.jpg)
Setiap manusia berhak atas air. Dalam konferensi dunia tentang air (World Water Forum II) di Den Haag, pada tanggal 17-22 Maret 2000 telah diingatkan bahwa air (tawar) merupakan sumber daya alam yang ketersediaannya sangat terbatas dan tengah berada di ambang kritis, oleh karenanya perlu dilakukan upaya-upaya bersama untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ketersediaannya. Selama ini kita mempercayai bahwa terdapat cukup pasokan air di planet bumi, namun tragisnya asumsi itu tidak benar, jumlah air segar (tawar) yang tersedia kurang dari 1,5% dari seluruh air di muka bumi, selebihnya adalah air laut atau es di kutub (Barlov, 2002). Selain itu, dalam symposium lingkungan yang digelar tanggal 13 September 2006 di Jakarta telah diprediksi bahwa diperkirakan pulau Jawa pada tahun 2015 akan mengalami krisis air yang sangat serius, dimana ketersediaan air hanya 30,569 juta m3 /thn, jauh dibawah kebutuhan air penduduk yang jumlahnya 164,672 juta m³/thn. Krisis air ini terjadi sebagai akibat dari hilangnya “habitat air”.
Ketika musim penghujan datang ketersediaan air sangat melimpah, melimpahnya volume air bisa menjadi bencana yang luar bisaa pada kehidupan manusia, banjir bandang di berbagai daerah seharusnya menjadi cerminan bagi kita untuk selalu peduli kepada lingkungan. Banjir, tanah longsor dll bukanlah merupakan kesalahan dari benda cair yang bernama air yang tak terkendali. Perilaku manusia yang cenderung acuh tak acuh terhadap kelangsungan habitat alam sepertinya menjadi penyebab utama bencana. Ketika musim kemarau tiba, kekeringan dimana-mana, manusia saling berebut untuk mendapatkan air, petani menjerit, masyarakat menangis dan pertumbuhan sector ekonomi menurun. Korelasi antara kelangsungan dan pengelolaan air yang professional dengan pertumbuhan sector ekonomi tercermin dalam siklus produksi barang/jasa yang tidak pernah lepas dari kebutuhan akan air.
Setiap manusia berhak atas air, dunia internasional pun menyerukan bahwa setiap Negara haruslah menjamin ketersediaan air untuk warganya. Kehidupan di bumi bisa bertahan berkat air dan kita semua sepakat bahwa air adalah sumber kehidupan.
Regulasi-regulasi keairan yang ada di Indonesia tidaklah dapat kita katakan cukup untuk melindungi kelangsungan air, dalam disiplin ilmu hukum kita pasti tidak terasing dengan berbagai macam spesifikasi ilmu hukum dan istilahnya sebagai cabang/hasil pengembangan ilmu hukum seperti hukum maritim, hukum udara dan angkasa, hukum tanah (agraria), hukum tata ruang dsb yang masing-masing menyebut “obyek” yang akan dipelajari seperti hukum tanah pasti belajar tentang aturan-aturan pertanahan, hukum udara dan angkasa pasti mempelajari tentang udara dan ruang angkasa serta benda-benda yang ada di dalamnya (pesawat, satelit dll). Namun dari pengembangan ilmu hukum tersebut kita belum menemukan adanya hukum air (keairan), padahal menurut prespektif tingkat kebutuhan air tak kalah pentingnya dari tanah, udara, angkasa, kelautan dsb, tragisnya saat ini ketersediaan air di dunia semakin hari-semakin menipis, banyak factor penyebab menipisnya ketersediaan air tersebut utamanya masalah aturan-aturan hukum yang mengelilingi lingkup bidang-bidang keairan.
Air sangat fleksibel, sesuai sifatnya sebagai benda cair yang selalu mengalir dan mengikuti ruang, sifat air tersebut cukup logis kita kaitkan dengan disiplin ilmu hukum,
Ketika musim penghujan datang ketersediaan air sangat melimpah, melimpahnya volume air bisa menjadi bencana yang luar bisaa pada kehidupan manusia, banjir bandang di berbagai daerah seharusnya menjadi cerminan bagi kita untuk selalu peduli kepada lingkungan. Banjir, tanah longsor dll bukanlah merupakan kesalahan dari benda cair yang bernama air yang tak terkendali. Perilaku manusia yang cenderung acuh tak acuh terhadap kelangsungan habitat alam sepertinya menjadi penyebab utama bencana. Ketika musim kemarau tiba, kekeringan dimana-mana, manusia saling berebut untuk mendapatkan air, petani menjerit, masyarakat menangis dan pertumbuhan sector ekonomi menurun. Korelasi antara kelangsungan dan pengelolaan air yang professional dengan pertumbuhan sector ekonomi tercermin dalam siklus produksi barang/jasa yang tidak pernah lepas dari kebutuhan akan air.
Setiap manusia berhak atas air, dunia internasional pun menyerukan bahwa setiap Negara haruslah menjamin ketersediaan air untuk warganya. Kehidupan di bumi bisa bertahan berkat air dan kita semua sepakat bahwa air adalah sumber kehidupan.
Regulasi-regulasi keairan yang ada di Indonesia tidaklah dapat kita katakan cukup untuk melindungi kelangsungan air, dalam disiplin ilmu hukum kita pasti tidak terasing dengan berbagai macam spesifikasi ilmu hukum dan istilahnya sebagai cabang/hasil pengembangan ilmu hukum seperti hukum maritim, hukum udara dan angkasa, hukum tanah (agraria), hukum tata ruang dsb yang masing-masing menyebut “obyek” yang akan dipelajari seperti hukum tanah pasti belajar tentang aturan-aturan pertanahan, hukum udara dan angkasa pasti mempelajari tentang udara dan ruang angkasa serta benda-benda yang ada di dalamnya (pesawat, satelit dll). Namun dari pengembangan ilmu hukum tersebut kita belum menemukan adanya hukum air (keairan), padahal menurut prespektif tingkat kebutuhan air tak kalah pentingnya dari tanah, udara, angkasa, kelautan dsb, tragisnya saat ini ketersediaan air di dunia semakin hari-semakin menipis, banyak factor penyebab menipisnya ketersediaan air tersebut utamanya masalah aturan-aturan hukum yang mengelilingi lingkup bidang-bidang keairan.
Air sangat fleksibel, sesuai sifatnya sebagai benda cair yang selalu mengalir dan mengikuti ruang, sifat air tersebut cukup logis kita kaitkan dengan disiplin ilmu hukum,
Hukum Keairan dan Hukum Pertanahan (Agraria)
Air tidak bisa terlepas dari masalah pertanahan sebagai tempat air mengalir dan dalam air sendiri digolongkan menjadi air permukaan dan air bawah tanah. Apabila kita belajar hukum keairan maka kita juga harus mengetahui tentang dasar-dasar hukum pertanahan, politik agraria dan penguasaan/hak atas tanah. Semakin kita membahas hukum air dengan seksama, maka kita akan semakin dituntut untuk lebih memahami hukum tanah. Belajar hukum tanah tidak selalu belajar tentang hukum keairan, tetapi belajar hukum keairan sudah barang tentu kita harus tahu sedikit tentang pertanahan. Ini adalah salah satu letak kelebihan hukum keairan.
Hukum Keairan dan Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan adalah cabang dari disiplin ilmu hukum yang cenderung melihat tentang terjadinya pencemaran yang nantinya berpotensi menimbulkan dampak langsung dan tidak langsung terhadap kehidupan mahluk hidup. Dalam hukum lingkungan terdapat banyak sekali instrumen-instrumen hukum yang mendukung baik di tingkatan UU bahkan di tingkatan Perda. Dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, arti kata Lingkungan hidup disebutkan merupakan ”kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Pengertian secara global ini secara eksplisit telah menempatkan air sebagai salah satu bagian dalam satu kesatuan yang disebut lingkungan hidup. Pencemaran bisa terjadi dengan media udara maupun air. Hukum keairan nantinya membahas lebih detail tentang pencemaran yang terjadi khususnya dengan menggunakan media air, barometernya bahkan penegakannya dengan mengacu pada instrumen hukum yang ada. Aturan-aturan yang ada tentang pencemaran saat ini oleh banyak kalangan dirasa kurang efektif utamanya tentang penerapan penegakan hukum lingkungan itu sendiri yang terlalu rumit dalam hal pembuktian, banyaknya instrumen hukum lingkungan hingga saat ini belum menampakkan efektivitasnya dalam rangka menekan tingkat pencemaran.
Hukum Keairan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan terkait kendala penegakan hukum lingkungan khususnya dengan melalui media air, karena hukum keairan akan lebih spesifik membahas air utamanya dari segi hukum dan merupakan cabang pengkajian ilmu (lex specialis). Kita akan kesusahan dalam mengadakan pengkajian hukum lingkungan tanpa diikuti dengan penguasaan hukum keairan yang cukup, sehingga pendapat sementara muncul bahwa hukum lingkungan tidak dapat berdiri sendiri dan perlu pendukung seperti hukum keairan.
Hukum Keairan, Hukum Tata Negara dan HAM
Setiap manusia berhak atas air, Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Terdapat kata “air” dan “dikuasai Negara”, secara kasat mata kita bisa melihat betapa pentingnya air hingga Negara harus turun tangan bahkan konstitusi Negara kita pun menjadikan Negara sebagai ”penguasa tunggal” atas air. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang selama ini dikenal sebagai pasal ideology dan politik ekonomi Indonesia, karena didalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan Negara tentang :
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prof. Abdul Mukhtie Fajar dalam Jurnal Konstitusi menyebutkan bahwa Ketentuan yang dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 tersebut sama persis dengan yang dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UUDS 1950, sehingga ada anggapan bahwa hal itu merupakan cerminan nasionalisme ekonomi Indonesia, meskipun dalam praksisnya selama 60 tahun Indonesia merdeka, berbeda-beda tafsir antara rezim pemerintahan yang satu dengan yang lain, sehingga mengundang anggapan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal utopia yang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan nasional dan global yang tidak lagi relevan mendikotomikan system ekonomi pasar dengan system ekonomi komando (negara) yang dalam realitasnya sudah terjadi amalgama.
Masih menurut Mukhtie, Salah satu hal yang masih selalu menjadi perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah mengenai pengertian “hak penguasaan Negara” atau ada yang menyebut “hak menguasai Negara”, disingkat HMN yang oleh mahkamah konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan perkara UU Migas, UU Ketenagalistrikan dan UU Sumber daya air ditafsirkan bukan dalam makna Negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa Negara hanya merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad).
UUD 1945 juga memuat semangat Right for Water (hak atas air) yang tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 diatas, dalam UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga menggambarkan betapa Negara sangat dominan sekali dalam pengelolaan sumber daya air termasuk pembiayaan, ini adalah salah satu bukti upaya Negara dalam mencapai cita-cita konstitusi Negara yaitu UUD 1945.
Hukum Keairan dan Hukum Pemerintahan Daerah
Euforia Otonomi Daerah yang saat ini sedang dirasakan oleh pemerintah daerah di Indonesia mau tidak mau ikut membawa nama hukum keairan dalam penerapan otonomi oleh daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Dalam pengelolaan SDA dikenal istilah one river, one plan and one integrated management. Satu sungai, satu perencanaan dan satu pengelolaan terpadu. Kali Brantas misalnya, sungai yang memiliki panjang 320 Km dengan 11.800 km2 daerah pengaliran sungai yang melewati 17 Kabupaten dan Kota. Selain itu, Sungai Bengawan Solo yang merupakan sungai terbesar di Pulau Jawa dengan 16.100 km2 daerah pengaliran sungai yang melintasi 11 Kabupaten dan Kota. Di era otonomi daerah saat ini tentu menjadi sebuah tantangan dalam menerapkan prinsip one river, one plan and one integrated management mengingat wilayah sungai yang menjadi satu kesatuan akan tetapi melintasi beberapa kota/kabupaten sehingga pemerintah daerah pasti akan berpikir untuk memanfaatkan sungai sebagai salah satu sumber dari pendapatan daerah masing-masing. Sehingga pengkajian hukum pemerintahan daerah sebagai acuan di era otonomi saat ini perlu diimbangi dengan pengkajian hukum keairan yang tentu mengedepankan prinsip kemanfaatan umum atas air, sehingga distribusi air kepada masyarakat tetap terus berjalan dengan baik tanpa harus terganggu sebagai dampak era otonomi yang tiap daerah saling berlomba dalam pemanfaatan potensi sebagai sumber pendapatan.
Hukum keairan nantinya diharapkan kembali menjadi solusi dengan mengedepankan prinsip right for water serta penggunaan dan pengusahaan air untuk kepentingan umum, dengan harapan di era otonomi daerah seperti saat ini distribusi air kepada masyarakat tidak terganggu dan pengelolaan air untuk kemanfaatan umum tetap berjalan dengan bantuan regulasi-regulasi yang memberi ketegasan dengan dasar hukum keairan tentunya.
Hukum Keairan, Hukum Internasional dan Hukum Perdagangan
Isu menipisnya ketersediaan air saat ini bukanlah hanya menjadi maslah di beberapa Negara, akan tetapi permasalahan air dewasa ini sudah menjadi masalah global yang cukup menyita perhatian internasional, bahkan sudah ada beberapa Negara yang telah melakukan kajian dan kerjasama terkait distribusi air lintas Negara (ekspor-impor air) guna kelangsungan kehidupan di Negara masing-masing, oleh karena itu tingkat kompleksitas masalah pasti akan semakin meningkat dan bukan lagi berbicara masalah hukum nasional akan tetapi sudah menjadi wilayah bahasan hukum internasional. Walaupun saat ini UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan tegas memproteksi terjadinya ekspor-impor air.
Hukum Keairan dan Hukum Kontrak/Bisnis
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat menjadikan air yang dulunya hanya untuk minum, irigasi dan kebutuhan rumah tangga lainnya saat ini juga bisa digunakan sebagai alternatif penghasil energi. Pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) misalnya, bagaimana air bisa mengalir hingga menggerakkan turbin yang kemudian dapat menghasilkan energi listrik untuk kapasitas yang sangat besar. Suatu contoh pada waduk Sutami Karangkates di Jawa Timur yang saat ini terdapat PLTA yang berfungsi memikul beban puncak kebutuhan listrik di Jawa – Bali pada pukul 17.00 WIB – 22.00 WIB. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana misalnya suatu saat nanti ketersediaan air di waduk Sutami tidak memenuhi elevasi yang ditentukan sehingga PLTA tidak dapat beroprasi, maka pada Pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB Jawa-Bali akan padam. Dalam pengelolaannya, PLTA tidak hanya melibatkan PLN sebagai pemain tunggal sebagai perusahaan negara yang berfungsi memasok listrik untuk masyarakat, tapi peran perusahaan air yang bertugas mengelola waduk tersebut juga sangat besar, seperti pada waduk Sutami dimana pengelolaannya ada pada Perum Jasa Tirta I. Perum Jasa Tirta I bertugas untuk selalu mempertahankan tingkat elevasi air pada ukuran yang telah ditentukan sehingga PLTA dapat terus beroprasi. Perum Jasa Tirta I harus cerdas untuk selalu mempertahankan volume air bagaimanapun caranya, sehingga tidak jarang dilakukan upaya Modifikasi Cuaca (hujan buatan) untuk mengisi waduk agar PLTA tetap terus beroperasi.
Dalam prespektif hukum bisnis, terdapat dua perusahaan sebagai subjek hukum yang keduanya sama-sama memiliki legal standing terhadap pengoprasian PLTA yaitu PLN dan Perum Jasa Tirta I, diantara keduanya tentu saling bersinergi untuk memenuhi kebutuhan listrik dari PLTA, PLN sebagai pemilik turbin dan Perum Jasa Tirta I sebagai penyedia air yang berfungsi menggerakkan turbin. Kerjasama tersebut tentu tidak terjadi dibawah tangan. Ada ratusan kontrak kerjasama bahkan ribuan kontrak kerjasama yang dilakukan keduanya yang masing-masing kontrak memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hukum keairan berada sebagai salah satu referensi bagi kedua belah pihak dalam menyusun kontrak. Dalam penyusunannya, meskipun dalam hukum kontrak kita mengenal asas kebebasan berkontrak, akan tetapi hendaknya tidak hanya memikirkan tentang keuntungan dan kerugian perusahaan, tetapi kedua belah pihak tersebut harus mengedepankan prinsip air untuk kemanfaatan umum diatas segala-galanya termasuk keuntungan/kerugian perusahaan dan disitulah peranan hukum keairan.
Banyak manfaat yang dapat kita peroleh dalam pengembangan ilmu hukum keairan selain untuk memperkaya khasanah dinamisasi ilmu hukum yang selama ini kita kenal. Ilmu hukum selalu berkembang dan pasti terus akan berkembang, konsentrasi kajian ilmu hukum yang telah kita kenal seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Pajak, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, dan konsentarasi ilmu hukum lainnya. Kehadiran ilmu hukum keairan diharapkan dapat memperkaya ranah bahasan ilmu hukum untuk kemaslahatan masyarakat.

1 comment:
don't much about the law,,
yang pasti aer tu penting banget,, klo gak ada aer gak kebayang deh gimana jadinya..
Post a Comment