat alamiah dan paling dikehendaki. Tapi, ketika kerusakan alam makin tidak terkendali hingga ke kawasan lindung/konservasi, maka harus ada upaya lain agar air hujan yang jatuh di kawasan tersebut tidak “hilang” begitu saja.

Teknologi Aquifer Storage and Recovery (ASR)

Pendahuluan

Teknologi Aquifer Storage and Recovery (ASR) dapat diartikan berupa teknik menyimpan air permukaan ke dalam akifer tertentu (dengan kualitas tertentu) melalui sumur produksi ketika air berlebih seperti hujan atau banjir.

Teknologi Aquifer Storage and Recovery (ASR) dioperasikan dengan bertujuan menyimpan air pada saat berlebih (musim hujan / banjir) dimana nantinya dapat dipergunakan pada kemudian waktu (musim kemarau). Teknologi ASR dapat juga digunakan sebagai water banking yang berfungsi menyimpan air semaksimal mungkin pada musim hujan dan akan digunakan kembali pada waktu kekeringan.

Akifer adalah lapisan batuan yang mampu menyimpan dan mengalirkan air tanah dengan nilai koefisien permeabilitas (k) berkisar antara 10-3 - 10-6 cm/detik
Kelangsungan (viability) penerapan teknologi ASR bergantung dari kondisi hidrogeologi daerah yang bersangkutan. Jenis kondisi geologi mempengaruhi kemampuan teknologi ASR ini, oleh karena itu survei kondisi geologi yang lengkap akan sangat membantu dalam penilaian kelayakan penerapan teknologi ASR.

Prinsip kerja

ASR menerapkan prinsip kerja melakukan injeksi air (dengan kualitas tertentu), secara hati-hati menuju akifer tertentu (selected aquifer) dan diambil kembali pada suatu saat dibutuhkan.

Teknologi ASR banyak dan sering digunakan untuk mengupayakan keberlangsungan jumlah dan kualitas air di perkotaan yang telah dikenal dengan baik dan telah rinci mengenai informasi kondisi dan sistem hidrogeologinya.

Beberapa hal penting dalam penerapan teknologi ASR (Awwa Research Foundation, 2006), yaitu:
a) penetapan sumur yang tepat
b) pemahaman pengaruh dan dampak atas kualitas air tanah
c) pemahaman desain sumur dan keberlanjutan operasi
d) regulasi yang tepat dan kepastian hukum atas proses dan manfaat dilakukannya imbuhan air tanah secara buatan ke akifer yang dituju
Selain itu, perlu memilih teknologi yang tepat untuk melakukan rekonstruksi geometri akifer 2D dan 3D, meningkatkan jumlah air yang dapat diinjeksikan ke dalam akifer baik secara gravitasi maupun bertekanan tertentu. Khusus untuk teknologi injeksi sumur (injection well technology) telah dilakukan sejak 125 tahun yang lalu, namun belum berkembang di Indonesia.

Manfaat teknologi ASR

Dilihat dari sisi biaya konstruksi, penyimpanan air ke di dalam akifer dengan menggunakan teknologi ASR menunjukkan berbagai keuntungan, antara lain:
• Menggunakan sumur produksi yang ada,
• Kerusakan lingkungan sangat terbatas,
• Rendahnya penguapan air,
• Potensi kegagalan sangat rendah,
• Lokasi pengambilan dekat dari pengguna dan tidak perlu melakukan pemboran baru.
• Penempatan teknologi ASR ini dapat diposisikan pada jalur aliran yang berlebih pada musim penghujan (banjir) atau dapat juga pada saluran pelimpah waduk.


Teknologi ASR telah banyak digunakan di berbagai negara termasuk di Amerika Serikat antara lain misalnya pada cekungan, air tanah di Wiconsin, Florida, Arizona dan California, yang telah dimulai sejak tahun 1968. Penerapan teknologi ASR menjadi lebih mudah karena selain dikembangkannya kreativitas teknologi oleh para ahli air tanah, juga adanya dukungan yang tepat dari para senator, sehingga dukungan secara politis, sosialisasi serta meningkatkan peran masyarakat menjadi dapat difasilitasi dengan baik, termasuk dukungan pendanaan.

Contoh lain, di Israel teknologi ASR telah dilakukan sejak tahun 1956. Lebih tua lagi di Belanda tercatat negara yang menerapkan teknologi ASR yang pertama kali dengan pengalaman keberhasilan menginjeksikan sekira 380 juta liter (99 juta galon) selama musim hujan dan berhasil diambil kembali sebanyak 300 juta liter (79 juta galon) enam bulan kemudian.

Komponen-Komponen dalam Teknologi Aquifer Storage and Recovery (ASR)
Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam penerapan ASR, antara lain :
1. Saluran pengelak dari saluran utama yang telah ada.
2. Unit Kontrol di saluran pengelak untuk mengontrol kuantitas dan kualitas aliran air ke sumur injeksi.
3. Petunjuk pelaksanaan untuk perlakuan (treatment) aliran air berlebih yang akan digunakan
4. Tampungan (wetland) untuk penyimpanan sementara yang digunakan pada saat proses recovery dan saat penggunaan kembali.
5. Spillway menuju ke tampungan (wetland)
6. Sumur injeksi
7. Peralatan recovery di sumur injeksi
8. Water Treatment Sytem (tergantung pada penggunaan kembali air yang direcovery)
9. Sistem monitoring (elevasi muka air, Volume air yang diinjeksikan atau yang diekstraksi)
10. Sistem monitoring kualitas air
11. Titik pemantauan kualitas air padu jalur yang menuju injeksi
12. Sistem Kontrol untuk menghentikan injeksi pada saat-saat tertentu


Skema komponen-kompone utama dalam penerapan teknologi ASR
Pemilihan Lapisan Akifer
Faktor-faktor yang dipakai pertimbangan untuk pemilihan lapisan akifer:
1. Tingkatan kualitas akifer (kualitas air bawah tanah yang bagus merupakan salah satu faktor yang dapat mewakili tingkatan kualitas akifer).
2. Tingkatan kualitas akifer yang sudah diketahui dari pengguna sebelumnya.
3. Koefisien permeabilitas yang mencukupi sebagai lapisan akifer
4. Salinitas lapisan akifer
5. Resiko kerusakan pada lapisan pembatas jika dilakukan proses injeksi.
6. Resiko kerugian pada pengguna air bawah tanah lainnya
7. Resiko rusaknya kandungan mineral karena proses pengeboran
Monitoring kualitas
Pemantauan kualitas air diperlukan karena menyangkut dengan kondisi air bawah tanah nantinya yang akan bercampur dengan air yang diinjeksikan pada lapisan akifer. Sesuai dengan Enviromental Protection (Water) Policy, 1997 pertimbangan dalam teknologi ASR ini meliputi :
1. Tingkatan kualitas akifer
2. Kualitas air bawah tanah eksisting
3. Efek kumulatif dari proses injeksi pada lapisan akifer

Beberapa hal yang harus diperhitungkan dalam hal treatment and pollution control :
- Kualitas air yang di-injeksikan dan yang direcovery
- Pengetahuan tentang polutan di catchment area
- Perlakuan sebelum proses injeksi
- Sistem penghentian (shutdown) proses injeksi
- Perawatan dan rencana antisipatif
- Perawatan air yang sudah ter-recovery
- Konstruksi sumur injeksi
- Resiko menipisnya zona air bawah tanah
ASR dengan skala Domestik
Pada dasarnya aplikasi ASR dengan skala domestik sama halnya dengan ASR skala besar, hanya saja sumur injeksinya lebih dangkal dan beberapa komponen dan parameter yang digunakan lebih sederhana dari ASR skala besar. ASR skala domestik dengan sumur dangkal tidak boleh diaplikasikan pada lokasi sebgai berikut:
1. Sumur dangkal dengan kedalaman kurang dari 5 m
2. Kemungkinan masuknya air bawah tanah yang bersalinitas tinggi
3. lapisan air bawah tanah yang dapat naik hingga kedalaman 5 m
4. Bangunan atau struktur basement yang berdekatan dengan sumur yang beresiko akibat naiknya air bawah tanah.
5. Salinitas tanah di cathment area
Air run-off (biasanya berasal cucuran air hujan, patusan dari taman dan saluran drainase yang cenderung mengalami aliran berlebih). Air run-off ini yang akan diisikan kembali harus memiliki kualitas paling baik dan harus terbebas dari partikel-partikel padat. Tekanan lapisan akifer harus selalu dibawah groundlevel, hal ini dimungkinkan dengan menggunakan sistem gravitasi bukan dengan menggunakan sistem injeksi bertekanan.
Pertanyaan ? (ini Cuma gambaran ga perlu dimasukkan :P)
DAS Brantas dengan Luas area +/- 12.000 km2 dan curah hujan 2.000 mm (80% pada musim hujan) berapa potensi sumber air yang dapat dihasilkan dengan menggunakan Teknologi AsR ini

Jawab:

Input : 12.000 km2 = 1,2 x 1010 m2
2.000 mm = 2 m
Asumsi : Catchment Area yang digunakan = 10 %
Curah hujan / tahun = 80 % x 2 = 1,6 m
Curah hujan yang tidak masuk sungai = 50 % X 1,6 = 0,8 m
Secara kasar air yang dapat disimpan = 0,8 x 1,2 . 1010 = 9.6 milyar m3/tahun

Profil daerah pengaliran Sungai Kali Brantas menyebutkan bahwa potensi sumber air DAS Brantas 11.800 m3 (www.jasatirta1.go.id), apabila 9.6 milyar m3/tahun dapat dimanfaatkan untuk air penyediaan air bersih, apa tidak mungkin kita menjadi kompetitor PDAM, kaya palyja gitu loh...???
Lets make d’goddamn things happen, girls.....

----------------------------------
Sumber BWJT Edisi 45 Tahun 2008
"Menggunakan Teknologi Aquifer Storage and Recovery (ASR)"
Oleh : Donny Trio Prabowo, ST