Wednesday, January 23, 2008

Ampuni Pak Harto??

Akhir-akhir ini media kembali diramaikan dengan berita yang seragam, yup! kesehatan mantan Presiden Suharto. Sejak sang Jenderal Bintang Lima dirawat intensif di RSPP dengan perkembangan kesehatan yang semakin menurun hingga memasuki fase kritis bahkan hingga titik yang paling ekstrim dalam riwayat kesehatan beliau, media dalam dan luar negeri seakan saling berlomba untuk memberitakan sedetail mungkin perkembangan beliau.
Seperti biasa, siklus keluar masuknya Pak Harto ke RS selalu diikuti dengan siklus pemberitaan tentang kasus-kasus hukum beliau.
Dalam prespektif hukum sebenarnya dapat dilakukan upaya untuk mengadili sang mantan Presiden selama beliau masih hidup, akan tetapi keterangan dokter yang dibentuk oleh pemerintah untuk memeriksa kesehatan Pak Harto yang mana beliau dinyatakan mengalami gangguan kesehatan permanen sehingga secara medis tentu memeriksa beliau kaitannya dengan kasus-kasus hukumnya bukanlah tindakan yang tepat karena selain dapat memperburuk kondisi kesehatan dan psikis beliau juga tidak dapat berharap banyak terhadap informasi yang utuh guna penyelesaian kasus hukum beliau.
Seiring dengan maraknya media menanyangkan tentang kesehatan Pak Harto, banyak pula tokoh yang mulai angkat bicara dan bahkan menawarkan solusi-solusi tentang penyelesaian kasus hukum Pak Harto, usulan-usulan banyak tokoh tersebut sudah barang tentu semakin membingungkan masyarakat. Mulai dari Pengadilan in absensia hingga secara ikhlas memaafkan Pak Harto pun ditawarkan, bahkan terobosan-terobosan hukum yang tidak diatur dalam hukum positif di Indonesia juga ditawarkan, sehingga kelihatnnya semakin banyak orang yang sok pintar ataupun merasa pintar di Negeri ini.
Terlepas dari pro dan kontra mengampuni sang mantan Presiden, keadaan Pak Harto sangat memprihatinkan, berada di titik terlemah diantara hidup dan mati sehingga saat ini beliau benar-benar merasakan penderitaan terberat yang pernah beliau rasakan di dunia, berminggu-minggu ada pada fase kritis, kemudian membaik, kemudian kritis kembali sungguh keadaan yang sangat memprihatinkan. AKankah ini merupakan balasan atas kesalahan selama 32 tahun berkuasa???tak boleh berperasangka demikian, Tuhan tentu punya cara sendiri atas dosa-dosa mahlukNya.
Kesalahannya memang menggunung, keji bahkan monumental dan jasa-jasanya selama 32 tahun tentu tidak dapat menghapus kesalahan yang sangat membekas tersebut, akan tetapi sebagai bangsa yang bermoral apakah tidak ada celah sedikitpun untuk bisa ikhlas memaaffkan beliau, melupakan semua kesalahan yang pernah beliau perbuat, dengan SP3 dari kejaksaan saja tidaklah cukup, sehingga butuh keikhlasan dari semua rakyat. namun tidak dengan masalah perdata yang harus dilanjutkan oleh para ahli warisnya, dan negara memiliki kewajiban untuk terus melakukan gugatan atas kerugian negara secara perdata.
Setelah membaca artikel ini, pembaca pasti akan merasakan kebingunagan yang teramat sangat tentang isi tulisan ini, antara memaafkan atau tidak, saya juga bingung..
satu kata terakhir, maafkanlah pak harto,
tp kejar terus kerugian negara itu Pak Hendarman...

No comments: