Monday, September 17, 2007

Pendidikan ooh.. pendidikan


Pendidikan saat ini mahal, kalimat itu cukup relevan kiranya kita ucapkan di era sekarang. berbeda keadaannya pada waktu saya sekolah dulu (sekitar 1999) di SMU Negeri 1 Sumenep yang per bulan hanya membayar Rp. 5.000.-. mungkin saat ini kenaikan biaya iuran bisa mencapai hingga 300% sungguh prestasi yang luar biasa. kita tidak boleh menyalahkan para pelaku pendidikan seperti guru, kepala sekolah yang selama ini selalu menjadi kambing hitam dalam setiap kenaikan biaya pendidikan. di televisi, koran dan media massa lainnya kerapkali ditemui demo pelajar menuntut transparansi penggunaan keuang karena naiknya SPP, hal itu merupakan sebuah pemikiran yang jelas konvensional. andai kita tahu, bahwa kepala sekolah, guru dan perangkat pendidikan lainnya tentu berpikir keras bagaimana bisa menyelenggarakan pendidikan yang baik tanpa harus mengeluarkan banyak biaya. sebuah kualitas peyelenggaraan pendidikan mustahil dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung dengan suport dana yang memadai.Lantas siapa yang paling bertanggung jawab dalam hal ini?? mari berhenti mengkambing hitamkan penyelenggara managemen pendidikan terhadap semua kenaikan biaya pendidikan. Pemerintah memiliki peran penting atas kenaikan biaya pendidikan, andai saja amanah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 diterapkan dengan konsisten, maka kenaikan biaya pendidikan tidak akan terjadi bahkan tidak mustahil terselenggaranya pendidikan gratis di Negara ini. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tersebut menyebutkan bahwa "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan nasional" menjadi pertanyaan besar apakah pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi dengan tidak terealisasikannya dua puluh persen dari APBN/APBD untuk pendidikan? andai saja kita melanggar sebuah Undang-undang, maka pasti kita akan dijerat sanksi pidana karena pelanggaran tersebut. kedudukan UU sendiri berada satu tingkat lebih rendah dari UUD 1945. saat ini pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak memprioritaskan dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan, hal itu berarti telah terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945 yaitu Pasal 31 ayat (4).Saatnya pemerintah konsisten dalam penerapan konstitusi negara ini, secara psikologis bagaimana seorang warga akan konsisten menerapkan aturan-aturan dalam hukum positif apabila penyelenggara negara sendiri tidak konsisten menerapkan amanah UUD 1945 yang harusnya dijunjung tinggi. hal itu menunjukkan bahwa paradigma pemerintah belum memiliki kemauan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di tanah air. Pendidikan berkualitas dapat terlaksana apabila kesejahteraan guru diperhatikan, instrumen pendidikan baik, sistem manajemen pendidikan mumpuni dan ditunjang dengan sarana dan fasilitas yang memadai. saatnya reformasi pendidikan dimulai dengan konsistensi penerapan konstitusi.

No comments: