Monday, September 17, 2007

WawancaraApa Kata Mereka?
Lahirnya Padepokan Hukum HMI
M. Irham Nur

Ambivalennya penegakan hukum di Negeri ini terhadap amanah Undang-undang Dasar 45 untuk menegakan hukum dan berlaku sama terhadap masyarakat menjadi penomena yang menyedihkan. Realitas ini menggelitik kader HMI yang berkonsentrasi pada disiplin ilmu hukum di kampus-kampus.
Kesadaran akan pentingnya penegakan hukum di negeri ini bagi kader HMI mendorong kepekaan mereka untuk membentuk lembaga secara secara professional. Keinginan ini sebenarnya telah lama diwujudkan di berbagai HMI cabang dalam bentuk lembaga kekaryaan, namun dalam perjalanannya belum maksimal karena tidak adanya pedoman pokok yang mengatur secara keseluruhan. Endingnya kemudian setiap cabang ada perbedaan nama lembaga hukum ini, prosesnya kemudian lembaga-lembaga hukum di cabang-cabang berjalan sendiri. Karena semakin banyaknya lembaga-lembaga hukum yang hadir di HMI cabang, bidang KPP PB HMI merespon dengan keinginan membentuk suatu wadah pada tingkatan nasional. Dan hal ini juga adalah respon lembaga-lembaga hukum di HMI cabang untuk melembagakan pada tingkatan tertinggi Menjawab respon tersebut PB HMI melalui bidang KPP PB HMI menggelar Munas I lembaga hukum ini pada tanggal 19-22 Februari di GIC jl. Lafran Pane Depok dengan menghadirkan lembaga hukum pada tingkatan HMI cabang. Dalam Munas I itu memberikan amanah kepada Muh. Irham Nur sebagai Direktur Eksekuti sekaligus mencatatkan diri sebagai Nakhoda pertama lembaga profesi hukum di lingkungan HMI. Munas ini juga memposisikan lembaga yang baru lahir ini seperti lembaga profesi lainnya di tingkatan PB HMI dalam bentuk BAKORNAS dengan nama lembaga konsultasi dan bantuan hukum mahasiswa islam (LKBHMI) PB HMI. Besar harapan lembaga ini memberikan solusi positif dalam hal penegakan hukum di Indonesia dan dituntut untuk bertindak professional dalam merespon kasus-kasus hukum. Harapan baru ini sepenuhnya terletak di pundak M. Irham Nur, kader HMI cabang Makassar yang akrab disapa Ian golla. Dengan melihat karakter serta latar belakangnya, Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI yang pertama ini sangat cocok karena dikenal pribadi yang kritis dan demonstran ketika kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Setelah terbentuk secara defenitif, LKBHMI ini meargetkan kerja-kerjanya seperti yang tertuang dalam program kerja lembaga ini yang bila dianilisis sangat berpihak pada masyarakat kecil yang selalu menjadi korban ketidak adilan hukum di negeri ini. Tinggal menunggu implementasinya, sebab Jakarta berbeda dengan Makassar, banyak hal yang bisa mengaburkan idealisme di ibukota Negara.(rag)
PROGRAM KERJA NASIONALLEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM MAHASISWA ISLAMHIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pendahuluan
“ Sesungguhnya Allah SWT mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur rapih seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Ash-Shaff 4).Untuk mencapai suatu tingkat efektifitas dan efisiensi kerja yang optimal diperlukan rangkaian ikhtiar yang teratur, terencana, sistematis dan penuh kearifan. Aspek keteraturan dalam mengorganisir kegiatan tersebut perlu dituangkan dalam suatu peraturan, yang berupa Program Kerja Nasional (PKN). Program Kerja Nasional LKBHMI memberikan gambaran suatu organisasi, wewenang dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan usaha organisasi untuk tujuan HMI, terutama dalam meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme / keahlian para anggota sesuai dengan disiplin ilmunya (hukum/syariah) sekaligus menjadi sarana pengabdian pada masyarakat. Untuk mewujudkan tujaun organisasi, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut yang tertuang dalm Program Kerja Nasional.
Pengertian
Program Kerja Nasional adalah usaha-usaha yang dilakukan dalam mewujudkan tujuan HMI dan tujuan LKBHMI.
Program Kerja Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan program kerja seluruh struktur LKBHMI
Program Kerja Nasional terdiri dari program jangka panjang yang ditinjau paling cepat empat tahun sekali dan jangka pendek yang ditinjau setiap dua tahun sekali.

Maksud dan Tujuan
Program Kerja Nasional dimaksudkan dan ditujukan untuk memberikan dasar-dasar, arah dan sasaran serta langkah-langkah kongkrit organisasi dalam pencapaian tujuan organisasi secara sistematis dan paripurna.
Landasan
Program Kerja Nasional didasarkan pada ;
Pedoman Dasar LKBHMI pasal 3, 5, 6, dan 7
Pedoman Rumah Tangga LKBHMI pasal 6 dan 7
BAB IIPROGRAM JANGKA PANJANG
Pengertian
Progam jangka panjang pada dasarnya adalah program umum LKBHMI yang disusun untuk jangka waktu tertentu (empat tahun) guna memberi arah begi penyusunan program jangka pendek (per periode).
Program jangka penjang merupakan rangkaian program kerja yang disusun sejak tahun 2007 hingga tahun 2011
Arah dan Sasaran
Program jangka panjang ini diarahkan pada penguatan internal organisasi dan penyikapan organisasi terhadap kondisi eksternal demi terwujudnya tujuan organisasi. Secara sistematis dirumuskan sebagai berikut :
Internal :
Internalisasi Nilai-nilai Dasar Perjuangan HMI dalam setiap aktivitas organisasi dan anggota LKBHMI.
Perumusan model gerakan LKBHMI dalam upaya peningkatan peran dan partisipasi LKBHMI pada pembangunan Indonesia Bebas Korupsi 2010.
Peningkatan profesionalitas anggota, baik dalam profesionalitas keilmuan maupun profesionalitas pengelolaan organisasi.
Pengkajian terhadap pola hubungan antara LKBHMI dengan HMI untuk meningkatkan peran LKBHMI dalam penegakan hukum (law enforcemant).
Peningkatan kualitas aparat organisasi dalam rangka kemandirian dan independensi organisasi.
Penguatan eksistensi LKBHMI di perguruan tinggi (khususnya kampus excellent).
Eksternal
Peningkatan peran dan partisipasi organisasi dalam pencapaian Indonesia sebagai Negara hukum (rechstaat).
Pengkajian terhadap kebijakan pemerintah di bidang hukum dan kebijakan terkait.
Konsolidasi organisasi mahasiswa hukum/syariah, organisasi profesi dan organisasi non pemerintah dalam rangka pengawalan terhadap agenda reformasi di bidang pemberantasan korupsi dan partisipasi dalam mendorong agenda penegakan hukum dan HAM. .
Peningkatan peran dan partisipasi organisasi dalam pemberdayaan masyararakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang taat hukum.
Evaluasi terhadap kebijakan pemerintah tentang Indonesia bebas korupsi 2010.

BAB IIIPROGRAM JANGKA PENDEK
Pengertian
Progam Kerja Nasional (PKN) jangka pendek meliputi kurun waktu 2 (dua) tahun sebagai arah dan landasan bagi penyusunan program struktur LKBHMI secara keseluruhan.
Program jangka pendek merupakan rangkaian program kerja yang disusun untuk kepengurusan seluruh struktur LKBHMI tahun 2007-2009.
Fungsi PKN Jangka Pendek 2007-2009
Program Kerja Nasional (PKN) LKBHMI 2007-2009 berfungsi sebagai :
Pedoman atau acuan penyelenggaraan Program Kerja LKBHMI secara nasional oleh seluruh struktur LKBHMI periode 2007-2009
Instrumen pengawasan terhadap program kerja seluruh struktur LKBHMI dalam peiode kepengurusan.

Program Bidang
Bidang Pembinaan Aparatur Lembaga
Melakukan sosialisasi PD/PRT LKBHMI
Melakukan perencanaan dan pengembangan Lembaga secara profesional
Melakukan perencanaan bidang usaha mandiri untuk kemandirian dan independensi organisasi
Melakukan distribusi dan promosi kader
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Melakukan penelitian di bidang hukum
Membuat model penelitian hukum secara partisipatif
Menerbitkan dan mempublikasikan hasil penelitian.
Membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga penelitian
Melakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah di bidang hukum
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan penelitian bagi anggota untuk peningkatan profesionalitas anggota
Merumuskan dan mengembangkan pola pembinaan anggota yang komperhensif dalam pengelolaan training secara profesional
Menyusun silabus perkaderan LKBHMI
Bidang Pengabdian Masyarakat
Menyelenggarakan kegiatan aksi-aksi sosial kemasyarakatan melalui kampanye taat hukum
Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya peningkatan derajat masyarakat yang memiliki integritas etika dan moralitas hukum .
Bidang Investigasi dan Advokasi
Melakukan investigasi terhadap berbagai kasus hukum yang terjadi dimasyarakat diminta atau tidak.
Mengupayakan hadirnya media interaksi aktif antara Bakornas dan Cabang dalam hal penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi ditiap daerah.
Pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan senantiasa melibatkan aparatur LKBHMI Cabang.
Mengupayakan sebuah kemudahan buat masyarakat yang memiliki problem hukum dalam bentuk mengarahkan kepada proses yang cepat dan murah.
Kebijakan Publik
Melakukan analisis terhadap berbagai kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Melakukan penyikapan terhadap berbagai kebijakan publik yang bertentangan dengan azas kemanusiaan dan keadilan .
Mengawal lahirnya kebijakan publik yang mampu menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam konteks berbangsa dan bernegara
Bidang Administrasi dan Keuangan
Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat menyurat meliputi
Penyelenggaraan pemrosesan surat masuk
Penyelenggaraan penyususnan konsep surat keluar
Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar
Penyelenggaraan pengetikan dan penggandaan surat
Penyelenggaraan pengaturan andministrasi pengarsipan
Penyelenggaraan pengaturan pengiriman surat
Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan hasil kerja lembaga.
Menyelenggarakan upaya penerbitan dan hasil kerja program lembaga
Menyusun anggaran dan pengeluaran lembaga untuk satu periode dan untuk setiap satu semester
Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi
Menyelenggarakan administrasi keuangan
dikutip dari situs resmi PB HMI www.pbhmi.com

No comments: