Sunday, August 30, 2009

Fatwa Haram Bagi Pengemis dan Cakupannya


Beberapa hari terakhir media begitu gencar memberitakan tentang fatwa baru yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa mengemis itu haram. Memang terdengar begitu janggal di telinga, namun memang itulah keadaannya. Setelah mengalami pro dan kontra serta polemik tentang fatwa tersebut lantas terungkap bahwasanya fatwa itu tidak dikeluarkan oleh MUI pusat, hal itu dikemukakan langsung oleh KH. Ma`ruf Amin Ketua MUI bahwa MUI pusat tidak pernah mengeluarkan fatwa haram mengemis itu. Lantas siapakah yang mengeluarkan fatwa tersebut? KH. Ma`ruf Amin menjelaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI Sumenep. Sumenep adalah salah satu Kabupaten yang secara geografis terletak di ujung timur pulau Madura Jawa Timur.

Penerbitan fatwa haram oleh MUI Sumenep tersebut harus kita pandang dengan mengedepankan kondisi secara teritorial, bagaimana kondisi masyarakat Sumenep? Konon katanya, Sumenep adalah salah satu kabupaten terkaya di Jawa Timur setelah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Sumenep adalah Kabupaten terkaya di Madura, dengan kekayaan lautannya dimana Sumenep merupakan Kabupaten terluas di Jawa Timur dengan kepulauan yang cukup luas meliputi Kangean, Masalembo dll yang berbatasan dengan Kalimantan & Sulawesi. Selain luasnya areal teritorial, Sumenep juga menyimpan potensi sumber daya alam yang luar biasa yang sebagian memang telah dieksploitasi seperti pengeboran minyak lepas pantai yang tersebar di beberapa tempat di Sumenep.

Pertanyaannya adalah apakah kekayaan Sumenep bisa juga mempresentasikan kondisi ekonomi masyarakatnya?

Fatwa haram itu mungkin tidak akan memunculkan polemik jika memang kondisi rakyat Sumenep mapan secara ekonomi sehingga pengemispun tidak ditemui di Sumenep, atau memang populasi pengemis di Sumenep sangatlah kecil sehingga tidak akan berdampak pada kehidupan orang lain.

Pengemis berasal dari kata Ngemis yang artinya meminta-minta. Seseorang bisa dikatakan sebagai pengemis jika memenuhi unsur melakukan kegiatan meminta-minta tanpa ada kegiatan ikutan atas uang yang diterimanya. Dari definisi tersebut bisa dengan mudah ditemukan perbedaan pengemis dengan pengamen. Untuk mendapatkan uang, pengamen harus mengawalinya dengan menyanyi tanpa memperhatikan kualitas dari kemampuannya menyanyi.

Pengertian pengemis bisa kita tafsirkan lebih luas dengan memperhatikan pemenuhan unsur-unsur dari kegiatan mengemis itu sendiri. Seorang PNS yang kesehariannya berhubungan dengan pelayanan publik seperti mengurus perizinan yang diajukan oleh masyarakat dan dia menerima uang “pelicin” dari masyarakat yang memohon perizinan itu apakah dapat didefinisikan sebagai pengemis? Seorang pejabat penyelenggara Negara yang mendapatkan bingkisan/parcel bisa dikatakan sebagai pengemis?
Kesehariannya PNS memang selalu berhubungan dengan pelayanan publik atau memberikan pelayanan kepada masyarakat, atas pekerjaan itu PNS mendapatkan gaji setiap bulannya. Dalam kasus PNS yang menerima uang “pelicin” saat memproses surat perizinan masyarakat bisa dikategorikan sebagai pengemis karena PNS itu tidak melakukan kegiatan ikutan terhadap uang “pelicin” yang diberikan pemohon itu, sedangkan untuk kegiatan pemrosesan ijin PNS yang bersangkutan telah menerima gaji bulanan atas kegiatan itu, oleh karenanya PNS tersebut tidak dapat menerima dua kali upah atas satu kegiatan yang dilakukannya, tentang pemenuhan unsur “meminta” bisa kita analisa dengan memperhatikan kondisi lingkungan. Di Indonesia seolah menjadi hal yang wajar bahkan menjadi hukum tidak tertulis masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan publik harus menyiapkan uang “pelicin” sehingga ada paradigma di masyarakat bahwa perizinan selalu dimintai uang untuk pelicin pemrosesannya, dan atas kondisi serta paradigma itulah unsur “meminta” terpenuhi. Oleh karena itu, seorang PNS yang selalu berhubungan dengan pelayanan publik harus mendeklarasikan dirinya bahwa tidak menerima uang apapun dari masyarakat atas tugasnya guna melunturkan paradigma “meminta” itu. Begitu juga dengan pejabat yang menerima bingkisan/parcel bisa dikategorikan sebagai pengemis karena memang pejabat tersebut tidak melakukan kegiatan ikutan atas parcel/bingkisan yang diberikan oleh kolega ataupun anak buahnya serta adanya paradigma dari kebiasaan “meminta” dari pejabat yang bersangkutan untuk kelancaran karir anak buahnya yang sangat bergantung pada pejabat atasannya ataupun hal lain harus memberikan bingkisan/parcel baik memanfaatkan momentum Idul Fitri ataupun momentum lainnya, oleh karenanya unsur “meminta” maupun unsur “tidak ada kegiatan ikutan” pun terpenuhi, karenanya mereka bisa kita kategorikan sebagai pengemis.

Begitu luasnya cakupan dari unsur mengemis sehingga penerbitan fatwa haram mengemis tidak bisa kita tafsirkan hanya berlaku bagi pengemis jalanan, gepeng, pengangguran tapi juga harus lebih luas cakupannya yaitu meliputi penyelenggara pelayanan publik, pejabat ataupun siapapun yang memenuhi dua unsur mengemis yaitu “meminta” dan “tanpa kegiatan ikutan”, karena dengan begitu kita akan lebih adil dalam menerapkan fatwa ini ditengah kondisi ketidakadilan dalam masyarakat, kesenjangan ekonomi dan ketidakmerataannya serta kemiskinan yang semakin mencekik masyarakat dan tuntutan dari sistem yang melarang masyarakat untuk mengemis agar bisa bertahan eksis hidup di dunia.

No comments: