Tuesday, October 7, 2008

Tendensi Cacat Hukum atas Kepmen PU No. 321/KPTS/M/2008

Sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menjalankan fungsi regulasi tentunya memiliki ciri-ciri teknis tersendiri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam susunan teknis sebuah peraturan terdiri dari beberapa konsiderans salah satunya konsiderans mengingat yang berisi pijakan hukum peraturan perundang-undangan yang mendasari terbitnya peraturan tersebut.
Timbul permasalahan ketika Kepmen PU No. 321/KPTS/M/2008 tentang Penetapan Tarif BJPSDA untuk Pemanfaatan Air Baku Bagi Pembangkit Listrik Tenaga Air di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I memuat Peraturan Perundang-undangan yang telah dicabut dalam konsideran mengingatnya. Apakah dapat dikatakan bahwa Kepmen tersebut cacat hukum dan tidak wajib dipatuhi?
Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang digunakan tentunya harus mengacu pada ketentuan yang ada yaitu Kepmen PU No. 321/KPTS/M/2008 tentang Penetapan Tarif BJPSDA untuk Pemanfaatan Air Baku Bagi Pembangkit Listrik Tenaga Air di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I. Opini tentang kecacatan hukum Kepmen tersebut karena salah satu pijakan hukum yang tertuang dalam konsiderans mengingatnya yaitu PP No. 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksloitasi & Pemeliharaan Prasarana Pengairan sudah dinyatakan dicabut oleh peraturan yang baru yaitu PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disebutkan bahwa konsiderans mengingat adalah dasar hukum yaitu dasar kewenangan pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Dalam Konteks Kepmen PU No.321/KPTS/M/2008 tentang Penetapan Tarif BJPSDA untuk Pemanfaatan Air Baku Bagi PLTA di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I, perlu terlebih dahulu dikaji tentang bentuk dari produk hukum Menteri PU tersebut. Prof. Maria Farida Indrati, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indoesia berpendapat bahwa Keputusan menurut Kamus Hukum Bahasa Belanda-Indonesia (Fockema Andreae) berasal dari besluit istilah umum untuk pernyataan kehendak instansi pemerintah dan pembuat per UU an. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, kata memutuskan di bidang pemerintahan berarti menentukan, menetapkan, menjatuhkan hukum atau mengambil keputusan dan kata keputusan berarti menyangkut sesuatu yang telah ditetapkan.
Istilah keputusan sendiri secara luas dibagi menjadi dua jenis, yaitu keputusan yang bersifat mengatur (regeling) dan keputusan yang bersifat menetapkan (beschikking) dan Kepmen PU ini merupakan Keputusan yang bersifat menetapkan dengan objek yang jelas yaitu Pemanfaatan Air Baku Bagi PLTA di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I.
Secara teoritik. Kepmen tersebut telah memenuhi asas-asas hukum yang ada dan tidak ada pertentangan karenanya.
Justifikasi terhadap cacat atau tidaknya sebuah peraturan harus melalui proses pengujian sesuai mekanisme hukum yang ada dan haruslah dibuktikan secara hukum pula. Dalam prosedur hukum di Indonesia dikenal mekanisme pembuktian judicial review tentang bertentangan/tidaknya sebuah peraturan perundang-undangan terhadap peraturan yang lebih tinggi, ataupun asas-asas lain yang berlaku seperti lex posteriori derogat legi priori, peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama. Untuk menjawab kemungkinan terjadi kecacatan hukum. Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materiil UU terhadap UUD 1945. Sedangkan untuk peraturan perundang-undangan dibawah UU kewenangan pengujiannya ada pada Mahkamah Agung (tingkat kasasi).
Apabila Kepmen tersebut digolongkan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dengan syarat memenuhi unsur-unsur KTUN yaitu kongkrit, individual dan final, maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebuah peraturan tentu harus dikaji secara konprehensif. Dalam ketentuan Kepmen PU tersebut, memang terdapat satu ketentuan dalam konsiderans mengingat yaitu PP No. 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi & Pemeliharaan Prasarana Pengairan yang dinyatakan dicabut dengan terbitnya PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Dengan dicabutnya salah satu pijakan hukum di konsiderans mengingat tersebut tentu tidak otomatis membuat Kepmen tersebut menjadi tidak berlaku lagi. Teknis penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya dalam konsiderans mengingat, UU No. 10 Tahun 2004 mengamanatkan untuk diurutkan menurut hirarki dan waktu terbitnya. Secara hirarkis, PP No. 6 Tahun 1981 menduduki urutan kedua dalam konsideran mengingat Kepmen tersebut, berada satu tingkat dibawah UU No. 7 Tahnu 2004 Tentang Sumber Daya Air, hal ini berarti bahwa masih ada Peraturan yang lebih tinggi yang digunakan sebagai dasar pijakan dan acuan penerbitan Kepmen tersebut.
Selain pengkajian dan pengujian secara hirarkis, perlu dilakukan pengujian norma atas peraturan tersebut. Pengujian norma merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi ( UU terhadap UUD) dan Mahkamah Agung ( Peraturan dibawah UU ). Namun perlu dilihat apakah substansi dalam Kepmen No. 321/KPTS/M/2008 ada yang bertentangan dengan PP No. 42 tahun 2008 atau UU No. 7 tahun 2004. Selama isi dari Kepmen tersebut tidak ada pertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang terbaru (PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan SDA) maka logika hukum membenarkan keberlakuan (eksistensi) dari Kepmen tersebut. Sehingga Kepmen tersebut tentu memilki kekuatan hukum yang sah.
Kepmen PU No. 321/KPTS/M/2008 secara eksplisit sebenarnya telah “meninggalkan” PP No. 6 Tahun 1981 seperti penggunaan istilah Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (menyesuaikan dengan UU No. 7 tahun 2004) dan tidak menggunakan istilah sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 6 Tahun 1981 yaitu Iuran Pembiayaan Eksploitasi & Pemeliharaan Prasarana Pengairan.

1 comment:

inunk said...

intina apa ?

posangg...