“Badan Usaha Milik Negara diharapkan menjadi backbone (tulang punggung) dalam mengatasi krisis global yang saat ini sedang mengancam Indonesia” Kalimat tersebut acap kali dilontarkan oleh para pejabat negara di sektor ekonomi maupun terpampang di halaman utama portal BUMN online dengan alamat www.bumn.go.id yang konon katanya merupakan media dalam menunjukkan akuntabilitas dan transparansi Badan Usaha Milik Negara. Problematika utama dalam pengelolaan BUMN adalah merubah pola pikir kebanyakan para insan BUMN. Budaya birokrasi yang cukup kental di BUMN menjadikan BUMN tidak siap dalam mengahadapi kompetisi yang mau tidak mau, suka tidak suka harus dijalani oleh BUMN. Reformasi BUMN kemudian menjadi solusi terhadap permasalahan mendasar tersebut. Upaya pemerintah melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara untuk mereformasi BUMN tampaknya akan menemui berbagai kendala lain yang tak kalah pelik.
Proses rekruitmen pegawai yang tidak jelas, pengelolaan aset yang asal-asalan hingga penyakit turunan bangsa Indonesia yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya pun menimpa BUMN yaitu korupsi. Sebut saja korupsi di BUMN raksasa seperti Penjualan Kapal Tanker Pertamina yang melibatkan mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, Korupsi Widjanarko di Perum Bulog, Korupsi PLN, PTPN dll. Tidak hanya di BUMN besar, BUMN kecil pun menjadi korban penyakit ini seperti Korupsi penjualan aset PT. Garam (Persero) dll. Budaya birokrasi yang seakan menjadi satu kesatuan dengan budaya korupsi merupakan PR kesekian kalinya yang harus diatasi oleh pemerintah untuk mewujudkan BUMN benar-benar sebagai backbone bagi krisis yang dihadapi bangsa ini.
Masalah BUMN tidak selesai sampai disitu, target deviden yang harus disetorkan BUMN untuk APBN tidak diimbangi dengan penataan regulasi yang mendukung dan memberikan ruang gerak lebih lapang bagi BUMN. Upaya mentransformasi budaya BUMN dari budaya birokrasi ke korporasi akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan semangat pemerintah dan para pelaku negara baik di level eksekutif, legislatif maupun yudisiil. Apabila kita perhatikan detail organisasi BUMN, hampir semua komisaris BUMN adalah para pejabat negara baik eselon di departemen maupun non eselon. Hal ini dilakukan dengan dalih keterwakilan pemerintah sebagai pemilik. Namun kebijakan menempatkan pejabat negara sebagai komisaris BUMN justru akan menimbulkan pertanyaan tentang upaya reformasi BUMN tersebut. Selain mempertanyakan tentang profesionalisme kinerja dan independensi BUMN sebagai pelaku bisnis, hal ini juga dapat menciptakan sentimen negatif bagi BUMN khususnya tentang ketidaksiapan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Indonesia, karena bagaimana seorang komisaris dapat mengambil keputusan strategis yang netral disaat dia berdiri di dua kaki yang berbeda secara substansi yaitu sebagai pemegang kebijakan negara dan regulator (executive regulation maker) serta sebagai komisaris BUMN (pelaku usaha).
Menempatkan BUMN pada rel dan jalur yang benar harus segera dilakukan oleh pemerintah. Kembalikan BUMN pada khittahnya sebagai salah satu pelaku bisnis yang dikelola secara profesional dan modern tanpa ada campur tangan yang berlebihan dari pemerintah kecuali campur tangan sesuai porsi dengan hak pemerintah sebagai pemilik modal yang berhak menerima deviden dan sebagai Negara yang berhak menerima pajak bukan sebagai sarana penyedia pendapatan tambahan bagi para pejabat negara ataupun sumber dana bagi partai politik pendukung pemerintah. Melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang masih menyamakan BUMN dengan lembaga negara dimana akses informasi tentang segala hal di tubuh BUMN benar-benar dengan mudah dapat diakses oleh siapapun, dimana sebenarnya hal ini tidak mendukung profesionalisme BUMN sebagai pelaku usaha yang memiliki kompetitor dan harus dijamin kerahasiaannya dalam hal-hal tertentu untuk melindungi BUMN tersebut di era pasar bebas dengan sejuta kompetitor. Prof. Erman Radjagukguk Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Indonesia mengatakan bahwa kekayaan BUMN sebenarnya bukanlah merupakan kekayaan negara, sehingga resiko bisnis yang kemungkinan bisa dialami BUMN sebagai pelaku bisnis janganlah dilihat sebagai sebuah perbuatan yang merugikan keuangan negara, ketika negara memberikan modal kepada BUMN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) maka ketika itu pula harus dilakukan pelepasan kekayaan oleh negara sebagai bentuk investasi.

1 comment:
sudah mabuk minuman ditambah mabuk janda lalu apalagi....
sama seperti BUMN sudah mabuk kekuasaan ditambah mabuk korupsi lalu lupa untuk menjadi bersih, peduli dan profesional...
lupa untuk bersaing di pasar global...
cuma bangga jd karyawan BUMN lalu terbawa ritme kerja BUMN, masuk baca koran lalu pulang...
lupa bahwa mereka ujung tombak bangsa ini untuk mensejahterakan rakyatnya bukan mensejahterakan "keluarga besarnya" saja...
semoga ALLAH memberikan mereka petunjuk dan hidayahNYA...supaya mereka ingat bahwa mereka dijadikan khalifah di bumi sebagai agent of rahmatan lil alamin...
wallahuallam bis showab
Arie Astrea
untuk Ahmad Yunus dan Bangsa Indonesia-nya
Post a Comment